MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Desa/Kelurahan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik dan Styrofoam, Rabu (13/12).
Sosialisasi juga dilakukan di area tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Kaliabu, Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Sosialisasi ini digelar sebagaimana tindak lanjut Pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan perubahannya pada Perda Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2021.
Penjabat (Pj.) Bupati Madiun yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Madiun, Soedjiono mengatakan, sosialisasi ini digelar agar masyarakat desa memahami dan juga ikut ambil peran khususnya untuk pengelolaan sampah di desa. “Sampah ini memang pasti kita hasilkan setiap hari dari aktifitas kita. Jadi bagaimana sampah ini kita kelola dengan baik agar tidak menjadikan masalah,” ungkapnya.
Dirinya mengajak semua masyarakat untuk ikut memahami tentang pengelolaan sampah. Sehingga sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi juga semua masyarakat Kabupaten Madiun. “Mari kita bersama sama mengelola sampah itu sebaik baiknya, agar tidak menjadi masalah justru bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se – Kabupaten Madiun serta menghadirkan narasumber Ir. Renung Rubiyatadji yang juga Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Malang.*(data/photo:prokopim)