logo

Terkait Sampah di Desa/Kelurahan, Perbup Madiun 14 Th 2022 Bisa Untuk Pedoman

Rabu, 12 April 2023

“Meski penanganan hingga pengelolaan sampah desa adalah kewenangan pihak Pemdes/Pemkel. Namun terkait sampah di wilayah Kabupaten Madiun juga menjadi tanggungjawab kita bersama”

MADIUN Jika kita meluangkan waktu sejenak untuk memikirkan sampah yang ada disekitar lingkungan tempat tinggalnya, tentu tidak akan pernah selesai. Apalagi jika penanganan sampah ‘agar lenyap dari lingkungan tempat tinggalnya’ itu, hanya dibebankan kepada dinas terkait saja yakni dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun.

Sedangkan Kabupaten Madiun sendiri terdapat 15 kecamatan dan 206 desa/kelurahan, yang mana daerahnya terpencar menjadi beberapa bagian yaitu mengelilingi wilayah Kota Madiun. Terkait penanganan sampah liar, wajar jika karakter maupun pemikiran kita tidaklah sama. Terutamanya dalam menyikapi penyelesaian sampah liar khususnya sampah rumah tangga. Karena selama ini, sampah liar terus menjadi momok disetiap lingkungan baik di desa maupun kelurahan.

Karena karakter ataupun cara berpikir kita tidaklah sama, maka mengakibatkan aksi buang sampah disembarang tempat hingga ini terus terjadi. Dimana ada lokasi baik di badan jalan, tanggul sungai, sudut kota seringkali ditemukan tumpukan sampah liar terutama sampah rumah tangga yang dibungkus kantung plastik kresek maupun karung. Namun tidak hanya itu, bahkan air sungai yang mengalir (selama 24 jam) dari hulu ke hilir pun ‘sering membawa ribuan kantung berisi sampah liar yang sengaja dibuang oleh para oknum warga tak moral itu.

Melihat fakta itu, ternyata masih banyak warga yang bermoral yakni untuk melakukan aksi bersih-bersih sampah di aliran sungai agar tidak tercemar lagi. Bahkan selain itu, ada juga warga tanpa pamrih ini untuk membakar sampah liar yang didapati di sebidang ruas jalan raya atau di tanah miliknya. Hingga saat ini pun, timbunan sampah liar yang sengaja dibuang di sebarang tempat itu’ rupanya menjadi momok besar bagi lingkungan khususnya permukiman penduduk yang ketempatan sampah liar.

Karena kesehatan serta keastrian lingkungan ini, tentunya lambat laun terancam menjadi permukiman penduduk yang kumuh? Oleh sebab itulah, banyak oknum warga berpandangan ataupun lontar statemen ‘masa bodoh’ bahwa pemerintah daerah tidak peduli lagi dengan keluhan masyarakat terkait sampah liar. Hal itu di dasari yakni akibat warga masyarakat tak tahan lagi dengan bau menyengat yang ditimbulkan oleh timbunan sampah liar yang ada di lingkungan tempat tinggalnya itu.

Karena sampah liar terkadang menimbulkan pemikiran dari warga lainnya bahwa ‘mereka atau oknum warga’ pembuang sampah ini tidak sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan pada lingkungan masyarakat tetangga desanya. Sebenarnya oknum warga ini sadar akibat ulahnya membuang sampah rumah tangga disembarang tempat ‘baik itu di sepadan ruas jalan, sungai ataupun sengaja menimbun di tanah milik orang lain ‘akan menjadi ancaman besar datangnya banjir.

Hasil penelusuran pressphoto.id dibeberapa desa yang ada di Kabupaten Madiun, setiap warga masyarakat pengakuannya hampir sama yaitu timbunan sampah liar itu angat memusingkan. Belum lagi jika sampah yang sengaja ditimbun dipinggiran ruas jalan itu, tidak segera ditangani dengan rasa tanggungjawab oleh masing-masing pemerintah desa/kelurahan. Yaitu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Desa.

Foto ilustrasi : Terlihat sampah yang sengaja dibuang oleh warga dipinggir jalan raya luar daerah Kabupaten Madiun.

Bahkan selih berganti aksi pembuangan sampah terus dilakukan oleh masyarakat luar desa ke desa lainnya. Belum lagi, bagi desa yang sudah memiliki Tempat Pembuangan Sampah atau TPS? Warga masyarakatnya selalu berkeinginan untuk mempertahankan TPS yang ada di desanya itu, “tidak rela terisi sampah” dari warga lain desa.

Karena ada larangan itulah, memicu aksi oknum warga dengan sengaja membuang sampah dari dapur miliknya ke lokasi sebidang ruas jalan, tanah milik orang lain bahkan pada sungai. Selain itu, bungkusan berisi sampah juga dibuang secara acak ‘baik dipinggiran jalan raya ataupun di sungai yang secara kebetulan satu jalur yang sering dilalui pada saat hendak beraktivitas.

Tentunya aksi-aksi buang sampah liar disembarang tempat ataupun dilokasi tertentu yang ada di desa/kelurahan tetangga itu, adalah tidak mencerminkan diri ‘seorang yang beraklak, berpendikan ataupun beragama’. Karena karakter dan watak egois mereka yaitu “oknum-oknum warga pembawa bencana banjir”, ini ‘tidak mengerti bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun’ Ir. Edy Bintardjo, MTP saat dihubungi melalui Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) DLH Kabupaten Madiun’ Eko Budi Hastanto, S.sos, Msi mengungkapkan bahwa pada prinsipnya terkait penanganan hingga pengolahan sampah yang ada di Kabupaten Madiun ini merupakan tanggungjawab kita bersama.

Meskipun terkait penanganan sampah dari awal ini, banyak masyarakat yang berstatemen bahwa sampah yang ada di wilayah Kabupaten Madiun ‘adalah kewenangan serta tanggungjawab DLH Kabupaten Madiun? Sebenarnya tidak demikian yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup Madiun Nomor 14 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah di desa/kelurahan.

Karena terdapat sifat cara pandang sepihak itulah, kita membuatkan regulasi yatu Perda Kabupaten Madiun dan Perbup Madiun khusus terkait penanganan hingga pengelolaan sampah di masing-masing desa maupun kelurahan.

“Itu ada Perda juga Perbup Madiun Nomor 14 Tahun 2022. Kita harapkan bahwa desa/kelurahan sendiri, itu setidaknya memahami tugas dan kewenangan dari pengolahan sampah yang ada di wilayah kerjanya masing-masing,” jelasnya, Kamis 12 April 2023.

Foto ilustrasi : Terlihat seorang warga melakukan aski peduli lingkungan yaitu dengan cara membersihkan sampah yang terapung di sungai luar daerah Kabupaten Madiun.

“Contohnya : kalau di wilayah desa A, itu ada tumpukan sampah, ada sampah liar di sungai dan sebagainya disitu? Itu sebenarnya adalah kewenangan dan tugasnya pihak Pemdes/Pemkel tersebut. Tapi, kami dari DLH sendiri “tidak menutup mata” untuk membantu jika mana dari pihak desa sendiri itu mau untuk mengolah sampah,” lanjut Eko.

Menurutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui DLH Kabupaten Madiun berharap bahwa di desa-desa itu terdapat kader atau punya kemauan untuk penanganan hingga mengolah sampah. Karena di Perbub Madiun Nomor 14 Tahun 2022 itu, ternyata sudah dijelaskan secara detail yaitu terkait tugas dan kewenangan pengolahan sampah adalah dari desa/kelurahan dalam hal ini adalah Pemerintah Desa (Pemdes)/Pemerintah Kelurahan (Pemkel).

Salah satunya dari tugas dan kewenangan desa/kelurahan adalah membuat TPS yakni sebagai tempat penampungan sementara sampah dari masyarakatnya. Selain itu, juga menyediakan sarana dan prasarana pengolahan sampah didesa/kelurahan. Tapi kita dari DLH Kabupaten Madiun tidak serta merta secara total akan membebankan semuanya kepihak Pemdes/Pemkel. Itu pun, juga secara bertahap bisa dilaksanakan sesuai regulasi yang ada.

“Contohnya begini : kalau dari dalam satu kurun waktu yang sama yaitu pihaknya desa/kelurahan akan dibebani membuat TPS, harus menyediakan gerobak, penyediakan roda tiga dan juga kontainer? Saya kira, pihak desa/kelurahan itu juga akan keberatan dengan anggaran tersebut. Makanya kita dari DLH Kabupaten Madiun sendiri juga kepingin kerja itu secara estafet,” katanya.

Sebagai wujud keseriusan menjalankan Perda dan Perbup Madiun serta kebersamaan dalam penanganan sampah yang pelik ini, lanjut Eko, DLH Kabupaten Madiun berharap agar pihak Pemdes/Pemkel juga berkenan untuk mengolah sampah dilingkup masing-masing desa/kelurahan itu sendiri. Nanti jika sudah tersedia TPS itu, sehingga kita bisa menyediakan kontainernya untuk sementara waktu yakni sesuai aturan dalam penggunaan fasilitas umum milik Pemkab. Madiun.

Monggo (silakan) sampah-sampah dari masyarakat desa/kelurahan itu bisa dibuang di TPS yang sudah ditentukan. Tentu jika di desa/kelurahan sudah terdapat TPS-nya, maka DLH Kabupaten Madiun yang akan menyediakan kontainernya. Setelah itu, kita yang akan mengangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Terkait pengolahan sampah tersebut, mungkin desa/kelurahan membutuhkan waktu antara 1-2 tahun sudah bisa maksimal. Monggo (silakan) diseriusi bersama, ‘tentunya kedepannya juga akan terus berbenah dengan harapan dari pengolahan sampah di tahun berikutnya bisa membeli kontainer ataupun roda tiga.

“Karena, itu sistemnya bertahap. Makanya, kita harapkan desa/kelurahan dengan DLH Kabupaten Madiun bisa saling berkesinambungan khususnya dalam penangan hingga pengolahan sampah dari mayarakatnya. Kita saling estafet. Ayo kita bekerja sama-sama. Sehingga terkait sampah di desa/kelurahan ini, jangan semuanya dibebankan ke DLH Kabupaten Madiun saja,” ungkapnya.

Foto ilustrasi : Terlihat seorang warga melakukan aski peduli lingkungan yaitu dengan cara membersihkan sampah yang terapung di sungai luar daerah Kabupaten Madiun.

Ia menyampaikan sebenarnya untuk penanganan sampah di desa/kelurahan, DLH Kabupaten Madiun sekitar pertengahan tahun 2022 lalu’ sudah pernah berkoordinasi dengan pihak Pemdes. Dalam pembahasannya, kita dari DLH Kabupaten Madiun meminta agar dana desa (DD) itu paling tidak diijinkan untuk penganggaran terkait permasalahan pengolahan sampah yang ada di masing-masing desa tersebut.

“Itu sudah diijinkan, cuma persentasenya kemarin itu masih minim. Tapi, kita tidak ada masalah sih. Kita atas nama DLH Kabupaten Madiun menyampaikan terima kasih. Karena paling tidak adalah, desa itu meskipun sedikit mau menyempatkan atau membuat anggaran untuk pengolahan sampah. Itu adalah lebih dari cukup untuk kita,” tandasnya.

Eko menambahkan hingga saat ini, TPS di Kabupaten Madiun dari total 206 desa/kelurahan baru sekitar 22 desa/kelurahan yang menjadi pelayanan sampah. Kedepannya kita harapkan dari desa/kelurahan terutama yang dekat dengan Ibu Kota atau Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, paling tidak untuk ikut mengolah sampah.

“Karena pada prinsipnya, kita dari DLH Kabupaten Madiun insyaalloh untuk ketersediaan kontainer sudah siap suatu waktu dibutuhkan untuk mengangkut sampah dari TPS desa/kelurahan ke TPA,” tuturnya, lagi.*(Adv/al-pressphoto.id)    

Keterangan Foto atas : Terlihat sampah dibuang pada tempatnya yaitu di TPS salah satu desa di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

error: