logo

Pemkab Madiun Akan Lelang Kendaraan Dinas Bermotor

Kamis, 1 Juli 2021

Keterangan Foto : Terlihat puluhan sepeda motor yang merupakan aset terparkir di halaman belakang Kantor BPKAD Kabupaten Madiun

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun dalam waktu dekat ini, akan melaksanakan kegiatan lelang puluhan kendaraan dinas bermotor baik roda empat maupun roda dua.

Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Suntoko saat dihubungi melalui Kepala Bidang Aset dan Akuntansi’ Bambang HW membenarkan perencanaan kegiatan itu yakni pada tanggal 6 Juli 2021 mendatang. Untuk itu bagi masyarakat Madiun maupun luar daerah yang sedang membutuhkan kendaraan baik roda dua maupun empat, maka dapat menjadi peserta lelang tersebut.

“Jika berkenan mengikuti lelang kendaraan dinas bermotor ini, masyarakat juga bisa segera mendaftarkan diri secara online melalui website https://lelang.go.id . Saat ini mumpung masih ada waktu yang panjang untuk segera mendaftarkan, karena pelaksanaan lelang nanti baru diselenggarankan pada tanggal 6 Juli 2021 mendatang,” katanya, Senin 01 Juli 2021.

Ia menjelaskan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun bekerjasama dengan BPKAD Kabupaten Madiun akan melaksanakan lelang kendaraan dinas bermotor milik Pemerintah Kabupaten Madiun. Hal itu yakni berdasarkan Keputusan Bupati Madiun Nomor : 188.45/184/KPTS/402.013/2020 tentang Spesifikasi dan Harga Kendaraan Dinas Dalam Rangka Penjualan Barang Milik Daerah Melalui Lelang Tahun Anggaran 2021 tanggal 10 Mei 2021 dengan Spesifikasi sebagai berikut.

“Uraian barang sebanyak 3 unit kendaraan roda empat yaitu Toyota KF 50 warna hijau, Toyota KF 60 warna silver dan Toyota KF 60 warna coklat. Sedang kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 36 unit berbagai merk seperti Zuzuki, Honda, Yamaha, Kawasaki dan Tossa,” terangnya, lagi.

Bambang HW juga menambahkan untuk memudahkan masyarakat atau para calon peserta lelang kendaraan dinas bermotor yang ingin mendaftarkan, juga bisa melalui “pendaftaran lelang” klik https://lelang.go.id/ (Filter di Pencarian Provinsi Jawa Timur – Kabupaten Madiun). Sedangkan untuk file Pengumuman Lelang dan Foto Obyek Lelang bisa klik : https://s.id/lelangkabmadiunjuli21 atau di Website BPKAD : https://bpkad.madiunkab.go.id/

Untuk pelaksanaan lelangnya akan dilaksanakan yakni :

Hari/Tanggal           : Selasa 6 Juli 2021

Waktu penawaran   : Pukul 14.00 sampai dengan 15.00 waktu server aplikasi lelanginternet (sesuai WIB).

Waktu penetapan   : Pukul 15.00 waktu server aplikasi lelang internet (sesuai WIB).

Alamat domain       : https://lelang.go.id

Cara penawaran      : Open Bidding (melalui internet)

Tempat lelang         : Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun

Jalan MT Haryono No. 4 Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur

Syarat-Syarat Lelang :

Setiap peserta lelang wajib melakukan pendaftaran dan penyetorkan uang jaminan lelang sesuai dengan yang tertera di kolom uang jaminan ke rekening VA (Virtual Accoun) harus sesuai dengan nominal jaminan yang di syaratkan.

Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Peserta lelang dapat melihat barang obyek lelang dihalaman parkir belakang Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Jalan MT Haryono No. 4 Caruban (Timur Alun-alun Caruban), mulai pengumuman ini terbit sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 pada pukul 08.00 sampai dengan 14.30 WIB. Bagi peserta yang tidak hadir melihat obyek lelang dianggap sudah tahu dan setuju terhadap kondisi obyek lelang sesuai yang tertera di pengumuman ini.

Harga lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 % (dua persen).

Cara penawaran lelang dilaksanakan secara online dengan harga semakin meningkat.

Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Apabila tidak dilunasi maka uang jaminan akan disetorkan ke KAS NEGARA.

Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya.

Informasi lebih lanjut dapat penghubungi panitia lelang Pemerintah Kabupaten Madiun, Jalan MT Haryono No. 4 Caruban, Kabupaten Madiun, Telpon (0351) 473022 dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun, Telpon (0351) 468603.

Peserta lelang harus memiliki akun yang telah di verifikasi pada website https://lelang.go.id

 

*Data disampaikan oleh Bidang Aset dan Akuntasi/BPKAD Kabupaten Madiun/Pres Photo Tourism

error: