logo

Komisi C, Soroti Kondisi Aset Pemkab. Madiun

Senin, 6 Maret 2023

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memiliki aset tanah dan bangunan di wilayah Kab. Madiun dan Kota Madiun. Aset tanah dan bangunan itu, kini dalam kondisi kosong. Sebab, tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak kedinasan ataupun instasi pemerintah. Bahkan ada beberapa aset yang kondisi bangunannya sudah rusak atau tidak layak pakai.

Melihat kondisi itu, langkah perubahan pun dilakukan oleh pihak terkait ‘dengan harapan aset tanah dan bangunan itu bisa bermanfaat. Selanjutnya setiap aset tanah dan bangunan itu, kini dipasangi papan bertuliskan “Aset milik Pemkab. Madiun di Sewakan”. Bahkan himbauan petunjuk, tentunya bagi masyarakat yang akan memanfaatkan aset tanah dan bangunan tersebut, dapat menghubungi pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Madiun.

Sehingga aset-aset Pemkab. Madiun, baik yang ada di wilayah Kab. Madiun maupun Kota Madiun dapat dimanfaatkan masyarakat (investor) untuk membuka usaha ataupun pegembangan bisnisnya di Madiun. Langkah positif yang dilakukan BPKAD Kab. Madiun, merupakan upaya untuk mendongkrak Penghasilan Asli Daerah atau PAD. Namun tentunya, juga harus melalui proses kerjasama serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

Aset Pemkab. Madiun yang berada di Jalan A. Yani, Kota Madiun

Menanggapi terkait beberapa aset Pemkab. Madiun? Ketua Komisi C DPRD Kab. Madiun’ Budi Wahono menyampaikan pandangan, saran maupun masukan dengan tujuan status aset itu kedepannya dapat disikapi bersama oleh semua pihak khususnya lingkup jajaran Pemkab. Madiun.

Sebab, Komisi C DPRD Kab. Madiun yang bermitra dengan BPKAD Kab. Madiun juga turut bersama-sama melangkah satu tujuan untuk mengelola aset-aset daerah Pemkab. Madiun. Melihat kondisi dilapangan, tentu aset-aset ini bisa dibilang ‘belum termanfaatkan’ secara optimal atau kategori terbengkelai.

Mengingat BPKAD Kab. Madiun itu, secara fungsi adalah administrasi. Tentu dirinya selaku Ketua Komisi C DPRD Kab. Madiun yang mitra BPKAD Kab. Madiun, juga selalu mendorong untuk menata dalam administrasi maupun pemanfaatan aset-aset tersebut. Menuju ke hal itu, memang butuh proses waktu. Tapi ini adalah terkait pemanfaatan aset yang bisa dikelola maksimal, dengan harapan atau bisa meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kab. Madiun. Untuk itulah, mungkin bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau investor secara terbuka lagi.

Namun terkait hal itu, juga tidak segampang yang kita sampaikan ‘dalam artian minimal administrasi terkait dengan data aset ini harus klir. Disamping itu, fisik bangunan dari sisi kelayakan ‘memang dari investor harus ada perbaikkan dan sebagainya. Tentu secara teknis memang harus ada, bahkan kerjasama itu banyak macamnya ‘bisa juga proses hak guna serah dan sebagainya.

“Pastinya sepengetahuan saya, BPKAD selalu berusaha untuk menata semua aset baik yang ada di wilayah Kab. Madiun maupun Kota Madiun. Satu contoh, kalau secara fisik bangunan itu tidak mendukung ‘dalam arti memang kalau dipertahankan’ dari sisi keselamatan pun memang tidak layak atau dapat membahayakan keselamatan manusia? Jika memang harus dirobohkan, ya di robohkan. Namun tentunya, harus didasari dengan prosedur merobohkan aset-aset tersebut,” katanya saat ditemuai seusai acara rapat di DPRD Kab. Madiun, Rabu 01 Maret 2023 lalu.

Menurunya tekait pemanfaatan aset-aset Pemkab. Madiun, bisa juga investor itu dibuat bentuk membangun dengan perjanjian tertentu ‘baik dari sisi waktu maupun dari hitungan waktu’ tertentu. Sistem seperti itu, mungkin bisa?. Karena ini adalah ranahnya BPKAD Kab. Madiun’ selaku pengelola aset daerah yang memang harus mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset itu, yang pastinya sesuai regulasi yang ada.

Sehingga jangan dipandang bahwa kita (pihak Pemda dan DPRD Kab. Madiun) membiarkan, tidak? Karena tidak mudah, dalam artian ‘ini ada aset kosong. Terus kita kerjasamakan dengan hitungan sekian, tidak semudah itu? Karena ada syarat-syarat tertentu, apapun prinsipnya bahwa aset daerah itu tidak boleh dipindah tangankan atau dijual. Bahkan terkait itu, juga memang tidak diperbolehkan berdasarkan dengan ketentuan yang ada.

“Jadi mohon maaf. Mungkin dalam perjalanan waktu, masih ada beberapa titik aset Kab. Madiun yang ada di daerah sendiri maupun di Kota Madiun belum maksimal. Ini bicara secara umum. Tapi saya yakin OPD terkait terus berupaya membenahi bagaimanan aset daerah itu, bisa memberikan manfaat untuk Kab. Madiun. Mungkin sisi peningkatan PAD-nya, kedepan bisa dari aset-aset tersebut,” jelasnya.

Ia mengungkapkan terkait bangunan yang mungkin secara fisik kelayakan sudah tidak layak lagi, itu ada regulasinya. Bahkan semuanya terkait perobohan fisik bangunan dengan kondisi tersebut, mungkin ada? Mungkin secara detailnya terkait regulasi tersebut, dirinya tidak bisa menyebutkan. Tapi secara umum, tentunya ada.

Karena satu sisi, fisik bangunan yang bisa menyatakan ini ‘layak dalam artian perlu direhab ataupun dirobohkan dan sebagainya ‘otomatis OPD terkait yaitu Dinas PUPR Kab Madiun. Sekarang logikanya secara fisik bangunan tersebut, tidak layak’, katakanlah harus dirobohkan. Tapi tidak semudah kita harus merobohkan, karena ada tahapan-tahapan yang perlu dilewati. Sehingga apapun itu, masih tercatat sebagai aset Pemkab, Madiun.

“Intinya merobohkan itu, harus ada regulasinya. Sebabnya, kenapa? Ini harus diikuti kegiatan dilapangan, juga didukung dengan administrasi. Ini yang saya tau. Tapi kalau secara fisik ‘tidak layak’ secara audit kelayakan dalam hal ini yang bisa menentukan OPD terkait Dinas PUPR Kab, Madiun. Tapi tidak semudah, kita merobohkan. Dasarnya kenapa dirobohkan? Setelah dirobohkan, itu bagaimana? Karena itu, juga tidak kalah penting. Jadi, kita harus cermati bersama disini,” ungkapnya.

Budi Wahono menegaskan ‘apapun menyangkut aset itu, suatu hal yang sebetulnya bukan rumit. Karena regulasi yang ada itu, juga sebetulnya suatu perlindungan terkait status aset-aset tersebut’ baik fisik bangunan maupun tanahnya. Disamping itu, memang harus ada kejelasan. Terkait dengan kerjasama dengan pihak ketiga atau investor, dirinya sangat percaya bahwa semua regulasinya pasti ada.

“Sebab yang dibutuhkan secara umum, ya kita mendorong OPD terkait ‘duduk bareng’ merumuskan suatu bentuk kerjasama dengan obyek aset-aset baik itu tanah kosong ataupun tanah dan bangunannya. Kan setiap obyek aset kita, itu kondisinya tidak sama. Nah ini hal-hal yang perlu pencermatan lebih lanjut, juga kehati-hatian. Tetapi tidak dalam arti, kita mempersulit, tidak,” paparnya.

Karena secara prinsip, tambah dia, bahwa aset itu tidak boleh berpindah tangan. Tapi yang pasti bukan kita menutup ruang untuk kerjasama dengan pihak ketiga maupun investor, tidak? Sehingga apa/siapapun investornya, pasti punya itung-itungan dan mengkalkulasi yang matang ‘bagaimana investasi di Madiun?

“Lalu, terkait usaha saya itu? Dengan perjalanan kedepan, bicaranya kan pasti ‘profit orientednya (keuntungan sebesar-besarnya) bagaimana? Ini terus dari sisi Pemda sendiri, satu sisi aset itu tidak berpindah. Kedua dapat memberi manfaat utamanya PAD, ini juga dua sisi yang harus dirembuk. Tidak bisa, istilahnya ‘saling ngotot’ di posisinya maisng-masing,” tegasnya.*al-pressphoto.id 

Keterangan Foto : Ketua Komisi C DPRD Kab. Madiun’ Budi Wahono

error: