logo

Inilah 7 Aset Milik Pemkab. Madiun Siap Disewakan

Senin, 20 September 2021

Keterangan Foto : Terlihat tanah dan bangunan eks rumah dinas Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Madiun, merupakakan aset milik Pemkab Madiun yang berada di Jalan A. Yani, Kota Madiun.

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Bidang Aset dan Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkankan sejumlah aset yakni berupa lahan/tanah dan bangunan dengan sistem perjanjian sewa.

Sejumlah aset tanah dan bangunan milik Pemkab Madiun itu berada di wilayah Kabupaten Madiun terdapat dua (2) aset dan di wilayah Kota Madiun lima (5) aset. Sehingga totalnya tujuh (7) aset milik Pemkab Madiun, berupa lahan/tanah kosong serta tanah diatasnya terdapat bangunan yang sudah tidak difungsikan lagi.

Wilayah Kabupaten Madiun : Yaitu Tanah dan bangunan dengan luas 454 M2 atau eks Puskesmas Mejayan itu, berada di Jalan Panglima Sudirman atau depan Masjid Jami Kota Caruban, Kabupaten Madiun. Selain itu juga terdapat tanah dan bangunan dengan luas 119 M2 atau eks Kantor Kelurahan Bangusari berada di Jalan Adil Makmur, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Wilayah Kota Madiun : Yaitu tanah dan bangunan dengan luas 1000 M2 atau eks kantor dan rumah Dinas Perikanan Kabupaten Madiun berada di Jalan Salak III, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun. Berikutnya dalah tanah kosong dengan luas 491 M2 berada di wilayah Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Sedangkan tanah dan bangunan di Jalan A. Yani luasnya 1020 M2 atau eks rumah Dinas Peternakan (depan taman bantaran kali bagian seletan) ini masuk wilayah Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Lalu ada juga tanah dan bangunan dengan luas 740 M2 atau eks rumah dinas Kepala Dinas Kesehatan (depan taman bantaran kali bagian utara) ini berada di Jalan A. Yani masuk wilayah Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Selain di Jalan Salak III, Jalan A. Yani dan Kelurahan Demangan, juga terdapat tanah dan bangunan milik Pemkab Madiun dengan luas 989 M2 atau eks kantor KPU Kabupaten Madiun berada di Jalan Suhud Nosingo masuk wilayah Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kepala BPKAD Kabupaten Madiun’ Suntoko melalui Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BPKAD’ Bambang HW menyampaikan pihaknya akan menyewakan obyek berupa tanah kosong atau tanah terdapat bangunan (kondisi ada yang sudah rusak) yang merupakan aset milik Pemkab Madiun kepada masyarakat.

Pemanfaatan sejumlah aset milik Pemkab Madiun ini, telah dibuka bagi masyarakat atau warga sekitar, dalam kota maupun luar kota Madiun yang ingin berinvestasi baik bidang pengembangan usaha maupun kantor cabang di wilayah Kabupaten ataupun Kota Madiun.

Tujuannya selain memanfaatan lahan kosong diatasnya terdapat bangunan yang sudah tidak difungsikan lagi, juga untuk mengfungsikan lagi’ aset-aset itu agar tidak diam atau tidur”. Karena selain bisa memberikan kontribusi ke Pemkab Madiun, juga menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Madiun.

“Harapannya kedepan yaitu dari tahun atau sesuai batas waktu kesepakatan perjanjian sewa, maka bisa menambah PAD Kabupaten Madiun. Karena aset-aset berupa lahan/tanah dan bangunan milik Pemkab Madiun ini, supaya tidak terkesan tidur” setidaknya bisa digunakan oleh masyarakat Kabupaten/Kota Madiun ataupun luar daerah,” katanya, Senin 20 September 2021.

Sehingga, lanjut dia, bahwa aset milik Pemkab Madiun selain bisa menambah PAD Kabupaten Madiun juga bermanfaat untuk masyarakat peminat sewa baik dari dalam kota maupun luar Madiun. Mengingat lahan/tanah tersebut, dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai “investasi usaha” di Madiun dengan melalui perjanjian sewa. Bahkan lahan/tanah atau aset milik Pemkab Madiun ini, berada dilokasi yang sangat strategis untuk membuka berbagai kegiatan usaha/bisnis.

Tak menutup kemungkinan, jika ada masyarakat atau investor yang berkenan untuk memanfaatkan atau menggunakan lahan/tanah milik Pemkab Madiun itu? Tentunya kedepan, secara otomatis dapat membantu pertumbuhan ekonomi warga sekitar. Untuk mekanismenya, bagi masyarakat peminat sewa baik dari dalam maupun luar kota?

Maka bisa berhubungan’ langsung dengan pihak Kantor BPKAD Kabupaten Madiun pada hari kerja Senin sampai dengan Jum’at. Sehingga bisa berkoordinasi dengan kedua belah pihak, tentunya juga berlanjut melalui musyawarah dalam pembahasan rapat bersama. Namun secara teknisnya, masyarakat calon pemanfaatan lahan/tanah dan bangunan aset milik Pemkab Madiun itu dapat mengajukan berkas/proposal.

“Setelah itu, kita akan tindaklanjuti yaitu sesuai mekanisme perjanjian sewa aset tanah negara dan seterusnya. Termasuk juga mengkonfirmasikan soal kemampuan anggaran sewa lahan/tanah dan bangunan milik Pemkab Madiun,” jelas Bambang HW.

Ia mengungkapkan jika ada masyarakat yang berkenan’ dihimbau untuk melakukan survei atau cek lahan/tanah dan bangunan aset milik Pemkab Madiun itu ke lokasi tersebut. Setelah cek lokasi aset yang diminati itu, maka dipersilakan untuk datang langsung ke Kantor BPKAD Kabupaten Madiun yaitu dilingkungan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

“Namun jika hendak konfirmasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi pihak kami di Kantor BPKAD Kabupaten Madiun pada hari kerja melalui nomor telpon kantor yang tersedia : 0351- 473022.*Press Photo Tourism

error: