MADIUN – Terkait permasalahan sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun terus berbenah serta mencari solusi jitu agar menjadi wilayah yang bersih, sehat, nyaman, dan sejahtera untuk mewujudkan Indonesia maju.
Melalui Bidang Persampahan dan Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun)/PLB3 DLH Kab. Madiun mengadakan kegiatan pelatihan pengolahan sampah rumah tangga menjadi POC (pupuk organik cair) yang bertempat disalahsatu rumah makan di kawasan Kresek, Kec. Wungu, Kab. Madiun.
POC jenis ini, adalah pupuk yang tersedia dalam bentuk cair. POC dapat diartikan sebagai pupuk yang dibuat secara alami melalui proses fermentasi. Untuk itulah, Pemkab. Madiun punya program mengurangi sampah di TPA (tempat pembuangan akhir) Kaliabu. Selain itu, juga di per TPS (tempat penampungan sementara) maupun di TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) yang ada di wilayah Kab. Madiun.
Sehingga tujuan dari program ini, yakni dalam rangka untuk mengurangi sampah organik khususnya dari rumah-rumah warga Kab. Madiun. Sehingga di TPA Kaliabu, bahkan tiap TPS warga ataupun TPST ini tinggal residu sampah saja.
“Residu adalah sisa/ampas atau bagian yang tersisa dari suatu senyawa, setelah proses atau reaksi kimia selesai dilakukan,” ujar Kepala Bidang PLB3 DLH Kab. Madiun, Eko Budi Hastanto dihubungi melalui Penyuluh Lingkungan Hidup (PLH) Bidang PLB3 DLH Kab. Madiun, Siyam Sumartini, Senin 27 November 2023.
Namun tujuan yang utama dari pelatihan ini, lanjut dia, adalah untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat Kab. Madiun khususnya ibu-ibu rumah tangga yaitu dalam kiasan bahwa “Sampah-mu, itu Tanggungjawab-mu”.
Selain itu, juga sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat Kab. Madiun bahwa dua jenis sampah yaitu organik dan anorganik dapat di manfaatkan. Artinya sampah organiknya, bisa diproses menjadi pupuk cair. Kemudian sampah anorganiknya, juga bisa di tabung di Bank Sampah yang ada di setiap kel/desa.
Maka dari itulah, kegiatan ini telah melibatkan sebanyak 85 orang peserta terdiri dari 8 kecamatan yang ada dari wilayah Kab. Madiun barat dan selatan. Mereka terdiri dari Kecamatan Kare, Wungu, Dagangan, Geger, Kebonsari, Dolopo, Jiwan, dan Madiun.
Sedangkan untuk kegiatan, Selasa 28 November 2023 nanti yaitu jumlah pesertanya sama sebanyak 85 orang terdiri dari 7 kecamatan yang ada di wilayah Kab. Madiun utara. Tujuh kecamatan itu yakni Kecamatan Sawahan, Balerejo, Wonoasri, Mejayan, Pilangkenceng, Saradan, dan Gemarang.
“Pelatihan ini kedepan, tentunya adalah target ya. Target bisa berkurangnya sampah yang masuk di TPA Kaliabu-Kec. Mejayan. Kemudian terciptanya ekonomi kerakyatan (ekonomi kreatif), baik itu dari hasil penjualan hingga pengolahan sampah anorganik maupun organik,” katanya.
Menurutnya kegiatan pelatihan pengolahan sampah yang baru pertama kali dilaksanakan DLH Kab. Madiun ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para peserta. Mengingat programnya sangat bagus, kedepan (tahun 2024) insyaalloh akan dilanjutkan lagi dengan target pengurangan sampah plastik.
Sedangkan arah sampah yang anorganik, maka kita akan fokus dulu sekitar 10% untuk kreasi daur ulang sampah. Karena seperti kita ketahui bahwa hasil daur ulang sampah itu, khususnya di Indonesia belum bisa diterima maksimal oleh konsumen. Sehingga, kita kesulitan di marketing.
“Target kita selain pengurangan volume sampah di TPA Kaliabu, TPS maupun TPST? Kami, DLH Kab. Madiun untuk turut serta mewujudkan Kab. Madiun yang bersih, sehat, nyaman, sejahtera untuk menuju Indonesia lebih maju,” turur Siyam, akrab disapa.
Ia juga mengungkapkan terkait sampah yang masuk di TPA Kaliabu, maka setiap tahun terjadi kenaikan volume. Misalnya tahun 2022 lalu, angka maksimal 200 ton sampah per hari yang masuk di TPA Kaliabu. Namun saat ini atau sepanjang tahun 2023, mengalami lonjakan volume 100% atau menjadi 300 ton sampah per hari.
“Karena apa? Karena hingga saat ini, belum ada upaya yang dilakukan oleh masyarakat Kab. Madiun untuk mengolah sampah dari kel/desanya. Sehingga semua jenis sampah terkumpul di TPA Kaliabu,” tandasnya.
Bahkan menurut dia, meski di beberapa kel/desa sudah ada TPS sampah dari warga, namun belum begitu efektif. Tetapi, jika mengacu sesuai aturan yakni berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kab. Madiun? Bahwa pengelolaan dan pengolahan sampai, adalah menjadi kewenangan Pemerintah Desa/Kelurahan.
Oleh sebab itu, dengan adanya Perbup Kab. Madiun Nomor 14 Tahun 2022 yang akan di sosialisasikan pekan depan, insyaalloh nanti akan lebih efektif. Karena dana desa (DD) ini, bisa dimanfaatkan untuk pengolahan sampah. Sehingga sampah yang anorganik maupun organik ini, bisa tertangani di setiap kelurahan/desa.
“Pendanaannya minimal 5-10% dari DD. Sehingga kedepannya diharapkan bisa mengurangi sampah yang masuk di TPA Kaliabu. Sebab yang di TPA Kaliabu, baru ditangani sekitar 40-60 ton sampah per harinya. Sisanya masih numpuk di TPA tersebut,” urai Siyam, lagi.
Diinformasikan kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala DLH Kab. Madiun, Muhamad Zahrowi. Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Kepala Bidang PLB3 DLH Kab. Madiun Eko Budi Hastanto, PLH Bidang PLB3 DLH Kab. Madiun Siyam Sumartini beserta jajaran.
Selain itu, penyelenggara kegiatan juga menghadirkan narasumber yakni Titik Rosmiyati yang merupakan seorang pendidik dari guru SMK Negeri Jiwan, Kab. Madiun. Ia sekaligus sebagai Trainer Ecobrick CIE, Founder Omah Edukasi Ecobrick, dan Omah Sinau Sampah di RW 14 Kel. Nambangan Lor, Kota Madiun.*(Adv/al-pressphoto.id)
Keterangan Foto : Sejumlah peserta saat mengikuti kegiatan praktek langsung disela-sela pelatihan pengolahan sampah rumah tangga menjadi POC.