MADIUN – Dalam rangka mendukung peningkatan Ketahanan Pangan Nasional (KPN) dan menjaga Stabilitas Pasokan serta Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Madiun. Bidang Perdagangan/Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop UM) Kabupaten Madiun menggelar “Sosialisasi Pengawasan Penyaluran, Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi Kabupaten Madiun” Tahun Anggaran 2021 diruang pertemuan Kantor Disperdagkop UM setempat.
Kegiatan itu, melibatkan sejumlah pelaku usaha yakni distributor dan kios-kios (pupuk) resmi yang ada di Kabupaten Madiun. Selain itu, juga menghadirkan tiga narasumber yakni dari PT Petrokimia Gresik, UPT Perlindungan Konsumen Kediri dari kedinasan terkait Provinsi Jawa Timur dan Polres Madiun. Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkop UM Kabupaten Madiun’ Toni Eko Prasetyo dan Sekretaris Disperdagkop UM Kabupaten Madiun’ Agus Suyudi mewakili Kepala Disperdagkop UM Kabupaten Madiun’ Indra Setyawan.
Sekretaris Disperdagkop UM Kabupaten Madiun’ Agus Suyudi saat membuka kegiatan itu menyampaikan bahwa pihaknya berharap kedepan nanti bisa berjalan dengan baik terkait penyaluran, penggunaan pupuk dan pestisida (pembasmi hama) bersubsidi di Kabupaten Madiun. Sehingga terkait barang’ bersubsidi tersebut, diharapkan nantinya tidak ada gendala atau muncul permasalahan apapun di Kabupaten Madiun.
“Jadi, pak Kepala Disperdagkop UM Kabupaten Madiun sangat mengapresiasi dengan adanya sosialisasi seperti ini. Sesuai dengan arahan beliau bahwasanya peredaran, penggunaan pupuk dan pestisida bersubsidi di Kabupaten Madiun kedepan betul-betul diawasi. Karena memang ini, barang (pupuk dan pestisida) bersubsidi yang penggunaannya akan sangat rawan,” ujarnya, Senin 30 November 2021.
Menurutnya bila terjadi penyelewengan ditingkat lapangan baik didalam penjualan ataupun pendistribusian akan dapat diatasi secara tepat dan cepat. Karena peredaran pupuk dan pestisida bersubsidi, selama ini masih menjadi andalan petani di Kabupaten Madiun. Tapi jika memang barangnya berkurang, tentu tidak menutupkemungkinan penggunaannya juga tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Memang itu, dihawatirkan akan terjadi penyelewengan pupuk dan pestisida bersubsidi di Kabupaten Madiun. Hal inilah yang kita antisipasi bapak dan ibu-ibu, terutama yang hadir dalam kegiatan ini. Terkait hal tersebut, serta dari sisi hukumnya nanti mungkin akan dijelaskan lebih mendalam oleh para narasumber kami,” jelasnya.
Ia mengungkapkan terkait hal ini nanti akan dijelaskan narasumber baik dari PT Petrokimia Gresik, UPT Perlindungan Konsumen Kediri dari kedinasan terkait Provinsi Jawa Timur dan Polres Madiun. Untuk itu, dia berpesan kepada semua peserta sosialisasi yang berkenan hadir’ setelah mendapatkan informasi dari narasumber segera sampaikan kepada kelompok taninya masing-masing.
Karena apa? Kedepan jika nanti terjadi adanya dugaan penyelewengan, perlu diingat karena ini (pupuk dan pestisida) adalah barang yang bersubsidi pemerintah. Kemungkinan buruk terjadi, nanti akan repot sendiri. Karena mereka harus berusan dengan hukum. “Alhamdulillah hingga akhir Novemer tahun 2021, memang tidak ada kasus yang menonjol terhadap peredaran pupuk jenis ini. Tapi di tahun 2019-2020 lalu, itu banyak kasus pak/ibu. Jadi kasihan teman-teman petani kita, karena dengan menjual pupuk bersubsidi akhirnya mereka kena kasus hukum,” ungkap Agus Suyudi, lagi.
Melalui kegiatan ini, kata dia, diharapkan peredaran pupuk dan pestisida bersubsidi ini dapat di optimalkan. Barang-barang bersubsidi yakni pupuk dan pestisida yang beredar dilapangan, nanti lebih terjamin ketersedian dan kualitasnya. Sehingga tidak merugikan penggunaan serta mendukung peningkatan KPN dan menjaga SPHP di Kabupaten Madiun.
Sebab nanti jika memang pupuk dan pestisida bersubsidi ini tidak kita jaga bersama, dimungkinkan akan terjadi gejolak. Karena jika suatu waktu terjadi kelangkaan pupuk dan pestisida bersubsidi di Kabupaten Madiun, dapat segera diatasi. Mengingat tahun 2022 nanti, dimungkinkan terjadi, ‘terkait penggunaannya tetap, tapi tingkat subsidinya secara Nasional nantinya akan turun. Data yang dikutip bahwa subsisidi pupuk dari Rp31 triliun, tahun 2022 nanti akan berkurang menjadi Rp25 triliun, itu untuk Indonesia. “Jadi kalau itu sudah turun, otomastis di Kabupaten Madiun nanti juga akan ikut turun,” imbuhnya.
Kepala Bidang Perdagangan/Disperdagkop UM Kabupaten Madiun’ Toni Eko Prasetyo menjelaskan terkait dengan pupuk bersubsidi memang menjadi trending topik diberbagai media di Indoensia. Termasuk juga soal kelangkaan ataupun keterlambatan pendistribuasian pupuk kepada masyarakat, khususnya petani.
Untuk itu, pihaknya mengundang para distributir dan kios pupuk serta Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertan) Kabupaten Madiun untuk duduk bersama yakni dalam rangka menyatukan visi juga. Dengan memberikan pemahaman kepada mereka, bahwasanya untuk pupuk bersubsidi ini’ memang cenderung menurun setiap tahunnya. “Karena hal ini, kembali pada kebijakan pemerintah pusat,” paparnya.
Maka dari itu, lanjut dia, narasumber dari PT Petrokimia Gresik yaitu menyampaikan terkait dengan realisasi penyaluran pupuk subsidi tersebut. Dapat diinformasikan sampai saat ini, hampir 100 % atau sudah 92% sebetulnya untuk penyaluran pupuk itu. Tetapi pupuk bersubsidi itu, stok aman di gudang PT Petrokimia yakni kurang lebih 14 hari masa tanam ke satu.
Sedangkan narasumber dari Polres Madiun menyampaikan aspek hukum yaitu terkait dengan penyalahgunaan penyaluran, sanksi pidana dan sebagainya. Narasumber ari UPT Perlindungan Konsumen Kediri yaitu penekanan terkait dengan distribusi yang lancar juga terkait tepat sasaran. “Untuk pupuk bersubsidi yang nantinya masuk wilayah Kabupaten Madiun terdapat 6 jenis yaitu pupuk Urea, ZA (Zwavelzure Amonium), Phonska, SP-36, Organik dan Phonska Cair,” katanya.
Toni Eko Prasetyo menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Mengingat Bidang Perdagangan/Disperindagkop UM Kabupaten Madiun tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya, ada terkaitan dengan pengawasan soal pupuk. Sebetulnya sudah ada komisi khusus yang di Dispertan Kabupaten Madiun, namun belum aktif.
Untuk itu yang di Bidang Perdagangan/Disperdagkop UM Kabupaten Madiun mencoba untuk aktif dengan lebih mikro. “Kita pengawasan mikro yaitu mengurai dari PT Petrokimia Gresik ke para distibutor resmi yang ada di Kabupaten Madiun,” tandasnya.
Ia menambahkan terkait dengan kasus penyelewengan pupuk di Kabupaten Madiun hingga akhir November 2021 ini, kebetulan nol kasus. Hanya saja diawal tahun 2020 lalu, terjadi adanya kelangkaan dan keterlambatan pupuk bersubsidi. Sebab itu, ternyata masalah sistemnya. Seperti tahun ini, terdapat mekanisme seperti kartu tani atau KT.
“KT itu, menghambat juga. Karena ternyata sebagian KT ini, belum jadi. Selain itu, juga harus melampirkan kartu tanda penduduk atau KTP serta mengisi blangko-blangko dan lain-lainnya. Itu adalah hal-hal yang baru. Kemaren pupuk subsidi agak terlambat, tapi ditengah jalan sudah berjalan lancar lagi,” tegasnya.*lly/press photo
Keterangan Foto : Sekretaris Disperdagkop UM Kabupaten Madiun’ Agus Suyudi (dua dari kanan) saat membuka kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Penyaluran, Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi Kabupaten Madiun” Tahun Anggaran 2021.