logo

Pupuk Subsidi Kab. Madiun Th 2022, Hanya Mencukupi Satu Musim Tanam

Selasa, 19 April 2022

MADIUN – Ribuan petani Kab. Madiun-Jawa Timur harus legowo (ikhlas), bilamana nanti tidak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah yakni melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) itu’ tidak sesuai volume yang diharapkan.

Karena realisasi pupuk bersubsidi tahun 2022 ini, mengalami penurunan drastis atau tidak sesuai yang diusulkan oleh kelompok tani atau petani komoditas tanaman padi, jagung dan kedelai (Pajale) ke Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kab. Madiun.

Kepala Disperkan Kab. Madiun’ Sodik Hery Purnomo saat dihubungi melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Disperkan Kab. Madiun’ Parna menjabarkan alokasi untuk pupuk bersubsidi tahun 2022 seperti jenis urea yang tersalurkan ke petani Kab. Madiun sangatlah kecil.

Meskipun usulan Disperkan Kab. Madiun tahun 2022 yakni jenis urea 31.383 ton, namun yang terealisasi 23.348 ton atau sekitar 74%. Kemudian jenis NPK usulan 31.131,48 ton, terealisasi 10.889 ton atau sekitar 35%. Pupuk organik 39.79,45 ton, sedangkan alokasi petani Kab. Madiun 11.536 ton atau sekitar 29%.

Tentunya alokasi ini, sangatlah jauh dari usulan Disperkan Kab. Madiun. Sehingga jika dirata-rata, itu hanya sepertiganya saja yang terealisasi. Sedangkan istimasi Disperkan Kab. Madiun dalam satu tahun yaitu tiga kali tanam. Sementara kebutuhan atau alokasi pupuk, hanya sepertiga yang diusulkan. Artinya pupuk tersebut, hanya mampu untuk mencukupi dalam satu musim tanam saja.

Musim tanam berikutnya atau kedua dan tiga, jika pupuk itu diserap keseluruhan diawal’ tentunya sudah habis. Otomatis musim tanam kedua dan tiga, harus ditanggung oleh masing-masing petani itu sendiri. “Tapi, kita komitmen untuk mengatasi agar tidak terjadi kelangkaan pupuk subsidi dan gejolak di masyarakat. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi itu, tentunya di distribusikan per bulan dengan surat keputusan (SK) Bupati Madiun. Jadi per bulan tetap ada pupuk subsidi, walaupun jumlah yang diterima petani Kab. Madiun sangat sedikit,” katanya, Selasa 19 April 2022.

Menurutnya di tahun 2021 lalu, juga terjadi adanya pengurangan realisasi pupuk bersubsidi untuk petani Kab. Madiun. Saat itu petani Kab. Madiun juga masih mendapatkan alokasi pupuk tersebut, namun jumlahnya agak lebih besar sedikit dari tahun 2022 ini. Seperti pupuk jenis urea’ kalau tidak salah juga ada penambahan alokasi.

Pupuk jenis urea tahun 2021 lalu yakni sekitar 18.040 ton, sekarang ada kenaikan 5.000 ton. Untuk pupuk jenis NPK justru terjadi pengurangan yakni tahun 2021 sekitar 17.035 ton, sekarang 6.146 ton. Pupuk jenis ZA tahun 2021 lalu masih ada alokasi, namun tahun 2022 ini tidak ada alokasi. Pupuk jenis SP36 tahun 2021 lalu masih ada, namun tahun 2022 ini sudah tidak ada alokasi. Pupuk jenis organik tahun 2021 lalu, alokasi petani Kab. Madiun juga terdapat pengurangan sekitar 1.445 ton.

Meski demikian jumlah alokasi pupuk bersubsidi itu, masih bisa mengakomodir para petani yang ada di Kab. Madiun. Artinya semua petani yang mengusahakan komoditas tanaman pangan, terutamanya padi ‘terakomodir. Petani komoditas inilah yang masih bisa menerima pupuk bersubsidi, tetapi untuk volumenya tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya atau tak sesuai yang diharapkan petani Kab. Madiun.

Mengapa tidak bisa mencukupi kebutuhan dari petani? Karena dengan turunnya alokasi itu, secara otomatis yang lahan sawahnya dengan paket untuk urea 275’ tinggal 75%-nya. Kemudian pupuk jenis NPK yang diusulkan 250, petani Kab. Madiun hanya mendapatkan sekitar 35% dari 250. Begitu juga pupuk jenis organik hanya 29% dari yang diusulkan.

Terkait persoalan turunnya alokasi ini, diharapkan semua petani Kab. Madiun bisa terakomodir yakni mendapatkan pupuk bersubsidi ‘meski jumlahnya sangat sedikit. Mengingat petani Kab. Madiun yang menerima pupuk bersubsidi ini, jumlahnya juga besar. Bahkan yang masuk dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) Disperkan Kab.Madiun mencapai 85.145 orang atau petani yang tersebar di 15 kecamatan.

Saat disinggung apakah pupuk bersubsidi ini, hanya di khususkan untuk para petani komoditas tertentu? Parna penegaskan kalau pengkhususan pupuk bersubsidi tahun 2021 hingga 2022, sebetulnya tidak ada? Memang diawal sebelum pupuk bersubsidi, petani atau kelompok tani di Kab. Madiun merencanakan tentang kebutuhannya melalui RDKK yang diteruskan e-RDKK.

“Untuk merealisasikan pupuk bersubsidi itu, sebetulnya kita tidak pilih-pilih. Jadi semua komoditas monggo (silakan) diajukan. Selama itu, tidak menyalahi aturan ataupun bertentangan dengan pedoman umum tentang pelaksanaan pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Ia juga mengambarkan kalau ditanaman pangan, sebetulnya ada tiga komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi yakni diantarannya padi, jagung, kedelai atau Pajale. Di Kab. Madiun yang mengusulkan untuk pupuk kedelai pun, tidak ada. Bahkan usulan itu, memang kebanyakan dari komoditas padi. Begitu juga untuk jagung, namun yang mengusulkan hanya sedikit.

Sedangkan hortikultura yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah melalui Kementan RI yakni bawang merah/putih dan cabe. Karena di Madiun masih spot-spot pelaksanaan, belum bisa ngompleks. Bahkan hingga ini pun kelompok tani sendiri, belum mengusulkan pupuk bersubsidi untuk tiga komoditas hortikultura tersebut.

Disamping hortikultura juga ada komoditas perkebunan yakni tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao atau coklat rakyat. Kenapa di perkebunan ada kata-kata rakyat? Memang untuk perkebunan selain rakyat, tidak diperkenankan. Sehingga yang mendapatkan pupuk bersubsidi, hanya jenis-jenis komoditas yang dikelola oleh petani ataupun rakyat. “Itupun dari kelompok tani atau petani, tidak mengusulkan. Jadi hampir 95% petani Kab. Madiun, telah mengusulkan untuk kebutuhan padi,” tutur Parna, lagi.

Alasan tidak mengusulkan pupuk bersubsidi? Lanjut Parna, karena hingga ini belum seluruh anggota kelompok tani mengembangkan atau budidaya hortikultura. Tapi ada beberapa petani yang sudah membudidayakan hortikultura, namun sudah mampu atau mencukupi kebutuhan pupuk secara swadaya/non subsidi. Begitu juga komoditas kopi dan kakao atau coklat? Kelompok ini juga tidak mengusulkan, dikarenakan petani kopi dan kakao masih mengandalkan pupuk organik dari kotoran hewan.

Sedangkan harga pupuk bersubsidi, saat ini bervariasi. Untuk jenis urea, petani harus membeli dengan harga Rp2.250 per kg. Jenis NPK Rp2.300 per kg dan organik Rp800 per kg. “Jadi harga inilah yang harus ditebus oleh para petani kita, itupun hanya tiga jenis saja. Karena di Madiun hanya tiga jenis pupuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pupuk lainnya tidak ada subsidi,” ungkapnya.

Ia menyampaikan terkait pengawasan pupuk bersubsidi di Kab. Madiun sudah ada pihak dari Komisi Pengawas Pupuk Pestisida atau KP3. Sedangkan dari Disperkan Kab. Madiun turut dilibatkan, namun sebagai anggotanya saja. Bahkan terkait pengawasan perdagangan, itu juga bukan ranah Disperkan Kab. Madiun. Karena Disperkan Kab. Madiun hanya memantau perkembangan, ataupun melaporkan terkait penyaluran pupuk bersubsidi yakni dari kios atau lini 4 ke petani.

Sebagai tindaklanjutnya, maka setiap bulan ada petugas dari Disperkan Kab. Madiun untuk melakukan Ferval (ferifikasi dan validasi) yakni melaporkan ‘berapa pupuk subsidi yang di salurkan oleh kios tersebut? Katakan kios A dalam satu bulan menyalurkan pupuk subsidi ke petani Kab. Madiun dengan jumlah sekian?

“Seperti itulah yang kami laporkan yaitu melalui aplikasi yang ada. Sesuai data kami, terdapat 133 kios resmi yang berhak menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani yang tersebar di 15 kecamatan. Karena kios-kios tersebut, merupakan kepanjangan dari distributor resmi,” paparnya.

Saat disinggung masing-masing petani terkait luas lahannya ‘minimum untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, apakah ada ukurannya? Parna menambahkan tentunya ada dasar minimum lahan atau sawah garapan. Sehingga petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah yaitu petani yang memiliki lahan atau sawah di bawah 2 hektar. “Kalau lahan atau sawah garapan di atas 2 hektar, tentunya tidak bisa atau berhak untuk menerima pupuk bersubsidi dari pemerintah,” tegasnya.*lly/pressphoto.id

Keterangan Foto : Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Disperkan Kab. Madiun’ Parna saat menyampaikan data serta informasi terkait alokasi pupuk bersubsidi. Ia juga melakukan pengecekan serta pemantauan pupuk bersubsidi yang siap di distribusikan ke petani Kab. Madiun.(foto doc.disperkan kab. Madiun)/lly

error: