MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun membuka peluang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yakni dalam investasi rencana proyek pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Mengingat di Kabupaten Madiun sendiri hingga saat ini kondisi APJ atau Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2019 sejumlah 12.914 buah lampu. Sedangkan di Kabupaten Madiun terbagi 4 wilayah layanan listrik PLN yakni rayon Dolopo, Caruban, Madiun dan Maospati. Hingga terdapat 450 id pelanggan yang terbagi 204 id pelanggan jenis abodemen dan 245 id pelanggan jenis meteran.
Namun jumlah titik lampu terbanyak berada di rayon Dolopo, sedangkan pemakaian listrik terbanyak di rayon Caruban. Untuk skema abodemen berdasarkan daya yang terpasang, dipakai atau tidak Pemkab Madiun tetap membayar setiap bulannya.
“Tentunya hal ini perlu segera dirubah kemeterisasi agar tidak membebani anggaran, sehingga dapat meningkatkan pelayanan APJ,” ujar Kepala Bappeda Kabupaten Madiun’ Kurnia Aminulloh saat dihubungi melalui Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW) Bappeda Kabupaten Madiun’ Dedi Suryadi, Jum’at 26 November 2021.
Sedangkan, lanjut dia, permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan APJ sampai saat ini yakni Penataan lampu ala kadarnya dan distribusi APJ belum merata, Minimnya data lampu terpasang dan tingginya angka sambungan APJ ilegal, Pertumbuhan lampu swadaya akibat penduduk bertambah serta Masih perlu melacak ketidaksesuaian data hubung sambung dilapangan dengan administrasi.
Lainnya adalah Jenis lampu merkuri berdaya besar (>125W) yang boros energi, Lampu boros energi sering dipasang diperkampungan yaitu masih menggunakan tarif abonemen, Pemasangan instalasi APJ ada yang mengganggu pemandangan dan mengancam keselamatan, Belum adanya meteran di APJ yang terpisah dari jaringan PLN serta Perawatan APJ tanpa anggaran yang memadai.
Untuk itu, Pemkab. Madiun dalam waktu dekat ini telah merencanakan proyek KPBU APJ dengan tujuan percepatan pemenuhan pelayanan publik dalam pembangunan APJ secara merata diseluruh wilayah. Bahkan harapannya dalam waktu yang tidak lama, dengan mutu pelayanan yang lebih baik adalah pembangunan APJ di Kabupaten Madiun segera terwujud.
Tentu hal itu melalui skema KPBU yakni sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan Menteri (Permen) Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
Selain itu, juga terkait pengadaan KPBU APJ di Kabupaten Madiun mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
“Karena berdasarkan hasil kajian studi kelayakan dengan mempertimbangkan hambatan, ancaman dan peluang serta kekuatan dalam pembangunan APJ di Kabupaten Madiun. Tentunya sudah direncanakan dalam pembangunan APJ di Kabupaten Madiun melalui skema KPBU yaitu sasaran pembangunan APJ prioritas,” katanya.
Dedi Suryadi menguraikan penentuan sasaran pembangunan APJ prioritas pada ruas jalan proyek KPBU APJ/PJU di Kabupaten Madiun adalah menggunakan parameter atau delapan (8) kriteria yaitu Ruas jalan dalam upaya peningkatan keselamatan jalan dan/atau rawan kecelakaan, Ruas jalan di pusat-pusat pemerintahan, Ruas jalan menuju fasilitas kesehatan, Ruas jalan menuju fasilitas pendidikan, Ruas-ruas jalan di pusat-pusat kegiatan ekonomi, Ruas-ruas jalan di pusat-pusat wilayah pariwisata, Ruas-ruas jalan menuju ruang publik serta Ruas-ruas jalan yang menjadi Koneksi/penghubung antar wilayah.
Sedangkan rencana kebutuhan prioritas atau pembangunan APJ yakni berdasarkan skala prioritas sasaran ruas-ruas jalan, jumlah keseluruhan sebanyak 9.900 titik APJ. Sasaran ruas prioritas yakni uatamanya Jalan Nasional (Arteri) : panjang 70,417 Km, sedangkan kebutuhan minimum 1.604 titik APJ, Jalan Kabupaten utama (Lokal) : panjang 221,720 Km, sedangkan kebutuhan minimum 5.544 titik APJ dan Jalan Perkotaan (Lingkungan) : panjang 7,528 Km, sedang kebutuhan minimum 252 titik APJ. Sehingga jumlah ruas utama panjang jalan 299,665 Km, sedangkan kebutuhan minimum 7.400 titik APJ.
Untuk ruas primer yakni Jalan Kabupaten (Lokal) : panjang 80,360 Km, sedangkan kebutuhan minimum 2.009 titik APJ. Lalu ruas sekunder yakni Jalan Kabupaten Primer (Lokal) : panjang 19,640 Km, sedangkan sedangkan kebutuhan minimum 491 titik APJ. Sehingga dari Ruas utama, Ruas primer dan Ruas sekunder yakni total panjang jalan 399,665 Km, sedangkan kebutuhan minimum 9.900 titik APJ.
Namun berdasarkan sasaran skala prioritas bahwa kebutuhan pembangunan APJ tersebut, pemenuhannya sudah melalui skema KPBU APJ misalkan Jalan Nasional (Arteri) : panjang jalan 70,417 Km, sedangkan kebutuhan prioritas 1.604 titik APJ. Bahkan panjang jalan 70,417 Km dan kebutuhan minimum 1.604 titik APJ. Selanjutnya Jalan Kabupaten (Lokal) : panjang jalan 321,720 Km, sedangkan kebutuhan prioritas 8.044 titik APJ. Bahkan panjang jalan 221,720 Km dan kebutuhan minimum 5.544 titik APJ.
Lainnya adalah Jalan Perkotaan (Lingkungan) : panjang jalan 7,528 Km, sedangkan kebutuhan prioritas 252 titik APJ. Bahkan panjang jalan 7,528 Km dan kebutuhan minimum 252 titik APJ. “Sehingga dari jenis Jalan Nasional, Jalan Kabupaten dan Jalan Perkotaan yaitu total panjang jalan 399,665 Km, sedangkan kebutuhan minimum 9.900 titik APJ. Untuk panjang jalan 299,665 Km dan kebutuhan minimum 7.400 titik APJ,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan minimum sebanyak 7.400 titik telah dihitung berdasarkan Nilai Pembayaran Ketersediaan Layanan (NPKL) atau Availability Payment sebesar Rp20,8 milyar per tahun sudah termasuk PPn. “Ini menjadi penawaran minimum bagi calon badan usaha,” jelas Dedi Suryadi.
Sedangkan untuk kekurangan sebanyak 2.500 titik yang berada di ruas Jalan Kabupaten, lanjut dia, menjadi ruang bagi Calon Badan Usaha Pelaksana (BUP) sebagai penambahan penawaran pada proses lelang. “Hal ini dipersiapkan, karena proses penentuan pemenang lelang juga menggunakan metode yang terbanyak menawarkan jumlah titik APJ yang akan dibangun di Kabupaten Madiun,” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan berdasarkan hasil kajian tim ahli diatas yaitu beberapa kebijakan dalam pembangunan APJ dengan skema KPBU di Kabupaten Madiun. Proyek KPBU APJ/PJU) di Kabupaten Madiun menggunakan skema Availability Payment atau NPKL atas tersedianya layanan APJ/PJU yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU.
Namun berdasarkan hasil kajian tim KPBU APJ/PJU dengan tenaga ahli KPBU yakni kebutuhan prioritas titik PJU di Kabupaten Madiun sebanyak 9.900 titik PJU. Terkait dengan estimasi nilai Availability Payment/AP sebesar Rp20,80 milyar per tahun selama sepuluh (10) tahun, maka diperoleh titik APJ/PJU sebanyak 7.400.”(rincian lengkap di Bidang IPW Bappeda Kabupaten Madiun)
“Kekurangan titik APJ sebanyak 2.500 (titik PJU) secara optimis dapat dipenuhi dari titik APJ yang memenuhi standar yang telah dibangun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun yaitu hasil penawaran jumlah titik PJU dari calon BUP yang dilaksanakan dalam proses pelelangan,” urainya.
Dedi Suryadi menambahkan untuk pembagian resiko antara Pemkab. Madiun dan Badan Usaha (calon investor) yakni sesuai skema KPBU memberikan keunggulan lebih dibandingkan dengan cara tradisional. “Karena adanya pembagian atau alokasi resiko dalam pembangunan dan penyediaan layanan AP di Kabupaten Madiun, sehingga lebih menarik bagi investor,” terangnya.
Diinformasikan berdasarkan data terkait dengan rencana proyek pembangunan PJU/APJ di Kabupaten Madiun dengan sistem pelelangan atau pengadaan badan usaha yang ditargetkan sampai akhir Desember 2021 nanti. Pemkab. Madiun bekerjasama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta menyelenggarakan market kosultasi tanggal 26 Oktober 2021 lalu.
Kegiatan itu dihadiri 84 peserta hingga mengajukan surat minat/LOI yakni sebanyak 43 badan usaha yang terdiri dari 39 PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan 4 Penanaman Modal Asing atau PMA. Tujuan dari market konsultasi atau penjajakan minat pasar yakni untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, dunia usaha dan pemangku kepentingan atas pembangunan proyek PJU/APJ di Kabupaten Madiun.*lly/press photo
Keterangan Foto : Jalan Kabupaten Madiun yang menghubungkan kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun dan Kota Caruban masuk wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.(foto : press photo)