logo

Upaya Menambah PAD, 8 Aset Milik Pemkab. Madiun Disewakan

Minggu, 26 Juni 2022

MADIUN – Sebagai upaya untuk menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) hingga ini terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun dengan cara pemanfaatan aset tidak bergerak yakni berupa lahan kosong/tanah dan bangunan.

Untuk itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun melalui Bidang Aset dan Akuntansi BPKAD membuka sewa yaitu pemanfaatan aset berupa lahan kosong/persawahan maupun tanah dan bangunan kepada masyarakat dalam kota maupun luar daerah Madiun.

Sejumlah aset tersebut’ berada di wilayah Kecamatan Mejayan, Kecamatan Dolopo-Kabupaten Madiun dan Kota Madiun. Sedangkan di wilayah Kabupaten Madiun terdapat tiga (3) aset dan di Kota Madiun lima (5) aset, sehingga totalnya delapan (8) aset milik Pemkab Madiun.

Aset Pemkab. Madiun disewakan

Terlihat sebidang tanah kosong berada di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun

Data dari Bidang Aset dan Akuntansi BPKAD Kabupaten Madiun menyebutkan bahwa delapan (8) obyek aset strategis milik Pemkab Madiun itu yakni di :

Wilayah Kabupaten Madiun : Berupa tanah dan bangunan dengan luas 454 M2 (eks Puskesmas Mejayan) berada di Jalan Panglima Sudirman atau depan Masjid Jami Kota Caruban, Kabupaten Madiun. Lahan kosong/tanah persawahan dengan luas 3.276 M2 berada disebelah barat kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop UM) Kabupaten Madiun dilingkungan Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Caruban, Kecamatan Mejayan.

Selain itu, juga terdapat tanah dan bangunan dengan luas 119 M2 (eks kantor Kelurahan Bangusari) atau berada di Jalan Adil Makmur, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Aset Pemkab. Madiun disewakan

Terlihat tanah dan bangunan eks rumah kepala Dinas Kesehatan di Jalan A. Yani, Kota Madiun

Wilayah Kota Madiun : Berupa tanah dan bangunan dengan luas 1000 M2 (eks kantor dan rumah Dinas Perikanan Kabupaten Madiun) atau berada di Jalan Salak III, Kel/Kecamatan Taman, Kota Madiun. Berikutnya adalah lahan/tanah kosong dengan luas 491 M2 berada di wilayah Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Sedangkan tanah dan bangunan di Jalan A. Yani luasnya mencapai 1020 M2 (eks rumah dan kantor Dinas Peternakan) atau berada di depan taman bantaran kali bagian selatan masuk wilayah Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Lalu ada juga tanah dan bangunan di Jalan A. Yani dengan luas 740 M2 (eks rumah kepala Dinas Kesehatan) atau berada di depan taman bantaran kali bagian utara masuk wilayah Kelurahan Pangongangan, Kec. Mangunharjo, Kota Madiun.

Aset berikutnya selain di Jalan Salak III, Jalan A. Yani dan Kelurahan Demangan, juga terdapat tanah dan bangunan dengan luas 989 M2 (eks kantor KPU Kabupaten Madiun) berada di Jalan Suhud Nosingo masuk wilayah Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BPKAD Kabupaten Madiun’ Bambang HW berkenan menginformasikan bahwa saat ini’ Pemkab. Madiun telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan sejumlah aset-nya dengan sistem perjanjian sewa.

Sehingga para investor baik dalam kota maupun luar daerah Madiun dapat segera mungkin membuka/mengembangkan usahanya di Madiun, yakni dengan cara memanfaatkan aset milik Pemkab Madiun yang masih tersisa itu. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset-aset tersebut, dapat menganjukan proposal sewa baik lahan kosong/tanah dan bangunan melalui BPKAD Kabupaten Madiun.

Nantinya setelah proposal sewa sudah masuk’ langsung dilakukan verifikasi. Selanjutnya, BPKAD Kabupaten Madiun akan nilai’kan reversal (pengembalian)-nya serta dibuatkan perjanjian sewa. Sedangkan proposal-proposal yang sudah masuk, nanti diharapkan’ masyarakat bisa memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya. Karena untuk sewa aset milik Pemkab. Madiun yang masih ada, itu cukup pengajuan terlebih dadulu.

“Setelah pengajuan, selanjutnya baru akan dilakukan verifikasi. Namun setiap calon penyewa aset yang akan mengajukan proposal, harap ditentukan domisilinya sesuai KTP. Kemudian kalau mereka punya usaha, maka disertakan ijin usahanya. Kalau perorangan, terpenting dia berani menyewa ‘sesuai dengan nilai reversal’ yang sudah ditentukan kami,” jelasnya.

Menurut dia bahwa pemanfaatan aset milik Pemkab. Madiun untuk masyarakat dengan sistem perjanjian sewa itu, agar kedepannya aset-aset ini tidak “diam atau tidur”. Sehingga bisa menambah PAD Kabupaten Madiun, mengingat aset-aset itu berada dilokasi yang sangat strategis dan sangat cocok untuk membuka berbagai kegiatan usaha/bisnis.

Secara teknis, masyarakat dapat mengajukan proposal sewa aset milik Pemkab. Madiun. Namun tidak hanya itu, masyarakat yang akan memanfaatkan aset-aset itu’ dihimbau untuk melakukan survei atau cek lokasi dahulu. Setelah cek lokasi aset yang diminati, calon penyewa dipersilakan datang ke kantor BPKAD Kabupaten Madiun di Kota Caruban, Kecamatan Mejayan.

“Jika ingin konfirmasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kami pada hari kerja atau bisa melalui nomor telepon kantor BPKAD Kabupaten Madiun’ 0351- 473022,” tutur Bambang HW.

Aset Pemkab. Madiun disewakan

Terlihat tanah dan bangunan eks kantor Dinas Peternakan di Jalan A. Yani, Kota Madiun

Kepala BPKAD Kabupaten Madiun’ Suntoko menguraikan bahwa terkait aset milik Pemkab. Madiun, pihaknya terus melakukan optimalisasi pemanfaatan baik lahan kosong ataupun tanah dan bangunan. Karena aset daerah yang sudah tidak menunjang tugas dan fungsi (Tusi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sistem sewa.

Artinya jika aset-aset itu dapat menunjang Tusi, tentunya juga masih digunakan OPD yakni dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Karena jika ada aset milik Pemkab. Madiun yang masih berfungsi, maka itu ‘tidak bisa disewakan. Namun misalkan aset-aset tersebut, sudah tidak menunjang Tusi OPD?

“Maka yang dapat dilakukan kami’ adalah inventarisasi untuk pemanfaatan agar bisa menambah PAD Kabupaten Madiun,” ujarnya seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis 23 Juni 2022 lalu.

Sedangkan mekanisme sewa aset-aset itu, lanjut dia, tentunya menggunakan regulasi yang ada. Artinya untuk memanfaatkan aset milik Pemkab. Madiun, dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada. Selanjutnya nanti akan dilakukan efisien (sistem ekonomi bila memenuhi kriteria), kira-kira berapa nilai sewa per tahunya?

Misalkan kondisi bangunan yang sudah tidak dimanfaatkan lagi, orentasinya sepanjang investor berani menyewa aset tersebut? Tentu jika melihat kondisi bangunan yang ada itu, kedepannya bisa dilakukan perbaikkan untuk disewakan. Sehingga bisa digunakan untuk usaha para investor’ yang mana endingnya, aset-aset itu’ menambah PAD. Tentunya, nanti akan mempertimbangkan hasil appraisal (penaksiran harga) yang telah dilakukan pihak ketiga.

“Ada beberapa aset milik Pemkab. Madiun berada di wilayah Kota Madiun. Bahkan aset-aset itu, sudah ada yang dimanfaatkan pihak ketiga dengan perjanjian sewa. Tapi masih ada lainnya’ yang mana aset itu sudah tidak menunjang Tusi OPD, maka inilah bagian yang kami inventarisasi. Kami tawarkan kepada masyarakat yang ingin membuka/pengembangkan usahanya di Madiun dengan syarat perjanjian sewa,” ungkap Suntoko, lagi.

Ia menjelaskan terkait tanah persawahan yang terletak di sebelah barat kantor Disperdagkop UM Kabupaten Madiun juga masih bisa tanami padi, jagung dan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat dapat memanfaatkan sebaik mungkin dengan sistem perjanjian sewa.

Karena tanah persawahan tersebut yakni dalam rangka mengoptimalisasi pemanfaatan aset milik Pemkab. Madiun. “Artinya tidak boleh ada aset segelintir pun yang tidak bermanfaat. Ataupun tidak boleh ada aset segelintir pun yang ikut terbengkalai,” katanya.

Hal itu, tambah dia, merupakan bagian upaya BPKAD Kabupaten Madiun agar aset tersebut’ dapat dimanfaatkan ataupun disewakan kepada pihak ketiga. Makanya aset yang merupakan tanah persawahan (barat kantor Disperdagkop UM Kabupaten Madiun) itu, belum proses pengurugan. Bahkan kondisinya rata atau masih sejajar dengan posisi tanah sawah sekitarnya.

“Kalau itu nanti bisa disewa petani, monggo (dipersilakan) untuk ditanami jagung, padi, kedelai, kacang atau yang lainnya. Terpenting syaratnya ya itu’ perjanjian sewa, tapi hanya pemanfaatan lahan untuk tanam. Artinya dilokasi aset itu, penyewa atau pihak ketiga nantinya tidak boleh pendirikan bangunan,” tegasnya.*ly/pressphoto.id

error: