MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun membuka lelang sejumlah barang milik daerah Pemkab. Madiun pada tanggal 08 Mei 2024 nanti.
Kepala BPKAD Kabupaten Madiun’ Suntoko saat dihubungi melalui Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BPKAD Kabupaten Madiun’ Ririn Asmarani menguraikan lelang barang milik daerah Pemkab. Madiun ini terbuka untuk umum dengan sistem ‘Open Bidding’ atau melalui internet.
Namun tetap melalui beberapa tahapan, dan persyaratan. Bagi masyarakat Kabupaten Madiun dan sekitarnya ataupun luar daerah yang akan mengikuti lelang barang milik daerah Pemkab Madiun ini, maka lerlebih dulu membuka portal https://s.id/lelangmadiunkab.
Setelah portal/web itu terbuka, terdapat pilihan menu: ada pendaftaran lelang, pengumuman lelang dan foto lelang. Selanjutnya terdapat whatsap panitia lelang, namun jika ada pertanyaan atau konsultasi akan dibalas pada jam kerja. Setelah itu, ada pilihan menu ‘pendaftaran lelang.
“Baru klik pendaftaran yang ada di sudut atas kanan, dan seterusnya mengisi formulir yang telah disediakan. Bahkan calon peserta, juga bisa mencari referensi barang yang dihendaki melalui klik ‘pengumuman dan foto lelang,” jelasnya, Selasa 30 April 2024.
Untuk itu, lanjut Ririn (akrab disapa), melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Madiun, BPKAD Kabupaten Madiun akan melaksanakan lelang barang milik daerah Pemkab. Madiun dengan spesifikasi yaitu Objek Lelang Kayu, Brandkas, Lampu dan Peralatan Inventaris. Obyek Lelang Kendaraan Roda 4(empat), dan 1 (satu) paket Kendaraan Motor Roda 3 (tiga), dan Kendaraan Motor Roda 2 (dua).
Sedangkan pelaksanaan lelang tanggal/hari Rabu 08 Mei 2024, dan untuk cara penawarannya dengan sistem ‘open bidding’ atau melalui internet. Waktu penawaran yaitu setelah tayang pada aplikasi lelang s.d , dengan batas akhir penawaran. Namun batas akhir waktu penawaran tanggal/hari Rabu 08 Mei 2024, pukul 14.00 Wib (sesuai waktu server). Penetapan pemenang, setelah batas akhir penawaran.
Sedangkan untuk alamat domain https://portal.lelang.go.id dan atau https://lelang.go.id. Waktu pelunasan harga lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Untuk bea lelang pembeli 2% (dua persen) dari harga lelang.
Tempat lelang barang milik daerah Pemkab. Madiun akan dilaksanakan di Kantor BPKAD dan Kabupaten Madiun masuk di lingkungan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun di Jalan M.T Haryono No. 4 Kota Caruban, Kecamatan Mejayan.
“Diharapkan barang-barang yang di lelang ini, nantinya bisa laku semua dan bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Madiun. Bagi masyarakat yang akan mengikuti lelang, di mohon segera melakukan pendaftaran tepat waktu,” katanya.
Dikutip dari laman https://www.djkn.kemenkeu.go.id bahwa lelang Open Bidding merupakan lelang dengan pengajuan penawaran oleh Peserta Lelang dimana Nilai penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang dapat dilihat oleh Peserta Lelang lainnya melalui kode acak dari sistem yang dikembangkan oleh Lelang.go.id.*(al/pressphoto.id)
Keterangan Foto : Terlihat kantor BPKAD Kabupaten Madiun di lingkungan Puspem Kabupaten Madiun di Kota Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.