logo

Singgung PAD, Bupati Menjawab ‘Pandangan Umum 6 Fraksi DPRD Kab. Madiun

Jumat, 8 September 2023

MADIUN – DPRD Kab. Madiun kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur) dengan agenda tanggapan atau jawaban Bupati Madiun terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Madiun di Ruang Rapat Gedung DPRD Kab. Madiun, Jum’at 08 September 2023.

Rapur kali ini yakni dalam rangka membahas rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Madiun Tahun Anggaran (TA) 2023. Kegitan itu, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Madiun Fery Sudarsono.

Dadir dalam kegiatan itu’ Bupati Madiun, Wakil Bupati Madiun, Sekda Kab. Madiun, Forkopimda Kab. Madiun, Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Madiun, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Kab. Madiun, Direktur BUMD Kab. Madiun, Tim Anggaran Pemkab. Madiun, dan para Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kab. Madiun.

Ketua DPRD Kab. Madiun Fery Sudarsono saat memimpin rapat menyampaikan yakni berdasarkan laporan Setwan Kab. Madiun bahwa tingkat kehadiran dalam Rapur hari Jum’at 8 September 2023’ terdapat 30 anggota, tidak hadir 15 anggota dari total 45 anggota DPRD Kab. Madiun. “Maka Rapur pada hari ini, telah memenuhi forum,” ujarnya.

Hal itu, lanjut dia, berdasarkan ketentuan dalam pasal 126 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Madiun yang berbunyi bahwa Rapur telah memenuhi forum ‘apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD Kab. Madiun.

Untuk itu Rapur DPRD masa persidangan ke-1, paripurna ke-9, rapat ke-3 pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 pukul 10.25 WIB dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, maka rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. ”Ditandai dengan ketukan palu satu kali,” oleh pimpinan Rapur DPRD Kab. Madiun.

Menurut pimpinan rapat yakni memperhatikan saran dan pendapat dari masing-masing Fraksi DPRD yang telah dinyatakan dalam Rapur DPRD Kab. Madiun. Maka sebagaimana ketentuan pasal 10 ayat 3 huruf a Nomor 3 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Madiun, kepada saudara Bupati Madiun.

“Kami mohon dengan hormat, untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Madiun. Untuk itu kepada saudara Bupati Madiun, kami silakan,” kata Fery Sudarsono.

Mengawali pidatonya, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro saat menyampaikan tanggapan atau jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat, melalui juru bicara dari Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Madiun yakni :

Suwandi bertindak atas nama Fraksi Golkar Nurani Sejahtera (F-GNS), Lusi Endang Susilowati dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Wahyu Hidayat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Astin Yuni Wiyogo dari Fraksi Demokrat Persatuan (F-DP), Edi Suyitno dari Fraksi Partai Nasdem (F-Nasdem), dan Sutrisno dari Fraksi Partai Gerindra (F-Gerindra).

Sehingga seluruh materi pandangan umum yang disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Madiun, merupakan catatan strategis. Bahkan saran dan masukannya, dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kab. Madiun.

“Tentunya melalui program kegiatan yang tertuang dalam APBD yaitu guna mewujudkan masyarakat Kab. Madiun yang aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak,” tuturnya.

Lanjut Bupati Madiun Ahmad Dawami yakni memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan dari F-GNS dapat jelaskan yakni:

Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Kenaikan PAD sebesar Rp4,1 milyar lebih berasal dari Pajak Daerah dengan kenaikan terbesar dari BPHTB. Lain-lain PAD yang sah dengan kenaikan terbesar berasal dari penerimaan BLUD, pendapatan bunga dan penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah.

Pemkab. Madiun berupaya melakukan optimalisasi potensi PAD dari berbagai sektor, termasuk didalamnya sektor perusahaan umum daerah atau Perumda. Selain itu juga sektor perdagangan, pertanian, dan pariwisata. Sehingga diharapkan, PAD Kab. Madiun mengalami kenaikan yang signifikan. “Jawab ini, sekaligus menjawab saran dan pertanyaan dari F-Gerindra,”.

Kenaikan Belanja Operasi : Belanja operasi mengalami kenaikan yang siginifikan sebesar Rp92,1 milyar lebih, dikarenakan didalam komponen belanja operasi tersebut meliputi: Belanja pegawai, Belanja barang dan jasa, Belanja subsidi, Belanja hibah dan Belanja bantuan sosial yang selanjutnya dapat dijelaskan yaitu Belanja pegawai sebesar Rp8,5 milyar lebih, dan Belanja barang dan jasa Rp53,2 milyar lebih.

Belanja Hibah : Kenaikan belanja hibah dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilukada (hibah kepada KPU dan Banwaslu) hibah kepada kelompok masyarakat (SPAM) dan hibah untuk sarana prasarana pertanian.

Belanja Bansos : Kenaikan belanja bansos dipergunakan untuk pemberian bansos uang kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari anggaran DBHCHT dan Bantuan peralatan sekolah untuk pendidikan non formal.Jawaban ini, sekaligus menjawab sarana dan pertanyaan dari F-DP, F-Nasdem, dan F-Gerindra”.

Bupati Madiun Ahmad Dawami kembali mengungkapkan memperhatian pertanyaan, himbauan dan saran dari F-PDIP dapat dijelaskan yakni :

Penempatan Sumber Daya Manusia (SDM : Pemkab. Madiun dalam penempatan PNS, mutasi dan promosi telah memedomani dan menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil (PNS), dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi Nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.

Penempatan Perubahan APBD tepat waktu : Saran terkait pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2023 agar tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. “Diperhatikan dan ditindaklanjuti,”.

Pemerintah Daerah dalam Menjalankan Fungsi Pelayanan Publik : Pemkab. Madiun dalam menjalankan fungsi pelayanan publik telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dana Insentif Daerah : Pemkab. Madiun terus berupaya meningkatkan capaian indikator DID yang disesuaikan dengan kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Bupati Madiun Ahmad Dawami juga telah memperhatiakan pertanyaan, saran dan himbauan dari F-DP dapat dijelaskan yakni :

Penurunan Pendapatan Transfer : Pendapatan transfer daerah mengalami penurunan pada perubahan APBD TA 2023, dikarenakan adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 yang mengatur Pengelolaan Dana SILPA DAK Non Fisik. Sehingga SILPA DAK Non Fisik TA 2022 diperhitungkan dan dikompensasi dalam transfer pendapatan DAK Non Fisik TA 2023 serta adanya penyesuaian pagu Definitif DAK Fisik Bidang Jalan.

Silpa : Silpa sebesar Rp219,3 milyar lebih tersendiri dari silpa block grand (DAU, PAD, dan Dana bagi hasil) telah dialokasikan di APBD awal. Silpa spesific grand (DAK, DID, pajak rokok, DBHCHT, banprop, BOS dan BLUD) dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2023 sesuai juklak juknis yang mengatur sumber dana specific grand.

Lalu, lanjut Bupati Madiun Ahmad Dawami yakni memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan dari F-Nasdem dapat dijelaskan yakni :

Peningkatan PAD yang Bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah : Pemkab. Madiun telah melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahkan saat ini, dalam tahap pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Dengan perubahan Perda tersebut, maka diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah : Anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD tahun TA 2023, tidak mengalami perubahan. Sedangkan jasa giro, pendapatan bunga, pendapatan dari pengembelian kelebihan pembayaran daN pendapatan BLUD mengalami kenaikan sebesar Rp6,8 milyar lebih. Adapun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan deviden pada Perumda.

Selanjutnya, Bupati Madiun Ahmad Dawami juga memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan dari F-Gerindra dapat dijelaskan yakni :

Optimalisasi Potensi PAD : Pemkab. Madiun telah berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, khususnya dari PAD dengan melakukan Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pendataan dan Penilaian Obyek Pajak Tertentu, Peningkatan SDM pengelola PAD, Penyusunan Regulasi menyesuaian dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Saluran PDAM : Dalam melakukan pemasangan pipa PDAM, tetap memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat serta mengedepankan aspek keindahan.

Penurunan Kemiskinan dan Stunting : Terkait program pengentasan kemiskinan di Kab. Madiun, Pemkab. Madiun telah mengoptimalkan peran dan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dengan cara mengkolaborasikan perangkat daerah terkait dengan tugas dan fungsi dalam pengentasan kemiskinan. Selain itu, juga menetapkan terget penanganan kemiskinan pada masing-masing perangkat daerah.

Khususnya untuk penanganan stunting pada keluarga miskin, Pemkab. Madiun juga melakukan pendampingan berkala terhadap anak stunting meliputi pemenuhan gizi maupun kesehatan. Selain itu, Pemkab. Madiun juga telah mengeluarkan regulasi penggunaan alokasi dana desa untuk penanganan stunting.

Pembangunan Sistem Bantuan Sosial : Terkait data bantuan sosial kepada masyarakat, berpedoman pada Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial. Untuk menjaga keakuratan data bantuan sosial, Pemkab. Madiun telah melakukan verifikasi sosial dan validasi DTKS secara berkala dan telah dibangun Sistem Aplikasi Rencana Aksi Sosial atau SARAS.

Dalam kesempatan itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami juga memaparkan perlunya peningkatan PAD Kab. Madiun dari berbagai sektor ekonomi termasuk pariwisata yang ada di Kab. Madiun. Sebab, pariwisata sebenarnya menjadi prioritas di Pemkab. Madiun dalam berbagai upaya.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengatensi semuanya. Artinya bagaimana kita, juga bisa mengkonekkan semuanya hingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat termasuk juga para pelaku UMKM Kab. Madiun.

Misalkan dapat diketahui, katakanlah ‘intervensi infrastrukturnya’ antara tempat wisata satu ke tempat wisata lain dan seterusnya. Karena intervensi ini, juga dapat menunjang pariwisata yang ada di Kab. Madiun. Seperti paralayang yang ada di Desa Klangon, itu juga intervensi wisata.

“Sehingga seluruh wilayah yang miliki potensi peningkatan PAD Kab. Madiun, nanti akan kita intervensi semuanya. Termasuk ekonomi kreatif ataupun hasil inovasi-ivovasi desa, juga nanti akan kita arahkan kesitu,” tegasnya.*(Adv/al-pressphoto.id)

Keterangan Foto : Terlihat anggota DPRD Kab. Madiun seusai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia yakni ‘Indonesia Raya’ dilanjutkan dengan mengheningkan cipta serta menyimak tanggapan atau jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kab. Madiun.

error: