logo

Dukung PEN, BPKAD Kab. Madiun Buka Sewa 7 Aset Strategis

Jumat, 15 April 2022

MADIUN – Saat pandemi Covid-19, semua lini’ khususnya di Indonesia turut terdampak. Termasuk sektor perekonomian di daerah, juga ikut terpuruk. Namun pada kondisi saat ini, sektor perekonomian mulai membaik bahkan terus menggeliat hingga dapat dirasakan masyarakat dipenjuru tanah air.

Tidak dipungkiri lagi, masyarakat Madiun juga kembali menata kehidupan baru terutama pada sektor ekonomi serta dilakukan para pelaku usaha/bisnis. Maka dari itulah, untuk pendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga di daerah termasuk di Madiun?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Bidang Aset dan Akuntansi (Bisettansi) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Madiun membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah/lahan dan bangunan yang merupakan aset Pemkab Madiun.

Karena sejumlah aset Pemkab Madiun itu, berada di wilayah Kec. Mejayan dan Dolopo. Selain itu, juga ada di wilayah Kota Madiun. Tanah dan bangunan tersebut, berada di wilayah Kab. Madiun terdapat dua (2) aset dan di Kota Madiun lima (5) aset. Sehingga totalnya tujuh (7) aset Pemkab Madiun yakni berupa tanah/lahan kosong serta diatasnya terdapat bangunan yang tidak difungsikan lagi.

Wilayah Kab. Madiun : Yaitu tanah dan bangunan dengan luas 454 M2 atau eks Puskesmas Mejayan berada di Jalan Panglima Sudirman atau depan Masjid Jami Kota Caruban, Kab. Madiun. Selain itu, juga terdapat tanah dan bangunan dengan luas 119 M2 atau eks Kantor Kel. Bangusari berada di Jalan Adil Makmur, Kec. Dolopo, Kab. Madiun.

Wilayah Kota Madiun : Yaitu tanah dan bangunan dengan luas 1000 M2 atau eks kantor dan rumah Dinas Perikanan Kab. Madiun berada di Jalan Salak III, Kel/Kec. Taman, Kota Madiun. Berikutnya adalah tanah kosong dengan luas 491 M2 berada di wilayah Kel. Demangan, Kec. Taman, Kota Madiun.

Sedangkan tanah dan bangunan di Jalan A. Yani luasnya 1020 M2 atau eks rumah Dinas Peternakan (depan taman bantaran kali bagian selatan) ini, masuk wilayah Kel. Pangongangan, Kec. Mangunharjo, Kota Madiun.

Lalu ada juga tanah dan bangunan dengan luas 740 M2 atau eks rumah dinas (Rumdin) Kepala Dinas Kesehatan (depan taman bantaran kali bagian utara), ini berada di Jalan A. Yani masuk wilayah Kel. Pangongangan, Kec. Mangunharjo, Kota Madiun.

Aset berikutnya selain di Jalan Salak III, Jalan A. Yani dan Kel. Demangan, juga terdapat tanah dan bangunan dengan luas 989 M2 atau eks kantor KPU Kab. Madiun berada di Jalan Suhud Nosingo masuk wilayah Kel. Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

“Maka dari itu, Pemkab Madiun memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan aset-aset tersebut’ dengan sistem perjanjian sewa. Apalagi perkembangan ekonomi, kini mulai membaik. Sehingga para investor baik dalam kota maupun luar Madiun, dapat mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan aset-aset Pemkab Madiun,” kata Kepala BPKAD Kab. Madiun Suntoko saat dihubungi melalui Kepala Bisettansi BPKAD Kab. Madiun Bambang HW, Kamis 14 April 2022.

Menurutnya dalam tahun 2022 ini, karena kondisi perekonomian masyarakat semakin membaik. Maka aset-aset Pemkab. Madiun dapat dimanfaatkan masyarakat dalam kesatuan mendukung PEN khususnya di daerah. Untuk itu, bagi masyarakat yang menginginkan aset-aset Pemkab. Madiun segera menganjukan proposal sewa lahan melalui BPKAD Kab. Madiun.

Sehingga nantinya, setelah proposal pengajuan sewa aset masuk, akan dilakukan verifikasi. Selanjutnya, BPKAD Kab. Madiun akan nilaikan reversalnya serta dibuatkan perjanjian sewa aset-aset tersebut. Tentunya dengan kondisi perekonomian tahun 2022 yang lebih baik ini? Maka antusiasme masyarakat untuk pemulihan ekonomi, terutama membuka usahanya’ tidak menutup kemungkinan akan lebih lancar lagi.

Hal itu, dibandingkan dengan tahun lalu yang masih dalam kondisi terdampak pandemi Covid-19 yang berkelanjutan. Nantinya dari proposal-proposal yang sudah masuk, diharapkan’ masyarakat bisa memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya. Karena jika untuk sewa aset Pemkab. Madiun yang masih ada, itu cukup pengajuan terlebih dadulu. Setelah pengajuan lewat proposal tersebut, selanjutnya baru akan dilakukan verifikasi.

“Setiap calon penyewa yang akan mengajukan proposal, ditentukan domisilinya sesuai KTP. Kemudian kalau mereka punya usaha, maka disertakan ijin usahanya. Kalaupun perorangan, maka yang terpenting dia berani menyewa sesuai dengan nilai reversal yang sudah ditentukan kami,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan sejumlah aset Pemkab Madiun, kini dibuka kembali untuk masyarakat yang ingin berinvestasi baik bidang pengembangan usaha maupun kantor cabang di wilayah Kab/Kota Madiun. Tujuannya selain memanfaatan lahan kosong diatasnya terdapat bangunan yang sudah tidak difungsikan lagi, juga kedepan’ agar aset-aset ini tidak “diam atau tidur”. Karena selain bisa memberikan kontribusi ke Pemkab Madiun, juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Madiun.

Sehingga selain menambah PAD Kab. Madiun juga bermanfaat untuk masyarakat terutamanya peminat sewa baik dari dalam kota maupun luar Madiun. Mengingat tanah/lahan tersebut, dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai investasi di Madiun dengan melalui perjanjian sewa. Karena sejumlah aset Pemkab. Madiun ini, berada dilokasi yang sangat strategis untuk membuka berbagai kegiatan usaha/bisnis.

“Tidak menutup kemungkinan, jika ada investor yang berkenan memanfaatkan atau menggunakan tanah/lahan yang merupakan aset Pemkab. Madiun. Tentunya kedepan, secara otomatis dapat membantu pertumbuhan ekonomi bagi warga sekitar,” paparnya.

Namun secara teknisnya, imbuh Bambang HW, masyarakat dapat mengajukan proposal. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang berkenan memanfaatkan aset Pemkab. Madiun’ itu dihimbau untuk melakukan survei atau cek lokasi tersebut. Setelah cek lokasi aset yang diminati, maka dipersilakan untuk datang langsung ke Kantor BPKAD Kab. Madiun dikawasan Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Caruban, Kec. Mejayan, Kab. Madiun.

“Namun jika hendak konfirmasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi pihak kami di Kantor BPKAD Kab. Madiun pada hari kerja atau melalui nomor telpon kantor yang tersedia : 0351- 473022,” tegasnya.*lly/pressphoto.id

Keterangan Foto : Terlihat tanah dan bangunan yang merupakan eks Kantor Kel. Bangusari yang terletak di Jalan Adil Makmur, Kec. Dolopo, Kab. Madiun.

error: