logo

Bapenda Kab. Madiun Ingatkan Wajib Pajak Segera Lakukan Pembayaran PBB

Rabu, 29 November 2023

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Madiun menghimbau/mengingatkan kepada masyarakat Kab. Madiun atau wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak khususnya PBB-P2 tahun pajak 2023 sebelum jatuh tempo.

PBB-P2 ini, merupakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Mengingat saat ini, sudah masuk minggu ketiga bulan Jatuh Tempo Pembayaran tahun pajak 2023.

“Maka diharapkan kepada wajib pajak PBB-P2 untuk segera menyelesaikan atau membayar PBB-nya,” ujar Kepala Bapenda Kab. Madiun, Mohamad Hadi Sutikno dihubungi melalui Sekretaris Bapenda Kab. Madiun, Ari Nursurahmat, Rabu 29 November 2023.

Sebab, kata dia, bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran PBB tahun pajak 2023 telah ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 nanti. Selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenai denda 2% yakni sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kab. Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Untuk itu, pihaknya menghimbau serta mengingatkan kepada wajib pajak bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sudah dekat.  “Bahkan mulai awal bulan November 2023 ini, Bapenda Kab. Madiun telah melaksanakan kegiatan publikasi langsung ke wajib pajak dengan memanfaatkan sarana mobil keliling,” katanya.

Menurut Ari Nursurahmat, bahwa untuk pembayaran PBB-P2 dapat dibayarkan di bank. Sedangkan persepsi pembayaran PBB bisa melaui Bank Jatim yakni melalui teller Bank Jatim ataupun mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau mobile Banking Bank Jatim.

Selain itu, juga bisa dilaksanakan melalui agen laku pandai Bank Jatim yaitu di tiap Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Namun, jika wajib pajak menginginkan jangkau yang lebih mudah? Maka bisa melakukan pembayaran PBB ke Alfamart, Indomart, Tokopedia.

“Apalagi saat ini, pembayaran PBB sudah bisa dilaksanakan di Kantor Pos. Karena berapa gerai loket pembayaran resmi yang tertera diatas (ada Bumdes, Alfamart, Indomart, dan Tokopedia) itu, sudah bekerja sama dengan Bank Jatim,” ungkapnya.

Ia menguraikan dengan adanya beberapa alternatif pembayaran PBB secara online, maka diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada para wajib pajak di Kab. Madiun. Namun untuk lebih mendekatkan khususnya lokasi ataupun tempat pembayaran kepada wajib pajak, Bank Jatim telah membuka layanan pembayaran PBB-P2 di beberapa lokasi kantor kecamatan yakni :  

-Hari Senin, tanggal 20 November 2023 di Kantor Kecamatan Kebonsari

-Hari Selasa, tanggal 21 November 2023 di Kantor Kecamatan Gemarang

-Hari Rabu, tanggal 22 November 2023 di Kantor Kecamatan Sawahan

-Hari Kamis, tanggal 23 November 2023 di Kantor Kecamatan Wonoasri

-Hari Jum’at tanggal 24 November 2023 di Kantor Kecamatan Kare.

-Hari Senin tanggal 27 November 2023 di Kantor Kecamatan Saradan.

-Hari Selasa tanggal 28 November 2023 di Kantor Kecamatan Pilangkenceng.

-Hari Rabu tanggal 29 November 2023 di Kantor Kecamatan Balerejo

-Hari Kamis tanggal 30 November 2023 di Kantor Kecamatan Madiun.

“Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, jumlah wajib pajak yang belum melunasi PBB-nya masih signifikan? Maka, kami berencana untuk menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Madiun. Karena terkait pajak daerah, kami sudah koordinasikan,” tandasnya.

Ari Nursurahmat menambahkan saat ini, bahwa realisasi PBB-P2 tahun pajak 2023 se- Kab. Madiun sampai dengan minggu ketiga bulan November ini yakni dari Baku SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung)-PBB-P2 tahun pajak 2023 sebesar Rp27,4 milyar lebih.

“Sudah terbayar sebesar Rp16,1 milyar lebih atau 59,30%. Sedangkan yang sudah membayar PBB-nya sejumlah 295.480 wajib pajak. Jumlah tersebut, yaitu dari total 422.108 wajib pajak atau 70% yang sudah melunasi PBB-nya. Jadi masih ada kekurang 30% wajib pajak yang belum membayar PBB-nya,” tegasnya, lagi.*(Adv/al-pressphoto.id)

 Keterangan Foto : Terlihat Kepala Bapenda Kab. Madiun, Mohamad Hadi Sutikno didampingi Sekretaris Bapenda Kab. Madiun, Ari Nursurahmat beserta jajaran saat melakukan koordinasi terkait pajak daerah dengan pihak Kejari Kab. Madiun beberapa waktu lalu.

error: