logo

Bapenda Kab. Madiun, Distribusikan SPPT PBB Potensi Pajak Rp25,2 Milyar

Jumat, 15 April 2022

MADIUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun pada akhir Maret 2022, telah mendistribusikan sebanyak 417.323 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022 ke 15 kecamatan hingga diteruskan ke masing-masing pemerintah desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Madiun.

Dengan harapan bulan April 2022 ini, semua SPPT PBB sudah tersampaikan oleh pihak kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan kepada setiap wajib pajak yang ada di Kabupaten Madiun. Sehingga nantinya para wajib pajak ini, segera membayar kewajiban pajaknya ke Bank Jatim ataupun bisa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditetapkan sebagai agen. Sehingga nantinya, masyarakat segera melaksanakan kewajiban pembayaran pajak tersebut.

“Kita permudah pembayaran pajak, bisa lewat Bumdes sebagai agen Bank Jatim. Sehingga sebelum waktunya jatuh tempo pada 30 September 2022 nanti, itu sudah lunas. Jadi, pembayaran tidak usah sampai jatuh tempo. Tapi bisa dari awal-awal, sudah dibayar,” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Madiun’ Mohamad Hadi Sutikno saat dihubungi melalui Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun’ Ari Nursurahmat, Kamis 14 April 2022.

Untuk itulah, lanjut dia, masyarakat Kabupaten Madiun bisa menyikapinya. Namun jika mana’ ada masyarakat (wajib pajak) hendak mengubah mutasi nama? Misalkan pecah ataupun balik nama keseluruhannya, itu segera bisa dilakukan. Tetapi terkait itu, wajib pajak bisa mendapatkan pelayanan yakni melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun (kantor lama) yaitu di Jalan Alun-alun Utara Nomor 4, Kota Madiun.

Selain itu, wajib pajak juga bisa langsung mendatangi Mal Pelayanan Kantor (MPK) Bapenda Kabupaten Madiun yang berada dikawasan Pusat Pemerintah (Puspem) Kabupaten Madiun di Kota Caruban, Kecamatan Mejayan. “Pelayanan jenis ini yaitu sampai tanggal 30 Juli 2022 mendatang. Itu kalau yang mutasi. Tapi kalau pembayaran, wajib pajak langsung ke Bank Jatim atau juga bisa lewat Bumdes yang ada. Sedangkan Bumdes yang sudah ditetapkan Bank Jatim sebagai agen sebanyak 36 desa/kelurahan,” jelasnya.

Ari Nursurahmat menginformasikan yakni sehubungan dengan telah didistribusikannya SPPT PBB Tahun 2022 ke 15 (lima belas) kecamatan se-Kabupaten Madiun bersama ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1). Tempat pembayaran PBB adalah Bank Jatim dengan di sediakan tempat pembayaran1 kantor cabang, 6 kantor pembantu/kantor kas, 2 unit mobil keliling dan ATM yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Madiun, penggunaan mobile banking Bank Jatim tanpa biaya administrasi serta tempat pembayaran lainnya (agen LAKU PANDAI/BUMDES) di seluruh wilayah Kabupaten Madiun dengan disertai biaya administrasi. (Daftar BUMDES yang sudah PKS dengan Bank Jatim terlampir)

2). Pembayaran PBB Tahun 2022 secara online melalui Bank Jatim dapat dilayani mulai April 2022.

3). Jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2022 yaitu tanggal 30 September 2022 dan selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenakan denda 2%, hal ini sesuai pasal 117 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010.

4). Pembayaran tunggakan PBB Tahun 2021 dan tahun sebelumnya dibayarkan melauli Bank Jatim secara individu maupun kolektif disertai Nomor Obyek Pajak (NOP) dan denda sesuai dengan ketentuan.

5). Pelayanan PBB Tahun 2022 secara perorangan maupun kolektif dapat dilaksanakan mulai April sampai dengan tanggal 30 Juli 2022 yang meliputi pelayanan obyek pajak baru, mutasi/pecah/gabung/obyek/subye pajak, pembetulan, pembatalan, pembuatan salinan SPPT serta keberatan dan Pengurangan PBB.

6). Pengajuan pelayanan dapat dilakukan melalui loket pelayanan BAPENDA di Mal Pelayanan Publik Jl. Alun-alun Utara No. 4, Madiun dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun Jl. Alun-alun Timur No. 3, Caruban

7). Pengajuan pelayanan dapat dilakukan juga secara online dengan mengakses epm.madiunkab.info, panduan sebagai mana terlampir

“Kami pada akhir Maret 2022 lalu, sudah mendistribusikan sebanyak 417.323 lembar SPPT PBB ke kecamatan hingga ke pemerintah desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Madiun. Sedangkan untuk potensi pajak di Kabupaten Madiun, totalnya mencapai Rp25,2 milyar,” tandas Ari, lagi.*lly/pressphoto.id

Keterangan Foto : Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun’ Ari Nursurahmat saat menunjukkan data terkait mendistribusian SPPT PBB di kecamatan hingga pemerintah desa/kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.

error: