MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Bidang Perbendaharaan (BP) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun telah menuntaskan proses cepat pencaiaran Dana Desa (DD) melalui transfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar Rp71,1 milyar lebih.
(KPPN adalah kuasa bendahara umum negara untuk menyalurkan dana dari kas negara ke beberapa satuan kerja di bawah kemeterian/lembaga lain ataupun di bawah kemeterian keuangan sendiri)
Total dana dari pemerintah pusat yang di transfer KPPN ke nomor rekening masing-masing pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Madiun itu, terdiri dari DD yang diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) diterima tanggal 7 Februari 2023 sebesar Rp7,1 milyar lebih untuk 198 desa yang ada di Kabupaten Madiun. Sedangkan untuk non BLT-nya yang diterima tanggal 6 Februari 2023 sebesar Rp64,5 milyar untuk 198 desa yang ada di Kabupaten Madiun.
“Proses dana DD dan non BLT transfer dari KPPN ini, termasuk paling cepat pencairannya yang dilakukan oleh Dinas PMD dan BPKAD Kabupaten Madiun. Bahkan secara nasional, Kabupaten Madiun yang sudah melakukan proses pencaiaran dana tersebut,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Madiun’ Suntoko, S.Sos.M.Si saat dihubungi melalui Kepala BP BPKAD Kabupaten Madiun’ Ninik Handayani, SE, Selasa 28 Februari 2023.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun’ Joko Lelolo, AP. M.H saat dihubungi melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa (BPD) Dinas PMD Kabupaten Madiun’ Iwan Ardi membenarkan adanya proses cepat penerimaan DD yang di transfer KPPN ke rekening masing-masing Pemdes di Kabupaten Madiun.
Namun hal itu tidak bisa bekerja sendiri, tentunya juga melibatkan pihak lain terutama BPKAD Kabupaten Madiun yang mana selaku tempat pencairan dana atau anggaran. Sehingga Kabupaten Madiun sudah ketiga tahun ini, berturut-turut selalu yang tercepat dalam penyusunan pengajuan DD di BPKAD Kabupaten Madiun.
Bahkan agar proses pencairan DD lebih cepat lagi, Dinas PMD mempunyai mekanisme tersendiri dan mengatur perencanaan yang ada didesa. Bahkan tidak terlepas juga dari pihak desa itu sendiri yang selama ini, selalu menekankan untuk memegang mekanisme tahunan desa. “Jadi mulai dari perencanaan. Kemudian pelaksanaan sampai dengan nanti pelaporannya itu, kita pegang disitu. Jadi, kuncinya adalah disitu,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa didesa itu, setiap tahun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Misalkan untuk tahun depan? Maka tahun ini, RKP Desa harus sudah maksimal ditetapkan pada bulan September tahun berjalan. Untuk pertama kali, adalah kuncinya itu.
Kemudian terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun depan, namun jika tahun ini sudah harus disusun bulan Oktober. Maka dari itulah, selalu kita kejar terus di situ. Sehingga mekanisme tahunan mulai Januari sampai Desember itu, desa benar-benar kita kawal terus. Karena kalau tidak kita kawal?
“Itu biasanya, ya tahu sendiri ya? Desa itu, kan kadang ya belendrang (meleset dari rencana awal). Nah kita mengejar supaya di tanggal 31 Desember, itu APBDes bisa dok atau disetujui. Sehingga bulan Januari, masing-masing desa sudah bisa melaksanakan kegiatan pekerjaan di Pemerintahan Desa,” ungkapnya.
Kemudian selain APBDes ini, lanjut Iwan, maka harus sudah disusun di bulan Oktober tahun berjalan, disamping itu juga supaya bisa on time (tepat waktu). Selain itu, kita juga melaksanakan desk perencanaan yang biasa dilaksanakan di bulan Agustus dan desk penganggaran di bulan Nopember. Output daripada desk perencanaan tentunya juga ada Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP, namun kalau desk penganggaran terkait Perdes APBDes-nya sendiri.
Bahkan nanti setelah itu dilaksanakan sampai bulan Nopember untuk desk-nya, maka di bulan Desember setiap Kepala Desa (Kades) berarti sudah memegang Surat Keputusan (SK) Evaluasi yakni terkait dengan APBDes tersebut. Karena yang mengevaluasi terkait itu, adalah Bupati Madiun yang konsesi (pemberian hak) terjun langsung untuk melihat kesesuian dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Madiun dan sebagainya.
“Jadi bukan hanya beliau (pak Bupati) saja. Tapi, juga harus masuk dalam kegiatan-kegiatan yang ada didesa. Kemudian setelah nanti di bulan Desember setiap Kades sudah menerima SK terkait dengan evaluasi APBDes, tentunya maksimal tanggal 31 Desember APBDes itu sudah bisa ditetapkan,” tuturnya.
Menurutnya terkait dengan bisa selalu tercepat pencairan DD itu, tentunya berkat kerjasama antara Dinas PMD, keuangan (BPKAD) dan KPPN. Bahkan selama proses pengajuan di BPKAD Kabupaten Madiun hingga ke KPPN, kita pun selalu memantau terus perkembangannya. Sehingga mengetahui persyaratan apa saja yang kurang dan sebagainya. Itu pun ketika ada feedback (umpan balik) dari KPPN, kita langsung merespon dan menindaklanjuti ke desa-desa.
Misalkan mulai dari kekurangan dokumen ini, itu dan sebagainya? Mohon pihak Pemdes segera mencukupinya, bisa cepat maka akan lebih baik. Karena apa? Untuk mengejar, supaya bisa segara kita upload ke sistem online pihak KPPN. Mengingat saat masuk hingga kirim dokumen ke sistem online KPPN, juga tidak bisa langsung semuanya.
Untuk menjaga agar tetap prosedural dari tingkat desa dan mekasnisme tetap menjalan sehingga pencaiaran DD di Kabupaten Madiun adalah yang tercepat proses pencairannya? Tentunya visi misi yang kita pegang, kuncinya adalah mekanisme tahunan. Pemdes di Kabupaten Madiun, kita kawal terus dalam proses perencanaan dan ke tahap penyusunan sampai dengan pelaporannya.
“Jika tidak dikawal, di khawatirkan nanti tidak bisa tepat waktu. Nah kalau terkait dengan penyaluran, masuknya DD kedalam rekening kas desa? Tentunya itu berkat kerjasama sinergi antara Pemdes, Dinas PMD, BPKAD dan KPPN. Karena untuk domumennya yang kita kejar, dengan harapan supaya bisa tuntas sebelum deadline (batas waktu),” tandasnya.*Adv/al-pressphoto.id
Keterangan Foto : Terlihat pelayanan di Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Madiun pada saat hari kerja.