logo

Bapenda Kab. Madiun Terapkan Prokes Covid-19

Senin, 9 Agustus 2021

Keterangan Foto : Terlihat masyarakat saat mengajukan pelayanan terkait perpajakan daerah di Mal Pelayanan Kantor Bapenda Kabupaten Madiun

Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Bapenda Kab. Madiun Terapkan Prokes Covid-19 Secara Ketat

MADIUN – Di masa pandemi seperti sekarang ini, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat baik dilingkungan kantor maupun ditempat-tempat pelayanan publik/masyarakat. Penerapan Prokes Covid-19 ini, sebagai upaya antisipasi dini khususnya dilingkungan perkantoran sekaligus mempercepat untuk memutus penyebaran virus menular tersebut. Dengan adanya penetapan Prokes Covid-19, diharapkan seluruh pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dalam maupun luar Kantor Bapenda serta masyarakat wajib mematuhinya.

Untuk mendukung disiplin Prokes Covid-19, Bapenda juga menyediakan tempat cuci tangan berikut sabun serta han sanitizer baik di ruang pelayanan publik maupun di ruang tunggu. Termasuk tempat duduknya dibatasi misalkan di ruang pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Surat Keterangan Nilai Jual Onyek Pajak (SK NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) minimal 4 (empat) orang. Bahkan di ruang pelayanan ini, juga dilengkapi partisi atau penyekat dari plastik.

Selain itu, pembatasan kapasitas orang juga diterapkan pada ruang tamu yaitu 4 (empat) tempat duduk ini dengan sistem dipisahkan antara sebelah kiri 2 (dua) kursi dan kanan 2 (dua) kursi. Dimana masing-masing kursi itu, hanya diperuntukan 1 (satu) orang tamu serta 1 (satu) orang pegawai Bapenda setempat. Berikutnya penataan pada pelayanan keberatan BPHTB, dimana ruangan ini juga disediakan 2 (dua) tempat duduk untuk tamu dan 1 (satu) kursi lagi di isi oleh pegawai Bapenda dengan tetap menjaga jarak. Di ruang pelayanan ini, juga dilengkapi partisi atau penyekat dari plastik

Karena Bapenda tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya, adalah dibidang pelayanan perpajakan daerah. Maka saat ini, dilakukan penyesuaian agar disiplin Prokes Covid-19 dapat terlaksana. Berharap dapat dipatuhi oleh seluruh pegawai atau ASN baik dalam/luar Kantor Bapenda serta masyarakat itu sendiri. Untuk itulah, Bapenda melakukan terobosan baru terutama pada sistem pelayanan publik baik melalui tatap muka maupun secara online.

Meski di masa pandemi ini, Bapenda tetap membuka pelayanan publik yaitu terkait dengan pajak daerah seperti PBB-P2. Pelayanan misalnya PBB-P2 dipecah, atau mutasi perubahan nama/luasan maupun pengabungan dari 2 (dua) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPTP) menjadi 1 (satu) SPTP. Ataupun 1 (satu) SPTP menjadi 3 (tiga) SPTP atau 5 (lima) SPTP, namun pelayanan ini sudah berakhir tanggal 30 Juli 2021 lalu. Memang waktunya hanya 3 (tiga) bulan yaitu dari Mei, Juni hingga 30 Juli 2021 setelah SPTP itu disampaikan.

Pelayanan yang masih tetap berjalan yaitu pajak BPHTB dan pajak-pajak daerah lainnya. Didalamnya adalah konsultasi soal perpajakan seperti pajak restauran, pajak hotel, pajak reklame dan semua pajak daerah lainnya. Aktivitas konsultasi ini masih tetap terima, namun dengan syarat masyarakat patuh terhadap Prokes Covid-19. Setiap warga yang datang di kantor Bapenda wajib melaksanakan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir maupun selalu Menjaga jarak dimanapun areanya. Sehingga prinsip physical distancing (pembatasan fisik atau jaga jarak)-nya, tetap terlaksana.

Saat ini, Bapenda memiliki 2 (dua) tempat pelayanan publik yaitu di Mal Pelayanan Kantor (MPK) Bapenda yang berada dikawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun di Kota Caruban-Kecamatan Mejayan. Selain itu, Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kantor lama yaitu di Jalan Alun-Alun Uatara No. 4, Kota Madiun. Namun MPP tersebut dalam pengelolaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP Kabupaten Madiun. Meski demikian, Bapenda tetap mengikutinya terutama pelayanan terkait perpajakan daerah Kabupaten Madiun.

Sedangkan untuk jam pelayanan masyarakat, juga tetap di atur. Pelayanan hari Senin sampai Kamis mulai jam 08.00 sampai berakhir jam 12.00 WIB. Hari Jumat mulai jam 8.00 sampai berakhir jam 11.00 WIB. Hari Sabtu-Minggu, semua pelayanan masyarakat libur.

Hingga sampai saat ini, Bapenda mengutamakan pelayanan secara online itu yang wajib pajak. Masyarakat wajib pajak sudah bisa memanfaatkan fasilitas online yang sudah ada dengan membuka website yaitu http://pajakdaerah.madiunkab.go.id . Sedangkan dipengajuan BPHTB, juga sudah ada dan aktif secara online. Namun kalau prinsipnya jual beli, bisa melalui notaris atau waris mandiri. Karena di waris mandiri, juga sudah bisa dipergunakan secara online. Tetapi jika hendak berkonsulatasi misalkan tatap muka masih bisa dilayani di MPK Bapenda, namun masyarakat wajib mematuhi Prokes Covid-19. Sedangkan untuk konsultasi secara online, masyarkat bisa menghubungi melalui whatsapp (w.a) pelayanan publik Bapenda Kabupaten Madiun.

Untuk websitenya BPHTB, itu ada di semua pelaksanaan peralihan hak. Namun itu, juga harus ada aktenya. Maka dari itulah, masyarakat bisa menggunakan jasa notaris. Karena di notaris, juga sudah ada pelayanan secara online. Kalau yang mandiri misalkan masyarakat dari ahli waris masih bisa datang langsung ke MPK Bapenda, nantinya juga akan di masukan secara online.

Pelayanan publik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM Level 4, masyarakat tetap antusias baik yang menggunakan layanan online maupun tatap muka di MPK Bapenda Kabupaten Madiun. Hingga inipun pelayanan masyarakat secara online tetap lancar, karena sudah ada tim khusus yang menanganinya. Kemudian yang tatap muka, masyarakat yang datang ke MPK Bapenda juga terlayani dengan baik.

Di masa pandemi Covid-19, semua pelayanan publik baik di MPK Bapenda di Puspem Kabupaten Madiun di Kota Caruban maupun di MPP Jalan Alun-Alun Uatara No. 4, Kota Madiun tetap lancar. Karena yang terlibat di pelayanan publik ini, saling mematuhi Prokes Covid-19 yang sudah diterapkan Bapenda secara ketat. Dari mulai masyarakat datang ke Kantor Bapenda diwajibkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak. Selain itu, masyarakat juga berkenan menjalani cek suhu tubuh/badan dengan alat thermogun oleh petugas.

Untuk itulah pihak Bapenda menghimbau masyarakat terus mendukung agar pelayanan publik baik secara online maupun tatap muka, tetap berjalan meskipun dalam masa pandemi Covid-19. Demi meningkatkan pelayanan publik di erat digital seperti sekarang ini, Bapenda terus berbenah yaitu melaksanakan penyempurnaan sistem. Sehingga diharapankan semua jenis pelayanan publik yang menggunakan sistem online, kedepannya nanti lebih layak dan mudah. Bahkan beberapa layanan secara online, seperti pajak-pajak yang non PBB-P2 sudah berjalan. Hanya saja pelayanan PPB-P2 masih bisa dilayani dengan tatap muka di MPK Bapenda, tapi dengan syarat wajib melaksanakan Prokes Covid-19.

Sedangkan untuk pelayanan pajak lainnya seperti pajak restauran maupun hotel, Bapenda sudah menyusun atau membuat aplikasi yaitu e-sptpd. E-sptpd ini nantinya setiap wajib pajak, misalnya restauran dapat melakukan pembayaran secara online. Karena sudah terekam secara otomatis, dengan sistem alat rekap pajak yang sudah ada di restauran tersebut. Setelah itu akan terhubung karena berdasarkan dari hasil monitoring, secara otomatis juga akan masuk ke dalam sistem baik dimiliki Bapenda Kabupaten Madiun maupun restauran itu sendiri. Sedangkan rekap pembayaran pajaknya, restauran bisa melihat langsung melalui e-billing pada website tersebut. Untuk sistem pembayarannya, tetap melalui bank jatim.

Penerapan di awal, memang itu menggunakan sistem online kepada pengusaha-pengusaha seperti rumah makan atau katering (jasa boga) yang sudah bekerja sama dengan pihak organisasi perangkat daerah atau OPD-OPD Kabupaten Madiun. Namun saat ini, mereka tidak menggunakan sistem online lagi. Sehingga setiap pembayaran yang dilakukan pihak OPD, langsung melalui aplikasi e-biling bank jatim. Tetapi kalau yang ke wajib pajak seperti restauran dan hotel belum terlaksana online, karena masih dalam proses penyempurnaan sistem. Namun nanti ke depannya, semua pelayanan publik terkait perpajakan daerah sudah menggunakan sistem online.(*)

Sumber Data : Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat, S.Sos

Pengelolaan Data dan Informasi Publik : Press Photo Tourism

error: