MADIUN – Puluhan orang yang merupakan Kepala Desa (Kades), perwakilan Badan Musyawarah Desa (BMD), aparat pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) se-Kabupaten Madiun menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di ruang pertemuan salahsatu rumah makan di Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Kegiatan FKP ini merupakan “Sinergitas Dengan Pemerintah Desa yakni Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah” yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun. Peserta FKP ini dihadirkan secara bertahan dari lima kecamatan yakni Kecamatan Madiun, Balerejo, Sawahan, Jiwan dan Wungu. Sedangkan calon peserta FKP dari kecamatan lainnya, akan dihadirkan di kesempatan waktu berikutnya.
Hadir sekaligus membuka kegiatan itu yakni Kepala Bapenda Kabupaten Madiun’ Mohamad Hadi Sutikno, S.Sos, M.Si yang didampingi Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun’ Ari Nursurahmat, S.Sos. Selain itu, juga dua orang narasumber yakni Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun’ Budi Wahono dan Sundari dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun’ Ari Nursurahmat saat mewakili Kepala Bapenda Kabupaten Madiun’ Muhamad Hadi Sutikno menjelaskan kegiatan FKP ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun yakni utamanya di pajak daerah. Karena kedepanya sesuai dengan regulasi dan aturan bahwa untuk Pemerintah Daerah (Pemda) itu, tetap harus mengupayakan PAD dari pajak daerah.
Sehingga untuk mengoptimalisikan itu, maka tidak terlepas dari sinergitas. Karena dalam kesempatan ini, kita terus membangun sinergitas dengan pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Madiun. Terutamanya mengoptimalkan PAD dari sumber pajak daerah, misalkan PBB ataupun pajak yang lainnya. Senyampang, itu juga wajib pajak yang menyetuh atau mungkin bertempat di desa. Maka dari itulah, kita juga membutuhkan adanya sinergi disana.
“Baik itu di informasi ataupun pembinaan wajib pajaknya. Bahkan dari upaya sinergitas, juga tadi sudah disebutkan? Ada istilahnya pembiayaan dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBHPD) Provinsi yang disalurkan ke desa. Karena sesuai dengan amanah bahwa bantuan 10% di perioritaskan untuk fasilitasi pemungutan pajak daerah,” katanya seusai kegiatan FKP, Kamis 24 Nopember 2022.
Menurutnya nanti ke depan bahwa daerah itu dalam menyongsong regulasi keterkaitan dengan Pemda, itu di upayakan bisa mewujudkan suatu kemandirian fiskal daerah. Sehingga itu nanti akan terwujud yakni salah satunya melalui sinergitas seperti ini. Selain itu, kita juga mengadakan kegiatan Forum Konsultasi Dengan Masyarakat (FKDM) Kabupaten Madiun.
“Jadi kita mengundang baik dari kepala desa, aparat pemungut PBB dan perwakilan BMD. Bersama masyarakat itu, juga terdapat pelaksanaan pelayanan yaitu utamanya pelayanan pajak daerah di PBB yang sudah kita laksanakan selama ini dengan pemanfaatan IT (information technology),” urainya.
Sehingga kedepan, lanjut dia, pembayarannya bisa melalui beberapa tempat baik itu langsung ke bank jatim ataupun melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), indomart, toko pedia atau layanan secara online.
Bahkan kita sudah membuka pelayanan secara vis to vis (berhadapan) atau pelayanan manual di kantor Bapenda di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun. Selain itu, masyarakat bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di lingkungan Pendopo Muda Graha, Kabupaten Madiun atau di Jalan Alun-alun Utara Kota Madiun.
“Mungkin disana ada kekurangan, sehingga perlu penyempurnaan baik itu di pelaksanaan regulasi ataupun di pelayanan apa? Nah ini, kita didiskusikan bersama di forum ini. Nanti dari masukan, arahan, saran dari masyarakat ataupun Pemdes juga perwakilan BMD, tentunya akan kita tindaklanjuti ‘senyampang itu untuk perbaikkan pelayanan,” ujarnya.*ly/pressphoto.id
Keterangan Foto : Terlihat para peserta saat mengikuti kegiatan FKP dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun terutamanya pajak daerah.*