logo

Bapenda Kab. Madiun ‘Jemput Bola’, Lakukan Pembinaan Kepatuhan Wajib Pajak

Kamis, 21 Maret 2024

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Madiun melaksanakan kegiatan Pembinaan Kepatuhan Wajib Pajak (PKWP) terhadap wajib pajak (WP) Restoran dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)/galian C di wilayah Kab. Madiun.

Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dari Bapenda Kab. Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Madiun, dan Tipikor Polres Madiun.

Penyisiran terhadap WP ini telah dibagi 2 tim yakni tim I melakukan penyisiran hingga pembinaan terhadap WP tambang MBLB)/galian C yang ada di wilayah Kec. Mejayan, Kec. Kare, dan Kec. Gemarang.

Sedangkan tim II melakukan penyisiran hingga pembinaan terhadap WP Restoran atau rumah makan dan café yang ada di kawasan Wisata Grape, Wisata Monumen Kresek, lingkup usaha Dungus, lingkup usaha Desa Sambirejo-Kec. Jiwan, dan lingkup usaha Nglames-Kec. Madiun.

“Jadi kegiatan ini, kita mendatangi WP MBLB/galian C dan Restoran untuk mengedukasi hingga PKWP juga sekaligus melihat dari dekat aktivitas dan realitas transaksi,” ujar Kepala Bapenda Kab. Madiun Mohamad Hadi Sutikno saat dihubungi melalui Sekretaris Bapenda Kab. Madiun Ari Nursurahman, Kamis 21 Maret 2024.

Namun tidak hanya itu saja, lanjut dia, tim PKWP ini nanti jika waktunya sangat memungkinkan juga akan melakukan penyisiran hingga pembinaan pada WP khususnya pengelola usaha hiburan dan pemancingan. Mengingat usaha pemancingan ini, nanti ke depan di Perda (peraturan daerah) Kab. Madiun yang baru sudah masuk menjadi WP.

Untuk itulah kegiatan seperti ini akan terus dilakukan agar setiap WP, juga mempunyai kesadaran serta tanggung jawab atas kewajibannya selaku pengelola usaha. Karena edukasi dan sosialisasi semacam ini, tentunya juga sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat.

Sehingga ke depan para WP itu, diharapkan sudah menyadari telah mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai regulasi usaha kena WP. Sehingga untuk menghindari adanya kerugian, maka dilakukan penyisiran serta pemantauan langsung yakni berdasarkan keaktifan dalam laporan WP.

Hal tersebut, juga tergantung dari para WP untuk melaporkan realitas riil kegiatan usaha yang dikelola mereka kepada Bapenda Kab. Madiun. Sehingga dari transaksi-transaksi riil itulah, nanti dilaporkan ke Bapenda Kab. Madiun melalui online. Lalu pada saat laporan secara online, juga akan dihitung kewajiban pajaknya.

“Ini, kita sudah memberikan pembinaan WP untuk melaporkan secara riil. Misalkan pajak restoran, kalau memang itu transaksi per harinya berapa juta ya? Sekian juta-nya itu yang dilaporkan, diharapkan mereka menyadari. Karena kalau mereka nanti tidak melaporkan apa adanya, itu juga bisa terkena sanksi,” ungkapnya.

Menurutnya MBLB ini, nantinya kita melihat di lokasi ada produksi apa tidak? Selanjutnya juga akan dilihat terkait produksinya seberapa? Sehingga nanti tergantung dari temuan di lapangan seperti apa?

Kemudian yang untuk pajak restoran, juga dilakukan PKWP agar masyarakat akhirnya WP taat hingga melaporkan apa adanya. Karena jika tidak melaporkan, maka ada sanksi-sanksi yang diterapkan baik itu administrasi maupun pidana.

“Nanti pada saat di kejaksaan, kami dibantu oleh jaksa dan pengacara negara. Sehingga saat dilapangan, kita menjelaskan ke WP yaitu keterkaitan sanksi-sanksi yang ada dan sesuai regulasi. Itu jika tidak melaporkan kegiatan usahanya, ataupun mereka yang berusaha untuk menghindari pajak,” jelasnya.

Ia kembali menjelaskan usaha kena pajak baik MBLB atau Restoran, sebenarnya tahun 2024 ini masih tergolong minim yakni bagi pengelola usaha/mereka beromset Rp14 juta per tahun. “Di bawah jumlah itu, memang belum WP. Ini terkait tindaklanjut Perda Kab. Madiun tentang Pajak Daerah tahun 2024,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ari Nursurahman juga menyampaikan terkait usaha tambang MBLB/galina C di wilayah Kab. Madiun. Hal ini berdasarkan kunjungan lapangan MBLB/galian C sebagai berikut:

1.Dari data saat ini, realisasi MBLB tahun 2023 sebesar Rp. 82.383.000,- dari target Rp. 75 milyar atau 109,84%.

2.Realisasi berasal dari 2 objek pajak yaitu yang ada di wilayah Kec. Mejayan dan Kare yang hingga ini masih beroperasi.

3.Kunjungan lapangan ke lokasi penambangan MBLB ini, bekerjasama dengan APH dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kab. Madiun.

4.Dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak/ pengelola tambang, agar selalu patuh melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai realitas.

5.Kondisi lapangan : Saat ini, tambang yang beroperasi hanya ada 1 lokasi di wilayah Kec. Mejayan. Sedangkan tambang MBLB di wilayah Kec. Kare tutup atau tidak beroperasi. Selain itu, tambang MBLB di wilayah Kec. Gemarang juga tutup sejak tahun 2022 lalu atau sudah tidak beroperasi lagi.*(al/pressphoto.id)

error: