logo

Saat Melintasi Jalur KA, Pengguna Jalan Wajib ‘Berteman’

Kamis, 28 Maret 2024

MADIUN – Manager Humas PT. Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Kuswardojo menyampaikan untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan juga rambu lalu lintas yang ada.

Berkenan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api (KA) sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Selain itu, pengguna jalan juga wajib mendahulukan KA pada saat melintas.

“Selanjutnya memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel KA. Aturan tersebut, telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” ujarnya, Kamis 28 Maret 2024.

Demi keselamatan bersama, lanjut dia, KAI mengimbau kepada pengguna jalan yang akan melintas untuk #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan), sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang.

Bahkan perlu diketahui bersama yaitu ada ataupun tidak adanya palang pintu di perlintasan sebidang KA, pengguna jalan wajib berhenti sejenak. Lalu, pengguna jalan menoleh ke kanan-kiri untuk memastikan tidak atau adanya kereta yang akan melintas.

“Sehingga dapat memastikan perlintasan sebidang KA, aman untuk dilalui. Namun jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA,” tutur Kuswardojo, lagi.

Menurutnya aturan tersebut, juga sudah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

“Mengingat keselamatan di perlintasan sebidang KA dapat tercipta, jika mana seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli,” terangnya.

Ia menambahkan agar keselamatan diperlintasan sebidang dapat tercipta, maka diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan. data/foto:humas daop7.*(editor:al/pressphoto.id)

error: