logo

Optimalkan Pajak Daerah, Bapenda Kab. Madiun Gelar Sosialisasi & Edukasi

Kamis, 6 April 2023

MADIUN – Untuk mengoptimalkan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Madiun terus melakukan kunjungan kepada setiap wajib pajak yang ada di wilayah Kab. Madiun.

Kali ini di wilayah Kec. Saradan dan Wungu, tim Bapenda Kab. Madiun yang didampingi oleh aparat penegak hukum melanjutkan kegiatan kunjungan serta melakukan edukasi pentingnya pembayaran hingga pelaporan perpajakan kepada setiap wajib pajak.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bapenda Kab. Madiun’ Muhamad Hadi Sutikno, S.Sos.M.Si melalui Sekretaris Bapenda (Sekban) Kab. Madiun’ Ari Nursurahmat, S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan timnya bersama aparat penegak hukum yang turut serta mendampingi adalah sebagai upaya mengoptimalkan pajak daerah Kab. Madiun.

Mengingat saat ini, Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kab. Madiun khususnya dari sektor pajak daerah ‘telah menyumbang sebesar Rp87,3 miliar atau 31,16 % dari total target PAD tahun 2023 Rp280,3 miliar.

Namun terkait pajak daerah ini ‘mekanisme pemungutannya telah dibagi menjadi dua yaitu Official assessment atau penilaian resmi (penghitungan, penetapan pajak oleh Pemda-Bapenda) dan Self assessment atau penilaian diri (penghitungan, pembayaran, pelaporan dilakukan oleh wajib pajak).

Oleh karena itu, diperlukan upaya kunjungan dan mengedukasi kepada setiap wajib pajak khususnya untuk yang bersifat Self assessment. Yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, PPJ (pajak penerangan jalan), parkir, MBLB (mineral bukan logam dan batuan) dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).

“Dalam kegiatan ini, ada pendampingan dari aparat penegak hukum untuk mengingatkan serta mensosialisasikan kepada setiap wajib pajak. Karena terkait pajak, tentunya ada konsekuensi-konsekuensi hukum. Yaitu, apabila wajib pajak ini tidak melaksanakan ketentuan sesuai dengan perundang-undangan (UU) yang berlaku,” ujarnya disela kunjungan kepada wajib pajak daerah, Kamis 06 April 2023.

Menurut dia, selain timnya melakukan kunjungan kepada setiap wajib pajak yang ada di wilayah Kab. Madiun juga telah melaksanakan kegiatan lainnya seperti mensosialisasikan dan edukasi kepada wajib pajak restoran, hotel, parkir hingga terkait kewajiban perpajakannya.

Dilanjutkan dengan pemasangan alat rekam transaksi/tapping box pada objek pajak (penghasilan yang dikenakan pajak) yaitu restoran dan hotel. Selain itu, juga pembangunan aplikasi pajak daerah secara online yaitu melalui link http://pajakdaerah.madiunkab.go.id/ dan pemasangan banner di objek pajak hotel dan restoran secara bertahap.

“Diharapkan degan adanya kegiatan sosialisasi dan edukasi ini ‘kedepan dapat berimplikasi pada peningkatan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak dalam penghitungan, pembayaran dan pelaporan perpajakannya,” jelas Ari Nursurahmat, lagi.*(Adv/al-pressphoto.id)

Keterangan Foto : Terlihat tim Bapenda Kab. Madiun didampingi menegak hukum saat melakukan kunjungan sekaligus mensosialisasikan hingga edukasi perpajakan daerah kepada setiap wajib pajak yang ada di wilayah Kab. Madiun.

error: