logo

Daop 7 Madiun, Ingatkan Masyarakat Tak Ngabuburit di Jalur KA

Kamis, 28 Maret 2024

MADIUN – Manager Humas PT. Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Kuswardojo mengingatkan masyarakat untuk tidak ngabuburit pada masa Ramadhan 1445 H di jalur kereta api/KA.

“Beraktivitas atau ngabuburit (kegiatan menunggu azan magrib menjelang berbuka puasa Ramadhan) ini, selain membahayakan diri sendiri juga mengganggu perjalanan KA pada saat melintas di wilayah Daop 7 Madiun,” katanya, Kamis 28 Maret 2024.

Menurutnya larangan beraktivitas di jalur KA, telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, ataupun menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Maka dari itu, bagi masyarakat yang melanggar dapat dikenai sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur KA dapat terwujud. Sehingga perjalanan KA tidak terganggu dan masyarakat juga selamat sampai kota tujuan,” terangnya.data/foto:humas daop7.*(editor:al/pressphoto.id)

error: