logo

Dispendukcapil Kab. Madiun, Dukung Tugas Pantarlih Lakukan Coklit

Jumat, 24 Februari 2023

MADIUN – Sebagai upaya mendukung pelaksanaan verifikasi lapangan terkait Pencocokkan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih yang merupakan ‘kepanjangan tangan’ Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun, langsung tancap gas yakni membuat satu inovasi layanan. Inovasi ini bertujuan untuk memperbaiki serta memperoleh data terkait administrasi kependudukan (Adminduk) yang ada di desa/kelurahan yang ditemukan oleh Pantarlih saat kegiatan Coklit.

Semisalnya telah ditemukan adanya data yang belum pas ataupun warga yang sudah meninggal dunia, namun belum dilaporkan oleh pihak keluarganya. Kemudian ada yang sudah ataupun secara defaktum mutasi pindah di Kabupaten Madiun, tapi belum dilaporkan? Maka bisa segera dilaporkan melalui layanan online Dispendukcapil Kabupaten Madiun yang dinamakan “LOVE PEMILU(Layanan Online Verifikasi Lapangan Coklit Pemilu).

“Jadi dengan demikian, maka memudahkan semuanya. KPU sendiri juga memperoleh data yang valid dan bersih. Bagi kami dengan adanya Pantarlih ini, juga sangat membantu untuk membersihkan data-data Adminduk yang ada dilapangan,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun’ Sigit Budiarto, S.Sos, M.Si, Jum’at 24 Februari 2023.

Menurutnya Pantarlih yang mulai bertugas sejak antara tanggal 12-14 Februari 2023 yang akan berakhir tanggal 15 Maret 2023 mendatang, memang ini adalah ranahnya KPU Kabupaten Madiun. Tapi Dispendukcapil Kabupaten Madiun turut serta membantu untuk bagaimana data yang disajikan itu, nanti dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Kemudian DPS (Daftar Pemilih Sementara) menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).

“Itu adalah data-data yang valid atau fix dan bersih. Artinya bersih itu, adalah tidak ada data-data yang kurang update atau bias bahkan ganda. Karena target pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih di desa/kelurahan ini, hanya sampai pertengahan Maret 2023,” ujarnya.

Sehingga dengan demikian, lanjut Sigit Budiarto, tentu akan seiring sejalan. Karena kondisi saat ini, respon dari Pantarlih yang melakukan Coklit dan masyarakat Kabupaten Madiun sendiri pun cukup baik. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya feedback (masukan) yang diterima oleh Dispendukcapil Kabupaten Madiun, khususnya terkait dengan pembaruan data.

Bahkan mungkin saja, ada koreksi-koreksi data terkait Adminduk yang disampaikan Dispendukcapil Kabupaten Madiun kepada masyarakat. Misalkan ketika nanti ada warga yang meninggal dunia, maka ahli warisnya cukup menyampaikan surat keterangan kematian baik dari rumah sakit ataupun pemerintah desa/kelurahan. Selain itu, juga surat pernyataan yang mana ahli warisnya dapat mengisi formulir yang disediakan.

“Selanjutnya, pihak keluarga meng-upload ke layanan online Dispendukcapil Kabupaten Madiun. Tentu, kami akan segera merespon yaitu untuk menghapus NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya. Kalau orang yang sudah meninggal, akan diterbitkan akte kematian. Otomatis yang bersangkutan (alm/almarhumah) ini, sudah keluar dari daftar pemilih.

Ia menambahkan misalkan ditemukan di DP4 itu, ternyata di KK (kartu keluarga)-nya terdapat satu orang yang mana’ lama tidak berdomisili di Kabupaten Madiun? Tapi masih tetap di Kabupaten Madiun, namun yang bersangkutan belum mempunyai KTP ‘maka laporkan saja di Dispendukcapil Kabupaten Madiun. Kemudian akan dilakukan perekaman baik di kecamatan masing-masing atau bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP), tentunya akan kita dilakukan perekaman. Selanjutnya kita terbitkan KTP sesuai dengan data Adminduk dan NIK yang mereka punyai.*Adv/al-pressphoto.id

Keterangan Foto : Terlihat masyarakat mendapat layanan Adminduk di Dispendukcapil Kabupaten Madiun yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) lingkungan Pendopo Muda Graha, Kabupaten Madiun atau Jalan Merbabu, Kel. Pangongangan, Kec. Manguharjo, Kota Madiun.

error: