logo

Pagelaran Wayang Kulit di Kota Madiun, Jadi Ajang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Jumat, 30 Juni 2023

MADIUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi peraturan tentang cukai atau “Gempur Rokok Ilegal” melalui pagelaran seni budaya wayang kulit di Pelti/PBC (Pahlawan Business Center) Kota Madiun, Jum’at 30 Juni 2023 malam.

Event pagelaran wayang kulit malam itu, didahului dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya”. Setelah itu, dilanjutkan dengan aksi tarian khas Kota Madiun yakni Tari Gambyong.

Mengusung “Gempur Rokok Ilegal” ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun turut serta menfasilitasi kegiatan itu dengan anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pagelaran wayang kulit dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-105 tahun Kota Madiun ini, berkat kerjasama antara Pemkot Madiun dengan Bea Cukai Madiun. Selain itu, juga menyambut Hari Bhayangkara/Polri ke-77 tahun sekaligus mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat terkait peraturan cukai.

Kegiatan pagelaran wayang kulit tersebut, melibatkan 5 orang dalang baik cilik (anak-anak), remaja hingga dewasa yang berkolaborasi dengan kesenian karawitan “Siswa Laras” SDN 01 Nambangan Lor Kota Madiun.

Keempat dalang cilik itu yakni Danang Dhanardana, Dyah Ayu Kusumaningtyas, Nabil Ekri Rasfadillah Erlambang dan Dafa Sakrisna Prasetyo. Selain dalang utama yaitu Ki Aditya Krisna, penyelenggara juga menghadirkan bintang tamu Cak Yudo Cs dan Andik TB.

Sosialisasi pita cukai tentang “Rokok Polos atau Ilegal” yang dikemas melalui pagelaran wayang kulit itu, mendapat sambutan hangat oleh masyarakat Kota Madiun dan sekitarnya. Terbukti malam itu, masyarakat sangat antusias sejak petang sudah memadati area panggung pagelaran wayang kulit di PBC Kota Madiun.

Selain pelaksanaan sosialisasi cukai melalui pagelaran wayang kulit, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun juga memasang papan banner serta neon box bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” dibeberapa titik yang menjadi pusat perhatian publik atau masyarakat yang datang di kawasan PBC maupun melintas di Jalan Pahlawan Kota Madiun.

Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Wali Kota Madiun’ Maidi, Wakil Wali Kota Madiun’ Inda Raya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun’ Soeko Dwi Handiarto, para Asisten, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Madiun, pihak Kantor Bea Cukai Madiun, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Madiun.

Selain itu hadir juga para komandan atau yang mewakili baik dari unsur TNI maupun Polri di Kota Madiun, pimpinan BUMD/BUMN di Kota Madiun, Kepala Sekolah/Pengawas TK, SD, SMP, SMA di Kota Madiun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Anak Yatim Piatu, Ketua RW/RT di Kota Madiun serta ratusan masyarakat Kota Madiun dan sekitarnya.

Wali Kota Madiun’ Maidi dalam sambutannya menyampaikan pagelaran seni budaya wayang kulit malam ini yakni dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-105 tahun Kota Madiun. Selain itu, juga menyambut Hari Bhayangkara/Polri ke-77 tahun sekaligus mensosialisasikan “Gempur Rokok Ilegal”.

“Wayangan malam hari ini akan digelar oleh 5 orang dalang dengan lakon Gatotkaca Winisuda. Pagelaran wayang kulit ini selain untuk memperingati Hari Jadi Kota Madiun, juga sekaligus mengedukasi masyarakat ‘pentingnya peraturan tentang cukai,” ujarnya.

Dalam kesempatan malam itu, Wali Kota Madiun’ Maidi juga secara simbolis menyerahkan gunungan serta wayang kulit kepada 5 orang dalang tersebut. Penyerahan gunungan wayang tersebut yakni untuk menandai dimulainya pertunjukkan pagelaran seni budaya wayang kulit semalam suntuk di PBC.

Sumber data Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menyebutkan bahwa jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yakni perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Yaitu pasal 52 pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabarik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1), yang mengakibatkan kerugian negara, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak sepuluh (10) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pelanggaran Undang-Undang Cukai yaitu pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas, polos atau tanpa pita cukai. Bila masyarakat mengetahui adanya tanda berikut, maka segera laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi nomor 1500 225.*(Adv/al-pressphoto.id

 Keterangan Foto : Wali Kota Madiun’ Maidi menyerahkan santunan kepada anak yatim piatu saat pagelaran seni budaya wayang kulit sekaligus mensosialisasikan “Gempur Rokok Ilegal”. Selain itu, juga secara simbolis menyerahkah gunungan serta wayang kulit kepada 5 orang dalang cilik dan remaja asal Kota Madiun.

error: