logo

Satpol PP Kab. Madiun Gandeng Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal

Senin, 26 Juni 2023

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, melaksanakan operasi bersama atau gabungan dengan target rokok polos atau ilegal yang dimungkinkan beredar di wilayah Kabupaten Madiun.

Kegiatan itu melibatkan petugas gabungan yakni dari Satpol PP Kabupaten Madiun, Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun, kantor Bea Cukai Madiun, Forkopimcam baik dari Kecamatan/Polsek/Koramil Pilangkenceng.

Sebelum melakukan penyisiran disejumlah titik target operasi yang perdana di tahun 2023 ini, petugas gabungan terlebih dulu melaksanakan apel serta koordinasi di ruang utama kantor Satpol PP Kabupaten Madiun yang berada di Pusat Pemerintahan (Puspem) di Kota Caruban, Kec. Mejayan.

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kab. Madiun, Danny Yudi Satriyawan menyampaikan pihaknya saat ini mulai melaksanakan operasi gabungan yang pertama kali atau perdana di tahun 2023. Kegiatan operasi rokok polos atau ilegal di wilayah Kabupaten Madiun ini, telah dibiayai oleh DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun anggaran (TA) 2023.

“Operasi rokok ilegal ini, kami telah melibatkan teman-teman dari kantor Bea Cukai Madiun, personil Polri, TNI, sekretariat baik dari Bakesbangpoldagri serta Kecamatan Pilangkenceng,” ujarnya seusai memimpin apel operasi gabungan atau satgas cukai, Senin 26 Juni 2023.

Petugas gabungan melaksanakan apel serta koordinasi

Menurutnya untuk sasaran dalam operasi yang perdana ini, akan dilakukan per wilayah yakni sementara ini baru di wilayah Kecamatan Pilangkenceng. Nantinya petugas gabungan akan menyisir di setiap toko kelontong, UMKM, pasar tradisional, toko tembakau iris bahkan toko vape.

Selain melakukan pengecekan setiap rokok yang dijajakan penjual? Tim operasi ini, juga akan menyampaikan atau mensosialisasikan terkait rokok polos/ilegal yang mana tidak dilekati pita cukai yang asli. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun khususnya pedagang, jagan mudah menerima tawaran rorok polos atau ilegal dari seseorang atau pihak-pihak tidak bertanggungjawab itu.

“Apalagi para oknum pengedar rokok polos/ilegal ini, biasanya memberi iming-iming dengan keuntungan yang besar. Sebaiknya di tolak saja. Karena baik pengedar ataupun menjual rokok polos atau ilegal ini, dapat pelanggar hukum pidana yaitu sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ungkapnya.

Danny menambahkan setelah mengadakan sosialisasi sebelumnya, kita sudah melakukan pengumpulan data dan informasi yakni terkait beberapa wilayah dimungkinkan menjadi ladang masuknya rokok polos atau ilegal oleh sales nakal itu. Sehingga kedepannya 15 wilayah atau kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun ini, nanti akan ada operasi gabungan berikutnya.

“Harapannya operasi kedepan ‘sesuai dengan perintah pak Kasat Satpol PP Kabupaten Madiun dan seluruh jajaran untuk Kabupaten Madiun ini, bebas dari peredaran rokok polos atau ilegal,” urainya.

Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kab. Madiun, Danny Yudi Satriyawan

Sementara itu, Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Madiun, Roshid Ridho Setyadi didampingi Sapti Andy Wibosono menguraikan hasil operasi bersama yang dilakukan di wilayah Pilangkenceng, maka tidak ditemukan tanda-tanda atau pun temuan adanya rokok polos atau ilegal.

“Tadi sudah dilakukan beberapa sempel toko dari desa ke desa. Saat kita mengunjungi serta mengecek semua rokok yang ada, ternyata semuanya resmi. Artinya rokok yang ada, adalah legal semua. Bahkan, tidak ada rokok polos atau ilegal,” terangnya.

Selain itu, kata dia, timnya juga mewawancarai beberapa penjualnya “apakah pernah ditawari ataupun dititipi rokok polos atau ilegal, ataupun ada sales yang nakal? Mereka mengaku tidak ada aksi tawaran ataupun sales nakal, terkait titipan rokok ilegal.

Ciri-ciri barang atau rokok polos/ilegal di Kabupaten Madiun, kalau dari penindakan yang pernah kita lakukan adalah rokok polos tanpa pita cukai. Hasil temuannya rata-rata seperti itu. “Karena, kita memang belum pernah menemukan adanya pita cukai palsu, pita cukai bekas ataupun pita cukai yang salah peruntukannya,” jelas Roshid.

Seksi P2 Kantor Bea Cukai Madiun, Roshid Ridho Setyadi didampingi Sapti Andy Wibosono

Ia menjelaskan kegiatan operasi bersama yang dilakukan adalah menyisir di toko-toko yang ada di desa-desa? Dikandung maksud agar masyarakat di desa atau disekitar kita, bisa menjangkau lebih dalam lagi. Sehingga masyarakat ataupun penjual, segera tanggap terhadap rokok polos atau ilegal.

Tentu harapannya, masyarakat atau penjual rokok resmi dapat membantu untuk mencegah adanya peredaran rokok polos atau ilegal yang lebih banyak lagi. Disamping itu, kita juga mengadakan sosialisasi. Begitu juga Pemerintah Daerah (Pemda) terus melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Selain itu, kami juga menempel stiker “stop/waspada rokok ilegal” didepan toko atapun tempat usaha milik mereka. Karena itu, juga salah satu upaya untuk menekan adanya rokok ilegal yang beredar,” tegasnya.

Lalu terkait tembakau, lanjut dia, selama kita menggelar operasi ditempat itu? Maka tidak ditemukan adanya penjualan tembakau ilegal. Namun jika membeli tembakau, lalu dilinting sendiri? Hasil lintingannya digunakan diri sendiri, tentu itu tidak apa-apa.

Catatan.., Sepanjang hasil lintingan tembakau itu, tidak dilakukan jual beli kepada masyarakat. Selanjutnya dikemas dalam bentuk kemasan, hingga menjadi sebuah produk. Maka itu, tidak boleh dilakukan. Karena, bila ada toko menjual hasil lintingan diri sendiri? Itu adalah salah satu kegiatan memproduksi rokok polos atau ilegal.

“Itu, tidak diperbolehkan. Jadi, bagi penjual tembakau? Cukup menjual saja, tidak usah melakukan kegiatan produksi, kemudian untuk dijual kembali. Apalagi dilekati sebuah merk atau pun kemasan yang dapat dijual eceran. Nah itu, tidak boleh dilakukan oleh masyarakat,” tandasnya.

Petugas Bea Cukai Madiun melakukan pengecekan setiap jenis rokok yang dijual masyarakat di toko kelontong

Karena sanksinya, imbuh Roshid yakni dari ancaman pidana tentu ada minimal 1 tahun kurungan penjara. Sedangkan maksimalnya 5 tahun kurungan serta ditambah dengan denda-denda cukai lainnya. “Nanti berdasarkan pelanggaran itu, tentunya ada golongan pidananya seperti apa?,” tegasnya, lagi.*(Adv/al-pressphoto.id)

 Keterangan Foto : Terlihat petugas satgas cukai selain mensosialisasikan juga menempel stiker “Stop/Waspada Rokok Ilegal” di setiap tempat usaha milik warga.

error: