logo

Operasi Rokok Polos atau Ilegal

Selasa, 27 Juni 2023

MADIUN – Terlihat petugas melakukan pengecekan rokok di sejumlah toko yang ada di desa-desa wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Senin 26 Juni 2023. Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Bakesbangpoldagri, Bea Cukai Madiun, personil Polsek/TNI Koramil dan Kecamatan wilayah setempat melakukan penyisiran di toko kelontong, pasar tradisional, toko tembakau iris, umkm dan toko vape.

Dalam razia itu, petugas gabungan tidak menemukan tanda-tanda atau peredaran adanya rokok polos atau ilegal di wilayah tersebut. Namun perlu diketahui masyarakat khususnya penjual bahwa rokok polos atau ilegal, adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, rokok yang menggunakan pita cukai palsu maupun bekas ataupun pita cukai yang salah peruntukannya.

Selain melakukan sosialisasi kepada para penjual, petugas satgas cukai juga menempelkan stiker “stop/waspada rokok ilegal” didepan toko atapun tempat-tempat usaha. Kegiatan operasi gabungan rokok ilegal yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Madiun ini, telah dibiayai oleh DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun anggaran (TA) 2023.

Untuk memastikan Kabupaten Madiun bebas rokok polos atau ilegal? Maka petugas gabungan ini, akan melakukan razia di wilayah lain atau di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.*(Adv/al-pressphoto.id)

error: