logo

Satpol PP Kab. Madiun, Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal TA 2022

Jumat, 8 Juli 2022

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun telah memfasilitasi kegiatan “Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal” kepada masyarakat di ruang pertemuan salah satu rumah makan di Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jum’at 08 Juli 2022.

Kegiatan itu telah melibatkan sejumlah orang atau peserta sosialiasi yakni Kepala Desa/Kelurahan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) serta unsur kecamatan. Dari total 14 desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Mejayan yakni sesuai kuota 3 orang hadir sebagai perwakilan untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Turut hadir’ Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (BP2HD) Satpol PP Kabupaten Madiun’ Danny Yudi Satriyawan. Narasumber utama yakni Pejabat Fungsional Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Madiun’ Tri Hariyono. Selain itu perwakilan Camat Mejayan, Kapolsek Mejayan, Kejari Kabupaten Madiun dan hadir langsung Danramil Mejayan.

Kepala Bidang P2HD Satpol PP Kabupaten Madiun’ Danny Yudi Satriyawan saat membuka kegiatan yang mengusung tema “Sosialisasi Perundang Undangan Bidang Cukai Tahun 2022” menyampaikan bahwa kegiatan itu telah dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Namun pemanfaatan DBHCHT TA 2022, telah diatur sesuai regulasi yang ada dari pemerintah pusat yaitu 10% untuk penegakan hukum. Karena kegiatan ini, telah dibiayai oleh DBHCHT. Yang mana’ sosialisasi tentang Cukai ini, harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar kita dapat bersama-sama memberatas peredaran rokok ilegal.

“Karena kita disini, juga sama-sama belajar untuk mengetahui peraturan dan penegakan hukum di daerah yaitu ‘bagaimana tentang rokok ilegal? Setelah kita mengetahui bersama-sama, kedepannya biar nanti bisa ‘getok tular’ (komunikasi berantai) ataupun disampaikan kepada warganya masing-masing di desa/kelurahan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, narasumber yang merupakan Pejabat Fungsional KP2BC Madiun’ Tri Hariyono menyampaikan bahwa pihaknya adalah perwakilan Dirjen Bea dan Cukai atau kepanjangan dari Kementerian Keuangan RI berharap pemerintah daerah (Pemda) khususnya Kabupaten Madiun dan masyarakat dapat membantu dalam proses mensukseskan penerimaan Negara yaitu di bidang cukai.

Namun satu hal yang paling penting untuk diperhatikan oleh teman-teman Pemda dan sekaligus masyarakat Kabupaten Madiun yakni terkait pemberantasan barang kena cukai ilegal yang kita kemas dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal. “Karena dari kegiatan ini, tentu yang kami tekankan pertama adalah pemahaman masyarakat terkait rokok resmi dan rokok ilegal,” ujarnya.

Menurut dia, bahwa rokok resmi adalah rokok-rokok yang mematuhi peraturan di bidang cukai yakni sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Untuk itu, semua warga masyarakat harus memahami ‘apa itu rokok ilegel?

Namun penjelasannya jika diringkes yaitu rokok ilegal itu dikemas dalam akronim 2P 2B. P yang pertama adalah polos? Merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai asli. Bahkan rokok tersebut’ sama sekali tidak dilekati pita. P yang kedua adalah palsu? Rokok ini dilekati pita cukai, tetapi pita cukainya adalah pita cukai palsu.

Sedangkan B yang pertama, adalah bekas? Pita cukai pernah digunakan, kemudian dilekatkan kembali pada rokok. Namun B yang kedua ini, adalah berbeda? Pita cukai yang ditempelkan tidak seharusnya. Artinya pajak ini tidak sesuai dengan pajak yang seharusnya dibayar. “Itu mungkin yang harus diperhatikan oleh masyarakat, baik di level penjualan maupun konsumsi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan hingga ini peredaran rokok ilegal yakni berdasarkan perhatian ataupun pemantauan langsung oleh pihaknya khusus di wilayah Kabupaten Madiun masih terkendali. “Alhamdulillah sejauh ini, rokok ilegal di Kabupaten Madiun terkendali. Hanya saja, sekarang ini ‘penekanan kami lebih kepada penjualan rokok ilegal secara online,” tandasnya.

Oleh sebab itu, tambah dia, pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun? Yaitu termasuk kepada anggota keluarganya, untuk turut serta memperhatikan agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal secara online. “Hal itu, baik levelnya sebagai penjual maupun konsumen rokok,” tegas Tri Hariyono, lagi.*ly/pressphoto.id

Keterangan Foto : Terlihat sejumlah peserta bersama panitia penyelenggara serta narasumber saat melaksanakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal yang di fasilitasi oleh Bidang P2HD Satpol PP Kabupaten Madiun.*ly/pressphoto.id

error: