logo

Satpol PP & Damkar Kota Madiun : Gempur Rokok Ilegal

Minggu, 12 Maret 2023

MADIUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun mensosialisasikan pelanggaran Undang-Undang tentang Cukai. Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-Undang tentang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 52. “Gempur Rokok Ilegal”.*iklan/al-pressphoto.id

error: