MADIUN – Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono berkenan membuka serta memimpin kegiatan Rapat Paripurna (Rapur) dengan agenda jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Madiun di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu 09 Agustus 2023.
Rapur kali ini dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran (TA) 2023. Dua Raperda itu yakni pertama Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Lalu yang kedua yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Sedangkan Rapur sebelumnya terdapat enam fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum yakni Fraksi Golkar Nurani Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Persatuan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Gerindra.
Untuk menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi itu, pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Kabupaten Madiun memohon kepada Bupati Madiun H. Ahmad Dawami untuk menyampaikan jawabannya dihadapan anggota DPRD Kabupaten Madiun serta para hadirin lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menanggapi terkait pandangan umum dari Fraksi Golkar Nurani Sejahtera sekaligus menjawab pertanyaan yakni jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Madiun.
Maka dijelaskan bahwa terkait itu terdapat 8 jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Madiun yakni meliputi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PB2P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame (PR), Pajak Air Tanah (PAT),
Selain itu juga Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (PMBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (OPKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau OB2NKB. “Retribusi daerah yang dipungut Pemda ada 3 jenis yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha, dan jasa tertentu,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Bupati, juga berkenan menanggapi terkait harapan agar dalam penetapkan atas peninjauan tarif pajak daerah dan retribusi daerah ‘tidak memberatkan’ masyarakat. Namun pada prinsipnya, Pemda Kabupaten Madiun juga sependapat.
“Penetapan tarif dalam Raperda ini, telah dilakukan kajian secara mendalam dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Tanggapan ini, juga sekaligus menjawab saran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,” ujarnya.
Disampaikan Bupati, bahwa atas saran dan masukan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diucapkan terima kasih. Untuk itu, Ia akan menindaklanjutinya. Dapat dijelaskan pula bahwa saat ini, terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak daerah telah dilaksanakan secara elektronik.
“Misalkan mulai dari pendaftaran wajib pajak, bahkan sampai dengan pembayarannya. Sehingga, pungutan pajak daerah diharapkan dapat terlaksana secara akuntabel. Selain itu, pajak daerah juga dapat dipetakan lebih detail. Termasuk dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHATB,” jelas Ahmad Dawani, lagi.
Selanjutnya dari Fraksi Demokrat Persatuan, Bupati kembali menguraikan terhadap pertanyaan terkait ruang lingkup Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup itu telah diatur dalam pasal 3 yaitu:
Meliputi perencanaan, pengelolaan, tata cara pemakaman, pelayanan pemakaman, pemindahan lokasi, partisipasi masyarakat, hak, kewajiban, larangan, sanksi administrasi, pembiayaan, dan pembinaan pengawasan. Namun terkait pertanyaan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman di Kabupaten Madiun?
“Maka Perda di maksud itu sudah tidak relevan dengan perkembangan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Madiun. Karena perlu diimbangi pengelolaan sarana pemakaman, sebagai kesatuan wilayah dari perumahan dan pemukiman warga,” urainya.
Bupati menanggapi terkait pandangan umum dan masukan dari Fraksi Partai Nasdem yakni terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan pajak tidak terlepas dari ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kualitas dan kuantitas memadai.
“Untuk mencapai hal itu, tentunya Pemda Kabupaten Madiun telah mengirimkan beberapa aparat pemungut pajak dalam rangka mengikuti berbagai diklat sebagai syarat untuk memperoleh sertifikasi,” ungkapnya.
Hal sama, Bupati juga menanggapi saran dari Fraksi Partai Gerindra yakni terkait perlunya pendataan maupun penambahan lokasi tempat pemakaman umum atau TPU. Opsi lain yaitu pelebaran lahan bagi TPU yang sudah ada di wilayah Kabupaten Madiun?
“Terkait TPU ini, maka akan kami perintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk melaksanakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Namun demi kesempurnaan Raperda tersebut, imbuh Bupati Madiun Ahmad Dawami, maka dirinya juga memohon untuk dapat dilakukan pembahasan mendasar pada azas musyawarah mufakat.
Hadir dalam kegiatan itu yakni Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Madiun Tontro Pahlawanto, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Madiun, jajaran Direktur BUMD Kab. Madiun, Anggota DPRD Kab. Madiun serta pejabat vertikal di Kab. Madiun.*(Adv/al-pressphoto.id)
Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono saat memimpin Rapur DPRD Kabupaten Madiun. Dalam kesempatan itu, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Madiun.(foto:prokopim)