MADIUN – Sekretariat DPRD Kab. Madiun melaksanakan kegiatan rapat paripurna (Rapur) dengan agenda “Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun” terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Madiun di Gedung DPRD Kab. Madiun, Senin 13 Februari 2023.
Pelaksanaan Rapur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Madiun Fery Sudarsono ini yakni terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Madiun. Selain itu, juga Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Madiun.
Sekretaris DPRD Kab. Madiun Yudi Hartono berkenan menyampaikan daftar hadir anggota DPRD Kab. Madiun pada Rapur DPRD Kab. Madiun dengan agenda pembahasan dua Raperda non APBD Kab. Madiun tahun 2022 yaitu : “Dari total 45 anggota DPRD, hadir 33 anggota DPRD dan tidak hadir 12 anggota DPRD Kab. Madiun,” katanya.
Menanggapi hal itu, pimpinan Rapur DPRD Kab. Madiun Fery Sudarsono menyampaikan dari total 45 anggota DPRD telah hadir sebanyak 33 anggota DPRD, maka Rapur pada Senin 13 Februari 2022 telah memenuhi forum. Hal itu yakni berdasarkan ketentuan pasal 126 ayat 1 hurif b peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kab Madiun yaitu Rapur memenuhi forum apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD untuk memperhatikan pimpinan DPRD serta penetapkan Perda atau APBD.
Selain itu, juga berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dua Raperda yang masuk pada masa persidangan ketiga bulan Mei tahun 2022 yaitu :
Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kab. Madiun telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, selanjutnya dapat ditindaklanjuti pembahasan pada pembicaraan pada tingkat dua.
“Menindaklanjuti regulasi di atas, untuk memenuhi rangkaian pembicaraan tingkat dua? Maka pada kesempatan ini, kami mohon kepada masing-masing pansus untuk melaporkan hasil pembahasannya,” ujar Fery Sudarsono, lagi.
Sebelum pengambilan keputusan bersama, pimpinan Rapur DPRD mempersilakan dua orang anggota DPRD Kab. Madiun yang merupakan Ketua Pansus A yaitu Mohamad Sayuti dan Ketua Pansus B, Suparno Budi Santoso untuk melaporkan hasil pembahasannya.
Fery Sudarsono melanjutkan rapat dewan dan hadirin yang kami hormati. Setelah mengikuti penyampain laporan hasil pembahasan Pasnus A dan Pansus B, kiranya dapat kita simpulkan bahwa Pansus A dan Pansus B merekomendasikan dua Raperda non APBD Kab. Madiun untuk ditetapkan menjadi Perda Kab. Madiun yang difinitif.
Terkaitan dengan di maksud serta mendasar dengan ketentuan pasal 10 ayat 5 hurif b angka 2 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Madiun selaku pimpinan rapat dirinya minta ketegasan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam Rapur DPRD saat ini.
Apakah, 1 : Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan 2).Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Madiun dapat saudara setujui, untuk ditetapkan menjadi Perda Kab Madiun yang difinitif?
Jawaban para anggota DPRD Kab. Madiun telah menyetujui yang ditandai dengan ketukan palu satu kali oleh pimpinan Rapur DPRD Kab Madiun. “Terima kasih atas persetujuannya. Selanjutnya untuk tertib dan lancarnya acara penandatanganan naskah keputusan bersama, mohon dipersiapkan,” terangnya.
Namun sebelum menyampaikan tanggapan, maka dilakukan penandatanganan naskah dua Raperda Kab. Madiun oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Ketua DPRD Kab. Madiun Fery Sudarsono dihadapan para peserta Rapur DPRD Kab. Madiun. Selanjutnya naskah keputusan bersama yang sudah ditandatangani itu, langsung diserahkan oleh Ketua DPRD Kab. Madiun Fery Sudarsono kepada Bupati Madiun Ahmad Dawami untuk ditindaklanjuti dalam rangka kesejahteraan masyarakat Kab. Madiun.
Dalam kesempatan itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami saat menyampaikan tanggapan mengungkapkan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Madiun ini yakni selain merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah?
Raperda tersebut, juga digunakan sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah Kab. Madiun. Selain itu, juga untuk memberikan arah bagi terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang baik dengan prinsip transparansi, dan akuntabel. “Namun tetap mengedepankan tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” ujarnya.
Bupati menambahkan untuk Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Kab Madiun ini? Juga merupakan langkah konkrit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun untuk membentuk regulasi penataan organisasi perangkat daerah dalam proses reformasi birokrasi.
Diinformasikan turut hadir dalam kegiatan itu yakni Bupati Madiun, Ketua DPRD Kab. Madiun, para Wakil Ketua DPRD Kab. Madiun, Sekda Kab. Madiun, Sekretaris DPRD Kab. Madiun, perwakilan Forkopinda Kab. Madiun, pimpinan OPD serta para pejabat BUMN/BUMD.*Adv/al-pressphoto.id
Keterangan Foto : Terlihat kegiatan Rapur DPRD Kab. Madiun dengan dilanjutkan penandatanganan naskah keputusan bersama DPRD Kab. Madiun bersama Bupati Madiun di Gedung DPRD Kab. Madiun.