logo

Persetujuan Raperda Tentang APBD Kabupaten Madiun TA 2022, Prioritas Pemulihan Ekonomi

Rabu, 17 November 2021

Keterangan Foto : Terlihat di podium adalah Gunawan Prasetyono, yang merupakan juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Madiun saat menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna.

MADIUN – Disela-sela rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, seorang anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Gunawan Prasetyono bertindak sebagai juru bicara berkenan menyampaikan tentang laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Madiun di Gedung DPRD Kabupaten Madiun.

Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Madiun ini berharap bahwa penyampaian laporannya, dapat memberikan pemahaman. Selain itu, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun yang saat ini telah memasuki pembahasan tahap akhir.

Untuk itu, Banggar menguraikan yakni sesuai hasil kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Madiun dengan Eksekutif/Pemkab. Madiun pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu. Sedangkan tanggal 1 sampai dengan 4 dan 8 sampai dengan 11 Nopember 2021, Banggar DPRD Kabupaten Madiun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah melakukan pembahasan maupun sinkronisasi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun TA 2022.

“Jadi Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun TA 2021 berpedoman pada poin a) yakni terhadap Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ; dan terusnya hingga pon f),” urainya saat rapat paripura DPRD Kabupaten Madiun sebelum dilakukan penandatanganan keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun TA 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu 17 November 2021.

Menurutnya penganggaran dalam Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun TA 2022 ini, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. Meskipun saat ini, telah dihadapkan pada situasi fiskal yang sangat terbatas. Namun penganggaran dalam Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun TA 2022 telah diupayakan secara maksimal’ yaitu guna pencapaian visi Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak.

Namun jika memperhatikan Nota Keuangan (Nokeu) Bupati Madiun terkait Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun TA 2022 pada rapat paripurna DPRD tertanggal 18 Oktober 2021 lalu? Dijelaskan yakni dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Madiun terdapat beberapa program dan kegiatan prioritas. Tentunya hal yang prioritas tersebut, dapat diakomodir dalam pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun TA 2022.

Sedangkan Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun TA 2022, disusun dengan mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan Pembangunan Provinsi/PNPP. Sebab PNPP ini, telah diselaraskan dengan program prioritas Kabupaten Madiun yang tertuang dalam dokumen RKPD dan RPJMD. “Selain itu, juga disesuaikan dengan visi misi Kabupaten Madiun tahun 2018-2023 yaitu Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak,” ungkap Gunawan Prasetyono.

Untuk itulah, lanjut dia, penekanan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Madiun Tahun 2022 terdapat 11 poin yaitu: Peningkatan akses dan mutu pelayanan Pendidikan, Optimalisasi pelayanan kesehatan. Berikutnya adalah Peningkatan pengembangan usaha pedagang formal, usaha mikro, industri kecil dan menengah.

Mengakselerasi peningkatan dan pemulihan industri pariwisata lokal pasca pandemi Covid-19, Meningkatkan sarana prasarana penunjang produksi pertanian daerah, Menekan angka ketimpangan melalui bantuan sosial, pemberdayaan, pelatihan ketrampilan dan kemudahan akses terhadap permodalan.

Lainnya adalah Meningkatnya sarana dan prasarana infrastruktur perekonomian, Terjaganya keseimbangan kualitas lingkungan hidup, Terselenggaranya kegiatan mitigasi bencana daerah, Menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta Menguatkan karakteristik kebudayaan.

“Jika memperhatikan situasi dan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas, maka pada penyusunan Raperda tentang APBD TA 2022 ini tidak dapat sepenuhnya mengakomodir seluruh program dan kegiatan-kegiatan tersebut. Insyaallah akan diprioritaskan penganggarannya pada perubahan APBD TA 2022 yang akan datang,” tegasnya.

Gunawan Prasetyono juga menyampaikan 8 poin terkait pengelolaan keuangan terutamanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun, diharapkan semua OPD terkait bekerja secara maksimal agar PAD yang sudah direncanakan dapat tercapai secara maksimal. Program dan kegiatan yang telah direncanakan masing-masing OPD di TA 2022, diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun dikarenakan adanya fiskal yang sempit, maka OPD perlu untuk menyederhanakan program dan kegiatan agar lebih fokus pada hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Karena masih minimnya belanja modal infrastruktur khususnya jalan dan jembatan, maka perlunya mengefisiensikan belanja barang dan jasa untuk dialihkan ke belanja modal tersebut yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. “Apalagi sekarang sudah tiba waktu musim penghujan, sehingga banyak kualitas jalan-jalan yang mulai mengalami penurunan,” paparnya.

Ia juga menyinggung apabila dimungkinkan, memang perlu adanya peningkatkan insentif bagi tenaga pendidik/ustadz dan kader PPKBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, juga perlunya dianggarkan asuransi ketenagakerjaan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang saat ini belum mendapatkan asuransi tersebut.

“Lainnya adalah perlu adanya penguatan simpul-simpul ekonomi termasuk pasar, sentra-sentra usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) guna mendukung sarana dan prasarana yang bisa mendorong perputaran ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat,” harapnya.

Mengingat dalam pembahasan terakhir antara Banggar DPRD Kabupaten Madiun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, ungkap dia, dapat menyepakati komposisi APBD Kabupaten Madiun TA 2022 yaitu 3 item : seperti Pendapatan Daerah sebesar Rp1,8 trilyun. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,8 trilyun lebih, sehingga terdapat defisit sebesar Rp37,3 milyar lebih.

Untuk pembiayaan terdiri dari 2 pon a dan b) yaitu : Penerimaan pembiayaan sebesar Rp57,8 milyar lebih. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,5 milyar lebih, maka jumlah pembiayaan netto sebesar Rp37,3 milyar lebih. Namun defisit anggaran sebesar Rp37,3 milyar lebih akan ditutup dari Surplus Pembiayaan Netto sebesar Rp37,3 milyar lebih, sehingga rancangan APBD TA 2022 menjadi balance/seimbang.

Namun jika mendasar pada uraian diatas? Maka dalam rangka kesinambungan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Madiun, Banggar DPRD Kabupaten Madiun bersama TAPD telah menyepakati struktur Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun TA 2022 dengan komposisi anggaran tersebut diatas. “Untuk itu, selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Madiun dan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun,” tandas Gunawan Prasetyono, lagi.

Diinformasikan seusai penyampaian pendapat dari juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Madiun, telah dilakukan pengajuan persetujuan oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono kepada anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Setelah melalui berbagai pertimbangan maupun kajian, akhirnya para anggota DPRD Kabupaten Madiun tersebut secara tegas’ menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun TA 2022.*lly/press photo

error: