logo

Rapur DPRD, Nota Pengantar LKPJ Bupati Madiun TA 2022

Rabu, 29 Maret 2023

MADIUN – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Madiun melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna (Rapur) DPRD bersama jajaran eksekutif/Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun akhir tahun anggaran (TA) 2022 di Gedung DPRD setempat, Rabu 29 Maret 2023.

Hadir dalam kegiatan Rapur DPRD Kab. Madiun yakni Bupati Madiun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Madiun, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Tenaga Ahli Fraksi DPRD, Direktur BUMD yakni Bank Madiun, RSUD Caruban/Dolopo, Madiun Umbul Square dan Perumdam (PDAM) “Tirta Dharma Purabaya” Kab. Madiun serta pejabat instansi vertikal serta undangan lainnya.

Pimpinan Rapur yang juga Ketua DPRD Kab. Madiun Fery Sudarsono berkenan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unsur atas kehadirannya dalam kegiatan Rapur DPRD Kab. Madiun yakni nota pengantar LKPJ Bupati Madiun TA 2022.

Selanjutnya guna untuk mengetahui tingkat kehadiran dari anggota DPRD Kab. Madiun, pimpinan Rapur DPRD Kab. Madiun memohon kepada Sekretaris DPRD Kab. Madiun untuk menyampaikan daftar hadir anggota DPRD Kab. Madiun dalam Rapur DPRD Kab. Madiun, Rabu 29 Maret 2023 siang.

Menurut Sekretaris DPRD Kab. Madiun bahwa daftar hadir anggota DPRD Kab. Madiun pada acara Rapur DPRD Kab. Madiun masa persidangan kedua paripurna kedua, rapat kesatu Rabu 29 Maret 2023. Data resmi berjumlah 45 orang anggota DPRD Kab. Madiun, hadir 37 anggota DPRD Kab. Madiun dan tidak hadir 6 anggota DPRD Kab. Madiun.

Menyimak data yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kab. Madiun? Pimpinan Rapur DPRD Kab. Madiun’ Fery Sudarsono mengungkapkan dari jumlah 45 anggota DPRD Kab. Madiun, telah hadir 37 anggota DPRD Kab. Madiun, maka Rapur DPRD Kab. Madiun yakni nota pengantar LKPJ Bupati Madiun TA  2022 pada Rabu 29 Maret 2023 telah memenuhi forum. Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 126 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (Tantib) DPRD Kab. Madiun yaitu:

Rapur DPRD Kab. Madiun telah memenuhi forum, apabila dihadiri oleh lebih dari setengah satu per dua jumlah anggota DPRD Kab. Madiun untuk Rapur selain rapat sebagaimaan di maksud dalam huruf a dan b. Untuk itu, Rapur DPRD Kab. Madiun masa persidangan kedua, paripurna kedua, rapat kesatu yakni pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 12.01 WIB.

“Maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata pimpinan Rapur DPRD Kab. Madiun sembari mengetuk palu satu kali ketukan.

Menurutnya untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah (Otoda) yakni sejalan dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab seta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien. Sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau Pemda.

Berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda menegaskan bahwa selain mempunyai kewajiban sebagai pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemda LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemda.

Maka dari ketentuan regulasi diatas, selaku pimpinan Rapur DPRD Kab. Madiun menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada saudara Bupati Madiun yang telah sungguh-sungguh dan tepat waktu dalam menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kab. Madiun melalui surat tertanggal 28 Maret 2023 lalu. Perihalnya yaitu penyampaian dukungan LKPJ dan nota pengantar LKPJ Bupati Madiun TA 2022.

“Sebagaimana dasar pembahasan kami dalam rapat paripurna ini. Maka saudara Sekretaris DPRD Kab. Madiun, kami silakan untuk membacakan surat masuk dari Bupati Madiun,” terang Fery Sudarsono disela Rapur DPRD Kab. Madiun.

Untuk menindaklanjuti permohonan pimpinan Rapur DPRD Kab. Madiun, maka Sekretaris DPRD Kab. Madiun’ Yudi Hartono berkenan membacakan surat masuk tertanggal 28 Maret 2023 lalu. Pemenuhan surat yakni sifat segera, sedangkan lapirannya adalah satu berkas. Untuk perihalnya yakni penyampaian dukungan LKPJ dan nota pengantar LKPJ Bupati Madiun TA 2022 yang ditujukan kepada yang terhormat Ketua DPRD Kab. Madiun di Caruban.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepala daerah menyatakan LKPJ kepada DPRD dalam Rapur yang dilakukan satu kali dalam satu tahun yaitu TA tiga bulan setelah TA berakhir.

“Sebagai tindaklanjut hasil tersebut, kami kirimkan dengan hormat dukungan LKPJ Bupati Madiun tahun anggaran 2022 dan nota pengantar LKPJ Bupati Madiun TA 2022 sebagaimana keterangan yang akan disampaikan pada Rapur DPRD Kab. Madiun tanggal 29 Maret 2023. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih. Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos di tanda tangani,” ungakpnya.

Untuk itu, lanjut pimpinan Rapur DPRD Kab. Madiun’ Fery Sudarsono, kepada saudara Bupati Madiun mohon dapatnya berkenan menyampaikan nota pengantar LKPJ dalam Rapur DPRD Kab. Madiun saat ini. “Kami, persilakan pak Bupati,” ujarnya.*(Adv/al-pressphoto.id)

Keterangan Foto : Terlihat suasana kegiatan Rapur DPRD Kab. Madiun dalam rangka Nota Pengatar LKPJ Bupati Madiun TA 2022 di Gedung DPRD Kab. Madiun.

error: