logo

DPRD Kab. Madiun Rekomendasikan: Tingkatkan dan Pertahankan Capaian Kinerja OPD

Jumat, 12 Mei 2023

MADIUN – Sekretariat DPRD menyelenggarakan rapat paripurna (Rapur) DPRD dengan agenda Penyampaian Keputusan DPRD Kab. Madiun tentang Rekomendasi DPRD Kab. Madiun terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun Tahun Anggaran (TA) 2022 di Gedung DPRD Kab. Madiun di Kota Caruban.

Kegiatan kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Madiun’ Slamet Riyadi mewakili Ketua DPRD Kab. Madiun’ Fery Sudarsono yang tidak bisa hadir karena ada tugas lain. Wakil Ketua I DPRD saat memimpin Rapur DPRD Kab. Madiun telah didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Madiun’ Kuwat Edy Santoso dan Wakil Ketua III DPRD Kab. Madiun’ Mujono.

Turut hadir dalam Rapur DPRD Kab. Madiun yakni Bupati Madiun’ H. Ahmad Dawami, Wakil Bupati Madiun’ H. Hari Wuryanto, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Madiun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Madiun’ Tontro Pahlawanto, Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kab. Madiun, anggota DPRD Kab. Madiun.

Selain itu para Asisten Pemkab. Madiun, Staf Ahli Bupati Madiun, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab. Madiun, Direktur BUMD yaitu Bank Madiun, Perumdam “Tirta Dharma Purabaya” Kab. Madiun, RSUD Dolopo, RSUD Caruban, Perumda “Madiun Umbul Square” Kab. Madiun serta Kepala Bidang OPD Pemkab. Madiun dan Camat se-Kab. Madiun.

Disela-sela kegiatan itu, pimpinan rapat menanggapi Sekretaris DPRD Kab. Madiun’ Yudi Hartono seusai membacakan terkait tingkat kehadiran anggota DPRD Kab. Madiun dalam rapat masa persidangan ketiga paripurna kedua tertanggal 12 Mei 2023.

“Bahwa jumlah 45 anggota DPRD Kab. Madiun, hadir 35 anggota DPRD Kab. Madiun, tidak hadir 10 anggota DPRD Kab. Madiun,” kata Yudi.

Terkait tingkat kehadiran anggota tersebut, maka Rapur DPRD Kab. Madiun pada hari Jum’at 12 Mei 2023 telah memenuhi forum. Hal itu, berdasarkan ketentuan pasal 126 ayat 1 huruf c peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Madiun. Yaitu berbunyi Rapur telah memenuhi forum, apabila dihadiri oleh lebih dari satu per dua dari jumlah anggota DPRD Kab. Madiun.

“Untuk itu, Rapur DPRD Kab. Madiun masa persidangan ketiga paripurna kedua rapat keempat pada hari ini pukul 14.23 WIB dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Slamet Riyadi, selaku pimpinan rapat DPRD Kab. Madiun, Jum’at 12 Mei 2023 siang.

Menurutnya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan pembahasan internal secara intensif terhadap materi LKPJ Bupati Madiun TA 2022.

“Karena pembahasan subtansi terkait materi LKPJ pada hakekatnya itu, merupakan kewenangan DPRD Kab. Madiun melalui Pansus guna mengevaluasi serta pendapat yang obyektif dan proporsional terhadap kinerja kepala daerah,” terannya.

Slamet Riyadi melanjutkan keputusan DPRD Kab. Madiun tentang Rekomendasi DPRD Kab. Madiun terhadap LKPJ Bupati Madiun TA 2022 ini, memuat tentang catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukkan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemda kedepan.

Selanjutnya untuk mengetahui isi dari keputusan DPRD Kab. Madiun tentang Rekomendasi DPRD Kab. Madiun terhadap LKPJ Bupati Madiun TA 2022 ini, maka mohon kepada Sekretaris DPRD Kab. Madiun’ Yudi Hartono untuk membacakan tentang keputusan DPRD yang di maksud.

Masih suasana Rapur, Sekretaris DPRD Kab. Madiun pun segera membacakan keputusan DPRD Kab. Madiun tentang Rekomendasi DPRD Kab. Madiun terhadap LKPJ Bupati Madiun TA 2022. Bahkan penyampaian keputusan DPRD terkait LKPJ ini, dibacakan secara bergantian dengan Wakil Ketua II DPRD Kab. Madiun’ Kuwat Edy Santoso.

Pimpinan Rapur DPRD Kab. Madiun’ Slamet Riyadi mengungkapkan keputusan DPRD Kab. Madiun tentang Rekomendasi DPRD Kab. Madiun terhadap LKPJ Bupati Madiun TA 2022 telah disampaikan serta disimak bersama. Maka DPRD Kab. Madiun, telah melaksanakan salah satu fungsi yaitu pengawasan.

“Untuk itu, kami berharap bahwa Rekomendasi ini dapat diajukan sebagai dasar perbaikkan tentang penyelenggaraan tugas pemerintah menuju Kab. Madiun yang “Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak”. Aamiin 3x ya rabbal alamin,” tuturnya.

Saat disinggung terkait isi Rekomendasi DPRD Kab. Madiun khususnya peningkatan potensi kawasan, jalur menghubung hingga daya tarik setiap destinasi wisata yang ada di Kab. Madiun. Apakah tahun anggaran 2023 ini, ada prioritas untuk peningkatan potensi tersebut?

Bupati Madiun’ H. Ahmad Dawami mengungkapkan bahwa rekomendasi itu memang menjadi kewenangannya DPRD Kab. Madiun yaitu dalam bentuk saran, evaluasi atau pun usulan-usulan yang nanti tentunya akan kita di tindaklanjuti sesuai mekanisme. Tentunya ini, juga untuk semakin menjadikan sasaran baik capaian-capaian kita ke depan agar lebih baik lagi.

Terkait peningkatan potensi di kawasan destinasi wisata? Lanjut Bupati Madiun bahwa pihaknya saat ini masih fokus terhadap peningkatan potensi di beberapa titik, namun demikian efek dari kontraksi ekonomi paska Covid-19 itu masih harus kita perhatikan juga.

“Tadi keberlanjutan yang kemarin, mungkin terputus. Karena saat itu penanganan Covid-19 ini, juga menjadi atensi kita semua. Tentunya hal itu juga tidak ada yang boleh tumbang, karena Covid-19 kemarin. Sementara yang bisa langsung potensi di tingkatkan adalah, kita sudah atensikan disitu,” jelasnya.

Menyimak terkait Rekomendasi DPRD Kab. Madiun untuk semua OPD Pemkab. Madiun? Bupati Madiun menyampaikan bahwa Rekomendasi DPRD itu, ‘memang untuk setiap OPD Pemkab. Madiun. Tentunya semua OPD, juga harus siap untuk melakukan evaluasi kinerja atau pun capaian.

“Jadi semua OPD ini, ada Rekomendasi DPRD. Ada yang katakanlah untuk dipertahankan, karena capaian sudah bagus. Namun juga ada titik-titik yang mungkin, harus kita amanati serta evaluasi bersama kedepannya,” tandas H. Ahmad Dawami, lagi.

Seusai Rapur DPRD Kab. Madiun, penyelenggara melanjutkan dengan kegiatan Halal Bi Halal yakni masih dalam suasana merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 yaitu Minal Aidin Wal’faizin mohon maaf lahir dan batin.

Disela-sela itu’ Bupati Madiun, Wakil Bupati Madiun, anggota Forkopimda Kab. Madiun, Wakil Ketua I, II dan II DPRD Kab. Madiun berkenan berdiri menyambut para hadirin rapat untuk bersalam-salaman yang diiringi dengan suara ucapan lembut dari setiap hadirin rapat ‘mohon maaf lahir dan batin’.*(Adv/al-pressphoto.id)

Keterangan Foto : Terlihat saat kegiatan penyampaian keputusan DPRD Kab. Madiun tentang Rekomendasi DPRD Kab. Madiun terhadap LKPJ Bupati Madiun tahun anggaran 2022 di Gedung DPRD Kab. Madiun.  

 

error: