logo

Disperpusip Kab. Madiun Gelar Rakor, 11 OPD Segera Selamatkan Arsip

Kamis, 6 Juni 2024

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kab. Madiun melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) ‘Penyelamatan Arsip Penggabungan dan/atau Pembubaran Perangkat Daerah’ di ruang pertemuan salah satu taman wisata kawasan kresek, Kec. Wungu, Kab. Madiun.

Hadir sekaligus membuka kegiatan itu yakni Asisten Administrasi (AAs) Umum Pemkab. Madiun, Achmad Romadhon didampingi Kepala Disperpusip Kab. Madiun, Kus Hendrawan. Selain itu juga Sekretaris Disperpusip Kab. Madiun, Siti Nurul Hidajati dan Kepala Bidang Arsip Statis Disperpusip Kab. Madiun, Tri Astuti.

Rakor tersebut, telah melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Bagian Organisasi. Selain itu, juga 11 OPD merger atau penggabungan dan perubahan yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Administrasi Pembangunan.

Kepala Disperpusip Kab. Madiun, Kus Hendrawan menguraikan Rakor ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu, Peraturan Kepala ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah.

Untuk itu, rakor ini digelar dalam rangka sebagai upaya penyelamatan arsip penggabungan dan/atau pembubaran dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah yakni dalam hal ini Disperpusip Kab. Madiun. Selain itu, juga sebagai bahan pertanggung jawaban dalam kehidupan masyarakat tentang Kearsipan Negara.

“Karena arsip adalah hal penting sebagai identitas dan jati diri, yang mana sebagai memori dan acuan serta bahan pertanggung jawaban. Kegiatan ini bersumber dana dari APBD Kab. Madiun tahun 2024,” ujarnya disela penyampaian laporan kegiatan rakor tersebut, Kamis 06 Juni 2024.

Disela itu, AAs Umum Pemkab. Madiun Achmad Romadhon juga berkenan untuk berbagi ilmu dengan para peserta rakor tentang penyelamatan arsip penggabungan dan/atau pembubaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab. Madiun.

Untuk itu, terkait arsip? Arsip saat ini, tentunya memiliki peranan yang sangat strategis. Karena ketika arsip ini menjadi satu catatan sejarah, yakni di masa lalu yang hari ini mungkin bisa untuk pembelajaran generasi-generasi berikutnya.

Mengingat arsip ini memiliki nilai yang sangat fundamental, yakni terkait dengan perjalanan sebuah organisasi. Sebagai contoh: yaitu ketika perpindahan Ibu Kota Kab. Madiun dari Kota Madiun ke Caruban? Hal itu, ternyata membawa dampak yang luar biasa terkait dengan arsip kita.

Sebab itulah, ternyata begitu cerobohnya kita dalam penataan arsip. Sehingga ketika perpindahan Kota Caruban? Arsip ini tidak tertata begitu baik. Namun begitu hari ini, banyak timbul persoalan-persoalan bersinggungan dengan hukum? “Maka, klabakan (panik) bagi kita. Itu terjadi di Kab. Madiun,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Aas Umum, adalah forum yang sangat srategis. Maka, ia berharap khususnya dinas, badan, dan bagian yang di merger maupun yang dihapus ini, banyak memiliki catatan secara perjalanan. Untuk itu, arsip harus tertata secara baik.

Diharapkan Disperpusip Kab. Madiun ini menjadi leader atau pemimpin dalam rangka mengumpulkan arsip-arsip daerah. Karena hal ini untuk pembelajaran bagi kita semua, yakni betapa pentingnya kearsipan tersebut. “Mungkin hari ini, masih banyak mengisahkan persoalan-persoalan hukum? Mumpung ini masih hangat ya, saya berharap dapat menjadi momentum bagi kita untuk melakukan perbaikan,” terangnya.

Romadhon menambahkan atas nama Pemkab. Madiun berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat menghasilkan sebuah pemikiran kedepan. Karena begitu pentingnya, masalah dokumentasi kearsipan. “Sehingga, ketika nanti dikemudian hari timbul persoalan hukum? Kita tinggal membuktikan saja secara legal,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Arsip Statis Disperpusip Kab. Madiun, Tri Astuti berkenan melengkapi materi yaitu tentang dasar hukum penyelenggaraan rakor tersebut. Disperpusip Kab. Madiun, tentunya berpedoman selain dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.juga adanya PP (peraturan pemerintah) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43.

Kemudian PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Kepala ANRI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Rapat Kerja ANRI. Selain itu, juga adanya Peraturan Kepala ANRI Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan dan/atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah.

“Kami sampaikan bahwa penyelamatan arsip itu, merupakan tindakan atau langkah-langkah penarikan. Selain itu, juga pengambilan-pengambil alihan arsip secara sistematis,” tegasnya.

Hal itu, kata dia, dalam rangka penyelamatan arsip statis pada satuan kerja pemerintah daerah sejak penggabungan atau pembubaran perangkat daerah itu ditetapkan. Selanjutnya adalah penyelamatan arsip penggabungan dan/atau pembubaran perangkat daerah tersebut, maka dilaksanakan sejak penggabungan atau barang ditetapkan.

“Penyelamatan arsip dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan dalam hal ini adalah Disperpusip Kab. Madiun yaitu sesuai dengan kewenangannya,” paparnya, lagi.Foto: Terlihat AAs Umum Pemkab. Madiun, Achmad Romadhon (dua dari kiri) didampingi Kepala Disperpusip Kab. Madiun, Kus Hendrawan.*(al/pressphoto.id)

error: