logo

Dinas PPKB, PPPA Kab. Madiun, Gelar Rakor Pencegahan Kekerasan

Senin, 25 Juli 2022

MADIUN – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB, PPPA) Kabupaten Madiun melaksanakan rapat koordinasi di ruang pertemuan lantai 3 kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun.

Kegiatan yang mengusung tema “Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang” itu menghadirkan peserta pertemuan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Madiun serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.

Turut hadir sekaligus berkenan membuka kegiatan Rakor dan Sinkronisasi yakni Kepala Dinas PPKB, PPPA Kabupaten Madiun’ Suryanto, SE, M.Si. Selain itu, pemateri senior yaitu Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak (BP4A) Dinas PPKB, PPPA Kabupaten Madiun’ Widiasih Murtamengrum, S. Psi, MM.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PPKB, PPPA Kabupaten Madiun’ Suryanto menguraikan dalam kegiatan ini, pihaknya mengumpulkan tim P2TP2A Kabupaten Madiun. Bertujuan pertama yaitu mensinkronkan, menyatukan dan menyamakan satu persepsi. Artinya langkah kedepan bagaimana Kabupaten Madiun ini, jangan sampai adanya kasus kekerasan perempuan dan anak.

Lalu yang kedua yaitu Kabupaten Madiun bagaimana tentang Diska (Dispensasi Nikah Dini), karena anak-anak di bawah usia ini lagi ngetren. “Ini yang dilaporkan saja hingga ini sudah 53 kasus. Ini belum termasuk yang melapor, sebab masih banyak dengan dalih mungkin akan melakukan pernikahan siri atau bagamana?,” ujarnya, Senin 25 Juli 2022.

Tentu dengan adanya itu, lanjut dia, merupakan tugas kita nanti dengan tim P2TP2A Kabupaten Madiun untuk saling bau membau yakni bagaimana agar permasalahan pernikahan dini bisa dicegah. Soalnya kedepan, nanti perkawinan di bawah usia ini akan mengarah pada stunting.

Padahal stunting sudah menjadi agenda nasional, yakni Presiden RI dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi diantara pemangku kepentingan.

Sehingga permasalah stunting, bisa di angka 14 pada tahun 2024 nanti. Bahkan Kabupaten Madiun sendiri dari jauh hari sudah melakukan istilahnya trobosan atau jemput bola untuk menurunkan angka stunting lewat pencegahan pernikahan dini itu.

Karena Dinas PPKB, PPPA Kabupaten Madiun sendiri di setiap kecamatan sudah ada koordinator dan balai keluarga berencana (KB)-nya. Ia juga sudah memerintahkan/menugaskan sekalian kepihak desa untuk melakukan edukasi KB. Selain itu juga edukasi hidup rukun, edukasi hidup nyaman dan edukasi hidup tentram. “Jangan ada perselisihan, sehingga angka kekerasan anak dan perempuan bisa kita tangani,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pernikahan dini di Kabupaten Madiun harapannya bisa dicegah. Tentunya, langkah ini dengan pendekatan secara persuasif terhadap pihak keluarga yang akan merencanakan pernikahan dini bagi putra/putrinya. Mengingat pernikahan dini, itu merupakan domainnya pihak pengadilan agama/PA.

Sehingga Dinas PPKB, PPPA Kabupaten Madiun ini, hanya sebagai konselor yang merupakan pembimbing. Misalnya Dinas Kesehatan (Dinkes) lewat Puskesmas, nanti ini akan menyeleksi bagaimana tentang kesehatan daripada calon pengantinnya itu.

Namun di akuinya bahwa Dinas PPKB, PPPA Kabupaten Madiun jika memang mereka (para pelaku pernikahan dini) belum hamil? Tentunya dari pihak Dinas PPKB, PPPA Kabupaten Madiun akan menawarkan solusi untuk KB. Misalnya jangka pendek yakni bisa menggunakan IUD (intrauterine device), Pil KB, Implan (kontrasepsi hormonal), Kondom dan sebagainya.

“Bahkan pemakaiannya sampai nanti yaitu mengarah pada umurnya atau benar-benar sudah cukup untuk melakukan pernikahan ataupun kehamilan. Sedangkan untuk yang sudah hamil, maka kami limpahkan kepada PA. Nanti PA yang akan penerbitkan dispensasi nikahnya,” tandasnya Suryanto.

Sementara itu, Kepala Bidang P4A Dinas PPKB, PPPA Kabupaten Madiun’ Widiasih Murtamengrum, S. Psi, MM berkenan menyampaikan materi tentang PATBM atau Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.

PATBM ini merupakan gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan perlindungan anak. “Ini merupakan inisiatif masyarakat, yaitu sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

Menurutnya perlindungan anak yakni segala kegiatan untuk menjamin dan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal. Tentunya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sebab, tujuan PATBM ini yakni untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Artinya segala tindakan yang dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak yakni mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima. Selain itu, juga dapat membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga.

“Termasuk meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan. Karena anak adalah bagian dari masa kini dan pemilik masa depan. Maka dari itulah, mari kita lindungi mereka dan penuhi hak-haknya,” tutur Widiasih Murtamengrum.*ly/pressphoto.id

Keterangan Foto : Terlihat sejumlah peserta pertemuan Tim P2TP2A Kabupaten Madiun sangat antusiasme saat mengikuti Rakon dan Sinkronisasi yang dibuka Kepala Dinas PPKB, PPPA Kabupaten Madiun’ Suryanto, SE, M.Si. Kegitan itu, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang P4A Dinas PPKB, PPPA Kabupaten Madiun’ Widiasih Murtamengrum, S. Psi, MM.*ly/pressphoto.id

error: