logo

Bappeda Kab Madiun, Gelar Rakor Penanganan Stunting

Rabu, 8 September 2021

Keterangan Foto : Terlihat sejumlah ASN perwakilan masing-masing OPD Pemkab Madiun saat menggelar rakor

MADIUN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun melalui Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (BP2M) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Rencana Aksi Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Madiun bertempat di ruang rapat utama kantor setempat, Rabu 08 September 2021.

Hadir dalam kegiatan itu yakni sejumlah aparatur sipil negara (ASN) perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika.

Rakor dalam rangka penanganan stunting melalui 8 aksi konvergensi/integrasi ini, dibuka serta dipimpin langsung oleh’ Ali Chakim selaku Kepala Bidang P2M Bappeda Kabupaten Madiun. Kegiatan ini, telah menghadirkan narasumber tim pendamping dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri yakni Ida Nurkoyah.

Perjalanan selama Rakor ini, sejumlah peserta dari masing-masing perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun saling mengajukan pertanyaan terkait penanganan ataupun penurunan stunting di Kabupaten Madiun kepada narasumber hingga diskusi bersama.

Terkait hal itu, Kepala Bappeda Kabupaten Madiun’ Kunia Aminulloh saat dihubungi melalui Kepala Bidang P2M Bappeda Kabupaten Madiun’ Ali Chakim mengungkapkan bahwa pelaksanaan terkait penanganan stunting melalui 8 aksi konvergensi/integrasi nanti akan dilakukan oleh Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (P3S) di Kabupaten Madiun.

Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep 42/M.Ppn/Hk/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021. Selain itu, juga keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep. 10/M.Ppn/Hk/02/2021 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022.

“Kita ketahui bersama bahwa persoalan stunting, menjadi agenda pembangunan Nasional. Kabupaten Madiun tahun 2021 ini, menjadi salah satu kabupaten prioritas penanganan di Indonesia. Stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan anak yang terhambat, namun juga berkaitan dengan perkembangan otak yang kurang maksimal. Hal ini menyebabkan kemampuan mental atau belajar yang dibawah rata-rata, sehingga berakibat pada prestasi sekolah yang buruk,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, bahwa upaya konvergensi percepatan/pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan hingga pemantauan dan evaluasi. Namun terdapat 8 tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting yaitu aksi 1 melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.

Sehingga hasil aksi 1 telah ditetapkan lokasi fokus (Lokus) intervensi penurunan stunting terintegrasi berupa keputusan Bupati Madiun Nomor : 188.45/727/KPTS/402.013/2020 tentang Penetapan Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021 di Kabupaten Madiun.

Penetapan Lokus ini yakni di Desa Cabean-Kec Sawahan, Bangunsari-Kec Dolopo, Kepel-Kec Kare, Luworo-Kec Pilangkenceng, Pucanganom-Kec Kebonsari, Kebonagung-Kec Balerejo, Banjarsari Wetan-Kec Dagangan, Bandungan-Kec Sardan, Mojopurno-Kec Wungu, Tawangrejo-Kec Gemarang, Uteran-Kec Geger, Sukolilo-Kec Jiwan, Sendangrejo-Kec Madiun, Purwosari-Kec Wonoasri dan Wonorejo-Kec Mejayan.

“Sedangkan aksi 2 ini, telah menyusun rencana kegiatan yaitu untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Tetapi hasil aksi 2 ini, telah disusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi penanganan stunting pada perangkat daerah yaitu dilibatkan sejumlah 8 OPD Pemkab Madiun,” ungkap Ali Chakim.

Ia menguraikan bahwa aksi 3 ini, telah menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota untuk kesepakan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah di desa Lokus tersebut. Sedangkan aksi 4 yaitu Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi. Aksi 5 yaitu Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.

Selanjutnya aksi 6 yaitu Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota. Aksi 7 yaitu Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota. Aksi 8 yaitu Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting. “Hasil aksi 3 adalah rembuk stunting ini dapat menghasilkan yaitu berita acara hasil Kesepakatan Rembuk Stunting Kabupaten Madiun Tahun 2021,” terangnya.

Namun sebagai tindak lanjut dari kegiatan rembuk stunting ini, lanjut Ali Chakim yakni dalam pelaksanaannya diharapkan perangkat daerah terkait dan para stakeholder, untuk tetap memantau status gizi kelompok rentan. Yaitu dengan menerapkan enam langkah pengendalian pencegahan stunting yang tepat yakni pertama :  integrasi program untuk menjaga gizi seimbang, dalam strategi pencegahan dan pemulihan Covid-19. Ke dua : mengamankan rantai pasok pangan yang sehat dan bergizi bagi kelompok rentan.

Ke tiga : penyediaan layanan rutin gizi ibu, bayi dan balita. Ke-empat : pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dalam tata laksana gizi kurang. Ke-lima : penyediaan layanan rutin pencegahan kekurangan zat gizi dan suplementasi gizi mikro dan ke-enam pengambilan data tepat waktu dan informasi pembaruan keamanan pangan melalui kolaborasi lintas sektor.

Satu adalah : Ditingkat desa/kelurahan, bidan desa dan petugas gizi puskesmas besama-sama dengan kader di masing-masing desa/kelurahan untuk melakukan penelusuran, penemuan bayi dan balita yang berpotensi stunting yaitu : “Balita yang usianya 2 bulan berturut-turut dan berat badannya tidak naik, maka balita dengan gizi buruk dan gizi kurang, balita penderita penyakit kronis tbc dan alergi serta balita dengan gangguan metabolisme. Balita yang berpotensi stunting ini yang harus ditangani secara bersama tidak hanya oleh puskesmas, tetapi juga rumah sakit dengan melibatkan dokter anak,” tandasnya.

Ali Chakim melanjutkan ke-dua adalah di tingkat kecamatan agar menfasilitasi dan mengkoordinir desa dan kelurahan. Pastikan kegiatan untuk penurunan dan pencegahan stunting di tingkat desa dan kelurahan, teralokasi lewat dana tranfer desa dan dana yang dikelola kelurahan, melalui 5 paket layanan pokok yaitu : Layanan kesehatan ibu dan anak (kia), Konseling gizi terpadu, Perlindungan sosial, Sanitasi dan air bersih serta Layanan pendidikan anak usia dini.

“Kepada seluruh komponen masyarakat. Perangkat daerah dan segenap elemen pemangku kepentingan, atas kerja sama dan dukungannnya dalam upaya penanggulangan serta pencegahan stunting selama ini. Untuk itu, koordinasi antar perangkat daerah dan stakeholder dapat terus dibangun dan semakin dikuatkan. Sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Madiun bebas stunting,” terangnya.*

Sumber Data : Bidang P2M Bappeda Kabupaten Madiun

Pengelolaan Data dan Informasi Publik : Press Photo Tourism

error: