logo

Satpol PP Provinsi Jatim Bersama Satpol PP Kab. Madiun Sosialisasikan Perda Perkada

Selasa, 16 November 2021

Keterangan Foto : Seorang petugas Satpol PP Kabupaten Madiun saat menunjukkan papan pengumuman “Dilarang Memanfaatkan Lahan Daerah Sempadan Sungai dan Membuang Sampah di Saluran/Sempadan Sungai” di area jembatan kresek, kecamatan wungu.

MADIUN – Dalam rangka penegakkan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Satpol PP Provinsi Jatim bekerja sama dengan Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melaksanakan kegiatan sosialisasi di pendopo salah satu tempat wisata di kawasan Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kegiatan itu melibatkan puluhan orang yang merupakan peserta sosialisasi baik dari warga masyarakat, tokoh masyarakat, kepala desa, perwakilan kantor Kecamatan/Polsek dan Koramil Wungu. Turut hadir dalam kegiatan itu yakni perwakilan Satpol PP Provinsi Jatim serta Kasat Satpol PP Kabupaten Madiun beserta jajarannya. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni Kepala Satpol PP Provinsi Jatim’ Muhamad Hadi Wawan Guntoro diwakili Moeh Noer Arief, Kasat Pol PP Kabupaten Madiun’ Didik Hariyanto dan DPU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim’ Ruse.

Kegiatan yang mengusung “Sosialisasi Penyuluhan dan Pemasangan Plang Tanda Larangan di Sempadan Sungai Dalam Rangka Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Kepala daerah (Perkada)” langsung dipandu oleh moderator Danny Yudi Satriyawan yang merupakan Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (BPPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun.

Pada kesempatan itu, Moeh Noer Arief seorang narasumber dari Satpol PP Provinsi Jatim menjelaskan tentang Perda yang masih tergolong baru yakni Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Didalam Perda itu terdapat 13 pasal yakni salah satunya pasal trantib larangan.

Untuk itu, Satpol PP mempunyai kewenangan untuk menegakkan ketentraman dan ketertiban (Trantib) bagi masyarakat maupun badan hukum. “Jadi, kami tidak menangani terkait pelanggaran Perda dilakukan oleh masyarakat saja. Badan hukum yang melanggar pun, juga kita tertibkan. Jadi tidak tebang pilih,” ujarnya, Selasa 16 November 2021.

Terkait hal itu, lanjut dia, bahwa pihaknya mempunyai sebanyak 13 tertib. Seperti peraturan jalan yaitu setiap orang tidak boleh mendirikan jalan tanpa ijin. Seperti belum lama ini, kejadian di Kabupaten Magetan yakni ada seorang anggota mendirikan tempat usaha cucian mobil dan bengkel. Bahkan bangunannya pun kokoh dan besar, tapi karena melanggar Perda ?

“Ya tentu segera kami tertibkan. Jadi mohon maaf, kami tidak tebang pilih setiap menindak masyarakat sipapun dia yang melanggar Perda tersebut. Meskipun anggota, kalau melanggar ya kita tertibkan. Lalu berikutnya tidak boleh mendirikan bangunan diatas ataupun disisi saluran sungai,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Satpol PP Kabupaten Madiun’ Didik Hariyanto menyampaikan bahwa Pemkab. Madiun juga punya regulasi yang sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena adanya kesamaan dalam penegakkan Perda dan Perkada, maka Kabupaten Madiun dipercaya untuk melakukan kegiatan sosialisasi prduk ini. Selain itu, juga sekaligus bersama-sama pemancangkan papan pengumuman berisi “Dilarang Memanfaatkan Lahan Daerah Sempadan Sungai dan Membuang Sampah di Saluran/Sempadan Sungai”.

Hal itu telah ditetapkan serta dikuatkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pemakaian Tanah di Lingkungan Pemprov Jatim. Selain itu, Perda Provinsi Jatim Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai. Dengan dikuatkan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Semoga kegiatan ini, selalu bisa dibangun bersama antara Satpol PP Provinsi Jatim dengan Satpol PP Kabupaten Madiun. Karena pemasangan plang pengumuman ini juga bagian dari sosialisasi, maka diharapkan nantinya akan mendapat dukungan dari masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan kegiatan sosialisasi yang dilanjutkan pemasangan plang pengumuman dibeberapa titik lokasi, kedepan antara hubungan masyarakat dengan wilayah mungkin sungai, saluran dan alam dapat turut serta menjaga kelestarian lingkungan. Sebab, materi yang disampaikan sudah sesuai dengan aturan yang didalamnya terdapat kentuan Perda tersebut.

“Kita jaga alam ini. Insyaalloh, alam juga akan menjaga kita semua. Karena ini, juga bagian dari sosialiasi. Maka kita pasang papan pengumuman ini. Nanti jika ada pelanggaran, ya harus dikembalikan pada yang seharusnya. Sehingga kawasan sungai ataupun saluran air tersebut, dapat dikembalikan sesuai fungsinya yaitu berdasarkan Perda-Perda yang dicantumkan dalam papan pengumuman ini,” ungkapnya.

Dilaporkan meski kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan ditengah situasi pandemi, namun mereka yang hadir tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang sudah ditentukan pemerintah. Penyelenggara selain menyediakan wastafel untuk cuci tangan plus sabun, hand sanitizer serta juga dilakukan cek suhu tubuh/badan sebelum peserta maupun narasumber sosialisasi memasuki aula tempat kegiatan.

Sehingga kegiatan yang dilakukan ditengah situasi pandemi Covid-19 ini dapat memenuhi unsur standar Prokes Covid-19 yakni 5M : Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan saat dimanapun berada.*lly/press photo

error: