logo

Satpol PP Kab. Madiun, Dukung Program-Program Satpol PP Provinsi Jawa Timur

Jumat, 26 November 2021

Keterangan Foto : Danny Yudi Satriyawan (tengah), kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (BPPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun mewakili Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun’ Didik Hariyanto sat memimpin apel kesiapan dalam kegiatan patroli penertiban pekat di Kabupaten Madiun.

MADIUN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun’ Didik Hariyanto melalui Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (BPPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun’ Danny Yudi Satriyawan bahwa pihaknya terus mendukung terkait program-program Satpol PP Provisi Jawa Timur khsusnya dalam Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau Tibum Tranmas.

Selain itu, juga program lainnya seperti penegakkan peraturan daerah  atau Perda. Untuk itu, kegiatan yang dilaksanakan Satpol PP Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Madiun ini yakni dalam upaya menegakkan Perda dan Tibum Tranmas. Misalkan saat ini, kegiatan peningkatkan patroli rutin disetiap daerah baik kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Kebetulan pada hari ini, kita mengarahkan sinkronisasi terhadap Perda Kabupaten Madiun yaitu terkait dengan minuman beralkohol (Mihol) yang akan mensinkronkan dengan Perda Provinsi Jawa Timur,” ujarnya, Kamis 24 November 2021.

Sedangkan titik yang menjadi sasaran patroli petertiban Pekat, kata dia, sementara akan difokuskan pada tempat-tempat yang mudah menjadi perhatian umum. Misalkan lokasi atau tempat usaha ataupun pergerakan orang’ disinyalir ada pelanggaran Perda-nya, namun berada dipinggir jalan raya yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.

Mengingat patroli ini, sudah menjadi kegiatan rutin. Karena adanya dukungan atau suport dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur, maka kegiatan patroli tersebut dapat ditingkatkan. “Jadi suatu kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dalam arti adalah menerapkan pelanggaran-pelanggaran yang ada di Kabupaten Madiun ini, disinkronkan dengan Perda Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Menurutnya untuk kegiatan rutin seperti ini, sebenarnya kalau dalam penertiban ataupun penegakkan Perda baik pelanggaran umum (apa saja). Tentunya dalam satu bulan dilakukan kegiatan operasi yakni minimal tiga bulan sekali. Seperti adanya peredaran Mihol di wilayah Kabupaten Madiun, maka pihaknya segera melakukan pemantauan dibeberapa titik lokasi tersebut. “Dilokasi itu, ada pergerakan orang atau pedagang warung yang disinyalir melanggar Perda. Maka kita sisir yaitu mulai dari yang terletak dipinggir-pinggir jalan dulu, karena yang tampak,” terang Dani, biasa disapa.

Dalam artian yang tampak, imbuh dia, karena pihaknya telah mendapatkan informasi dilapangan bahwa ada beberapa pemilik warung yang disinyalir memperdagangkan minuman keras jenis arak jowo (Miras Arjo) dan Mihol, “Nah disini, kita akan mengadakan penertiban lebih dahulu. Jadi, kita melakukan penyisiran yang dipinggir-pinggir jalan raya dulu. Nanti kalau disitu memang sudah terpantau dan teroperasi, kita tingkatkan ke tempat-tempat yang lain,” tandasnya.*lly/press photo

error: