logo

BKPSDM Kab. Madiun Sosialisasikan Kenaikan Pangkat Bagi ASN

Jumat, 22 Desember 2023

MADIUN – Baru-baru ini atau awal Desember 2023 lalu, Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kenaikan pangkat bagi pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.

Kepala BKPSDM Kab. Madiun Heru Kuncoro saat dihubungi melalui Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kab. Madiun Gansar Ginayuh menyampaikan sosialisasi kenaikan pangkat itu merupakan salah satu layanan BKPSDM Kab. Madiun untuk pegawai/ASN khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun terkait untuk pengembangan karirnya.

“Karena kenaikan pangkat adalah salah satu penghargaan atau reward juga khususnya bagi ASN yang sudah memenuhi persyaratan untuk dapat di naikan pangkat dan golongannya,” ujarnya, Kamis 21 Desember 2023.

Kegiatan sosialisasi kenaikan pangkat tersebut, kata dia, sebenarnya kita undang semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Madiun. Karena peserta sosialisasi adalah umum kepegawaian di semua OPD, maka kita undang semua.

Kecuali pegawai yang berdinas di kelurahan, karena sudah di wakili oleh masing-masing kecamatan yang ada di Kab. Madiun. “Jadi, sosialisasi kami ini sebetulnya terkait dengan perubahan mekanisme atau sistem terkait kenaikan pangkat,” katanya.

Menurutnya yang di awal itu hanya ada dua (2) kali periode di bulan April dan Oktober,  dan mulai tahun depan atau 2024 nanti, per Januari 2024 itu kita sudah ada enam (6) kali kenaikan pangkat. “Jadi ada di satu (1) Februari 2024, satu (1) April, satu (1) Juni, satu (1) Agustus, satu (1) Oktober, dan terakhir satu (1) Desember 2024,” paparnya.

Gansar Ginayuh mengungkapkan sosialisasi awal Desember 2023 lalu itu masih tahap open (awal pembukaan), sehingga bisa jadi untuk pengusulan. Namun sampai saat ini, sudah ada kurang lebih 70 an orang pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat. Tentunya, mereka adalah yang sudah memenuhi syarat.

“Ketentuan untuk dapat di naikan sementara jumlahnya baru 70 pegawai/ASN. Jumlah itu dari total pegawai sekitar 4000 orang. Memang kenaikan pangkat itu sendiri, sebetulnya reward bagi pegawai/ASN yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

Karena itu, melanjutkan dia, tidak semua pegawai usul kenaikan pangkat. Namun apabila sudah mencukupi, baru bisa diusulkan per periodenya. Sehingga klasifikasi pegawai/ASN yang layak mendapatkan reward atau penghargaan tersebut? Salah satunya, adalah mereka (pegawai/ASN) minimal empat (4) tahun dalam pangkat golongan. Lalu yang kedua (2) yakni bagi yang fungsional sudah mencukupi angka kredit’.

Berdasarkan Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit merupakan nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.

Pejabat Fungsional adalah PNS/ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. “Selanjutnya ada juga untuk nilai kinerjanya. Jadi minimal bernilai baik. Jadi dua (2) tahun berakhir itu, harus bernilai baik. Nah itu salah satunya.

Dalam artian baik ini yaitu mereka atau pegawai/ASN tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, ataupun penyimpangan dalam administrasi,” tandasnya, lagi.*(al/pressphoto.id) Keterangan Foto doc. bkpsdm kab. madiun : Peserta dari OPD Kab. Madiun sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi kenaikan pangkat bagi pegawai/ASN yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kab. Madiun.

error: