MADIUN – Pagi itu, dua unit alat berat diterjunkan ke lokasi yang menjadi titik penertiban atau pembongkaran dua tugu perguruan silat yang dinilai berdiri pada bau jalan di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan dua tugu perguruan silat itu yakni tugu PSHT di Desa Sumberejo dan tugu PSHW di Desa Jatisari. Dua tugu tersebut, telah ditertibkan dengan cara dibongkar dengan menggunakan alat berat.
Karena dua tugu ini selain berdiri di atas tanah milik negara, juga dinilai mengganggu proyek pembangunan dan pelebaran jalan nasional yakni Ponorogo-Madiun.
“Kami angat mengapresiasi pembongkaran dua tugu ini, karena berjalan aman dan lancar,” katanya seusai meninjauan langsung pembongkaran dua tugu tersebut, Selasa 29 Agustus 2023.
Menurutnya hingga saat ini, ternyata sudah banyak warga dari perguruan silat yang sadar untuk melakukan penertiban tugu silat di wilayah Kabupaten Madiun. Diketahui juga ada warga perguruan yang merobohkan tugu silat secara mandiri. Bahkan ada pula yang mengganti tugu/logo silat dengan ikon Kabupaten Madiun yaitu “Kampung Persilat Indonesia”.
Penggantian tugu/logo silat dengan logo “Kampung Pesilat Indonesia” Kabupaten Madiun maupun Pancasila, itu juga bedasarkan kesepakatan bersama antara warga perguruan silat dan pemerintah desa.
“Berkat kerjasama yang baik, serta kesadaran warga dari masing-masing perguruan silat. Alhamdulillah hingga siang ini, sudah ada 9 tugu silat yang ditertibkan atau di bongkar secara sukarela,” jelasnya.
Pembongkaran tugu perguruan silat ini, lanjut Kapolres, adalah bentuk tindak lanjut serta kesadaran masyarakat atas Surat Imbauan (SI) Nomor 300/5984/209.5/2023 yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur yakni terkait Penertiban atau Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah juga termasuk di wilayah Kabupaten Madiun.
Selain itu, juga adanya Peraturan Daerah (Perda) Kab. Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtram) BAB VIII yaitu Tertib Bangunan Bagian Kesatu Pendirian Tugu/Gapura/Identitas Perguruan Pencak Silat Pasal 26.
Terkait SI itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat dan perguruan yang sadar yakni begitu besarnya potensi konflik yang diakibatkan ‘karena berdirinya tugu-tugu silat yang berada di fasilitas umum (Fasum) yang merupkana aset milik negara.
“Untuk itu, kami mohon dengan kesadarannya membongkar tugunya sendiri maupun diganti dengan simbol-simbol yang mempersatukan anak bangsa,” tegas AKBP Anton Prasetyo.
Dilaporkan hadir dalam kegiatan penertiban ataupun pembongkaran dua tugu perguruan silat di wilayah Kecamatan Geger yakni Kapolres Madiun, Dandim 0803/Madiun, Camat Kec. Geger serta warga dari masing-masing perguruan silat tersebut.
Bahkan selama penertiban atau pembongkaran tugu perguruan silat, dua lokasi itu telah mendapat pengamanan dari petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Madiun.data/photo:humas polres.*(editor:al/pressphoto.id)