logo

Rapur DPRD Kabupaten Madiun, Pj. Bupati Sampaikan Nota Keuangan

Kamis, 8 Agustus 2024

MADIUN – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Madiun, Kuwat Edy Santoso berkenan membuka kegiatan rapat paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Madiun bersama jajaran eksekutif di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Madiun.

Rapur DPRD Kabupaten Madiun, Rabu 07 Agustus 2024 ini dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan oleh Penjabat Bupati Madiun, H. Tontro Pahlawanto.

Mengawali Rapur DPRD Kabupaten Madiun, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Madiun’ Kuwat Edy Santoso yang juga pimpinan rapat ini meminta agar Sekretaris DPRD (Setwan) Kabupaten Madiun untuk menyampaikan tingkat kehadiran anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Daftar hadir anggota DPRD Kabupaten Madiun pada acara rapat paripurna, masa persidangan ke-1, paripurna ke-9, Rabu 07 Agustus 2024 ini. “Jumlah 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun. Hadir 31 anggota DPRD, tidak hadir 14 anggota DPRD,” ujar Yudi Hartono, sekretaris DPRD Kabupaten Madiun.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan Rapur DPRD Kabupaten Madiun menegaskan bahwa dari sejumlah 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun telah hadir 31 anggota DPRD, maka Rapur DPRD Kabupaten Madiun, Rabu 07 Agustus 2024 telah memenuhi forum.

Hal ini yakni berdasarkan ketentuan dalam pasal 126 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Madiun yang berbunyi : Rapur memenuhi forum, apabila dihadiri oleh paling sedikit dua per tiga dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Madiun untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah (Perda) dan APBD.

“Untuk itu, Rapur DPRD Kabupaten Madiun. Masa persidangan ke-1, paripurna ke-9, pada hari Rabu 07 Agustus 2024 pukul 11.43 WIB dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar pimpinan Rapur DPRD Kabupaten Madiun sembari mengetuk palu, dok.

Menurutnya berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tatib DPRD Kabupaten Madiun bahwa Pembahasan Raperda yakni di awali dengan penyampaian penjelasan penjabat Bupati Madiun terkait Raperda tersebut dalam Rapur DPRD Kabupaten Madiun.

“Menindaklanjuti regulasi di atas, maka kami mohon kepada penjabat Bupati Madiun’ H. Tontro Pahlawanto untuk menyampaikan Nota Keuangan terhadap APBD Perubahan Kabupaten Madiun TA 2024. Dipersilakan….,” kata Kuwat Edy Santoso.

Pj. Bupati Madiun, H. Tontro Pahlawanto saat di ruang Rapur DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan selamat menyongsong HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. “Semoga momentum ini dapat lebih memacu semangat, dan kinerja kita bersama dalam mewujudkan Kabupaten Madiun yang lebih maju,” terangnya saat mengawali pidato disela kegiatan tersebut.

Ia menguraikan sesuai dengan pasal 102 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2024 sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Raperda Kabupaten Madiun TA 2024.

Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2024 memberikan gambaran secara umum kondisi kemampuan keuangan daerah, program kegiatan prioritas dan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun dalam rancangan perubahan APBD TA 2024.

“Penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2024 telah diselaraskan dengan perubahan KUA (kebijakan umum anggaran) dan PPAS (prioritas plafon anggaran sementara) APBD Kabupaten Madiun TA 2024 sesuai hasil kesepakatan antara Pemkab. Madiun dengan DPRD Kabupaten Madiun pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu,” paparnya.

Menurutnya sesuai dengan amanat Permendagri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan karena yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang tertuang dalam APBD awal.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Keadaan darurat, dan Keadaan luar biasa.

Selain itu juga adanya amanat regulasi di atas yakni perubahan APBD TA 2024 dipengarui oleh : Sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya yang harus digunakan pada perubahan APBD TA 2024. Peraturan Menteri Keuangan RI tentang insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan.

Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penetapan pagu definitif bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota pada Provinsi Jawa Timur TA 2024. “Juga adanya usulan perubahan/pergeseran belanja pada OPD dan penataan kembali belanja gaji ASN (aparatur sipil negara) berdasarkan realisasi semester I dan prognosis,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Pj. Bupati, Pemkab. Madiun telah berupaya meningkatkan pendapatan dan menerapkan anggaran belanja yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dapat disusun sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah.

Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tetap waktu, sesuai dengan tahapan, dan jadwal yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai Tontro Pahlawanto.

Ia menegaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2024, telah diselenggarakan dengan kebijakan pemerintah pusat antara lain: Penanganan kemiskinan ekstrim, penanganan stunting, pengendalian inflasi daerah, pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat dengan mengalokasikan anggaran untuk universal health coverage (UHC) sebesar 100%.

Selain itu, juga adanya program dan kegiatan prioritas daerah Kabupaten Madiun tahun 2024 diantaranya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mandiri. Menekan angka ketimpangan melalui bantuan sosial, pemberdayaan, dan pelatihan keterampilan. Peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

“Meningkatkan ketahanan bencana dan lingkungan hidup. Meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur perekonomian serta pelayanan dasar. Meningkatkan integritas, ideologi pancasila dan budaya. Meningkatkan stabilitas daerah dan kualitas layanan publik,” jelasnya Pj. Bupati Madiun.

Dapat diinformasikan hadir dalam kegiatan itu yakni Pj. Bupati Madiun’ H. Tontro Pahlawanto, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun’ Sodik Hery Purnomo, Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) Kabupaten Madiun, Asisten Sekda Kabupaten Madiun, Staf Ahli Bupati Madiun.

Selain itu juga pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) Kabupaten Madiun, Direktur BUMN/BUMD Kabupaten Madiun, Wakil Ketua I, II, dan II DPRD Kabupaten Madiun, anggota DPRD Kabupaten Madiun, pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Madiun, Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Madiun, tokoh agama, serta para undangan lainnya.*(al/pressphoto.id)

Keterangan Foto : Terlihat kegiatan rapat paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Madiun TA 2024 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan oleh Penjabat Bupati Madiun.

error: