logo

Program DBHCHT, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Minggu, 11 Agustus 2024

MADIUN – ‘Gempur Rokok Ilegal (GRI)” merupakan tagline terkait sosialisasi Perundang-Undagan (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan pencegahan peredaran rokok polos atau ilegal hingga larangan keras lekatan pita cukai palsu di Indonesia.

Banner tagline“GRI’ itu terpampang pada dua sisi mengapit teks info kegiatan yaitu “Mlaku Bareng, dan Senam Bersama” yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP, Damkar) Kabupetan Madiun bertempat di Lapangan Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Selain sosialisasi UU tentang Cukai, juga menyongsong peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 2024 nanti. Kegiatan tersebut, disambut antusiasme oleh ribuan masyarakat Desa Kaibon dan sekitarnya.

Kegiatan yang dibiayai oleh DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun Anggaran (TA) 2024 ini yakni dalam rangka mensosialisasikan penegakan hukum peraturan UU terhadap peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu.

Disela itu, penjabat (Pj) Bupati Madiun’ H. Tontro Pahlawanto didampingi Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun’ Didik Harianto, pimpinan OPD terkait, dan petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun berkenan menyapa ribuan masyarakat yang hadir.

Pagi, seusai senam bersama dan melepas mlaku bareng melintasi sejumlah jalan yang ada di Desa Kaibon, Pj. Bupati Madiun menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan KPPBC Madiun hadir untuk mengingatkan masyarakat Kabupaten Madiun agar tidak membeli rokok polos atau ilegal tanpa dilekati pita cukai yang asli.

Apakah bapak/ibu sudah tahu rokok polos atau ilegal? Tadi telah disampaikan bahwa ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak menggunakan pita cukai. Sehingga rokoknya polosan tidak ada pita cukainya yang asli. Selain itu, rokok-rokok yang di edarkan di masyarakat juga menggunakan pita cukai yang sudah bekas. Lalu yang ketiga adalah rokok yang menggunakan pita cukai palsu, tanpa hologram dari bea dan cukai.

“Bagaimana kalau mengetahui semacam itu, maka bapak/ibu harus lapor kepada petugas bea dan cukai. Bisa juga lapor secara berjenjang baik melalui pemerintah desa atau kantor kecamatan, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti ke kantor bea dan cukai,” ujarnya, Minggu 11 Agustus 2024.

Ia mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Madiun yang tidak merokok, maka tidak usah memaksakan diri untuk merokok. Namun bagi yang sudah terlanjur merokok, itu diharapkan tidak membeli rokok polos atau ilegal.

“Ini, adil ngk? Adil, sip! Tapi ya itu kalau beli rokok dilihat dulu pita cukainya, asli atau palsu? Karena kalau cukainya tidak asli, ya panjenengan (sampeyan) sama saja ikut mendorong rokok ilegal beredar di wilayah Kabupaten Madiun,” terang Tontro, biasa disapa.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun’ Didik Harianto menjelaskan bahwa pihaknya tahun 2024 ini telah melaksanakan dua kegiatan sosialisasi penegakan UU tentang cukai dalam wujud event yang dibiayai oleh DBHCHT TA 204.

Pertama dilaksanakan di lapangan Desa Ngadirejo-Kecamatan Wonoasri dalam bentuk seni budaya ‘seniman nyawiji gempur rokok ilegal’. Even kedua ini adalah dalam wujud ‘mlaku bareng dan senam bersama gempur rokok ilegal’ dengan masyarakat Desa Kaibon dan sekitarnya bertempat di lapangan setempat.

Disampaikan syukur alhamdulillah kegiatan ini, bisa dihadiri Pj. Bupati Madiun dan pimpinan OPD terkait. Tentunya dengan harapan, nanti akan ada sosialisasi dari teman-teman KPPBC Madiun untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan pita cukai palsu.

Bahkan ketika masyarakat paham adanya rokok-rokok ilegal, ciri-cirinya, langkah-langkahnya di masyarakat harus seperti apa? Nanti diharapkan, bisa menekan peredaran rokok polos atau ilegal di masyarakat Kabupaten Madiun. Sehingga kedepannya, insyaalloh akan menaikkan pendapatan ataupun penerimaan negara dari hasil cukai.

Karena penerimaan negara dari cukai, juga akan digunakan untuk pembangunan dan kemaslahatan masyarakat termasuk di Kabupaten Madiun. Untuk itulah jika mungkin ada peredaran rekok ilegal wilayah Kabupaten Madiun hingga ini masih bisa di tekan.

Tetapi diharapkan gaung pemberantasan rokok ilegal ini, memang harus terus dilakukan. Setiap tahun harus kita gaungkan, sehingga tidak ada tren kenaikan penggunaan rokok ilegal. Tentu itu, nantinya akan di tandai dengan salah satu turunnya penerimaan dana cukai untuk masyarakat.

“Penerimaan dana cukai untuk Kabupaten Madiun secara umum itu sekitar Rp30 milyar per tahun. Nantinya digunakan untuk berbagai sektor baik itu kesehatan, pembangunan gedung sekolah, termasuk kegiatan sosialisasi penegakan hukum tentang cukai di Kabupaten Madiun,” ungkapnya.

Pejabat Fungsional Ahli Pertama KPPBC Madiun, Cahyo Wibowo yang merupakan narasumber dalam kegiatan penegakan hukum tentang cukai mengatakan bahwa manfaat dari cukai ini adalah salah satu penerimaan negara selain pajak.

Tentunya dana cukai ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yakni pertama digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberian bantuan sosial (bansos), dan subsidi-subsidi lainnya yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri.

“Jadi cukai ini, tentunya sangatlah penting bagi penerimaan negara yang nantinya dapat digunakan untuk sebagian besar pemenuhan masyarakat termasuk juga di Kabupaten Madiun,” urainya.

Untuk itu, lanjut dia, KPPBC Madiun yaitu pemerintah pusat bertugas mengumpulkan penerimaan negara di bidang cukai. Nantinya dari pemerintah pusat yaitu Kementerian Keuangan RI akan menyalurkan penerimaan negara tersebut ke masing-masing pemerintah daerah/Pemda.

Bahkan salah satu manfaat dari DBHCHT yang di terima Pemda, itu adalah masih sebagian kecil saja. Tetapi ada manfaat lainnya dari cukai seperti dana ID (insentif daerah), DAU (dana alokasi umum), dan lainnya. “Tentunya juga masih banyak dana yang akan disalurkan ke daerah, khususnya dari penerimaan cukai dan pajak negara,” tuturnya.

Menurutnya untuk pengawasan industri rokok rumahan hingga ini terus dilakukan KPPBC Madiun bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun dan jajaran terkait lainnya. Meskipun selama ini, industri rokok rumahan tidak diperbolehkan. Karena rokok itu, adalah salah satu usaha yang berisiko tinggi.

Selain itu, rokok juga salah satu usaha yang memang berpengaruh pada penerimaan negara. Sebab itu, maka tidak diperbolehkan adanya industri rokok rumahan yang tidak mengantongi ijin. Industri rokok rumahan sekalipun, meski itu orang pribadi harus punya ijin. Selanjutnya melaporkan kepada KPPBC Madiun.

“Jadi semua perusahaan rokok yang resmi itu, wajib terdaftar di kantor kami. Bahkan untuk pemesanan pita cukainya pun, itu tidak ada tempat lain selain kantor KPPBC Madiun,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa adanya kegiatan sosialisasi ini, tentunya bagian dari pemberantasan yang sifatnya pencegahan peredaran rokok polos atau ilegal. Karena selain pencegahan, kita juga melakukan tindakan represif dalam hal penindakan.

Kita bisa bersama-sama dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun menggelar operasi pasar, maupun toko-toko. Apabila toko-toko tersebut, memang masih memperjualbelikan rokok polos atau ilegal. Mengingat tren saat ini, penjualan dengan media sosial (medson) atau pun secara online.

Untuk itu, kita juga menyasar ke jasa pengiriman barang. Sebab, ‘dimungkinkan banyak kiriman rokok-rokok ilegal’. Selain itu, daerah kita (Madiun) juga telah dilalui oleh tol trans jawa. Dimana’ dijalur-jalur ini, juga menjadi salah satu jalur distribusi rokok-rokok ilegal.

“Maka dari itu, kita terus melakukan operasi bekerja sama dengan pemda, pengelola jalan tol, dan juga termasuk petugas jalan tol di Kabupaten Madiun dan sekitarnya,” tegasnya, lagi.

Cahyo wibowo juga menghibau jika masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun dapat melaporkan ke KPPBC Madiun yang ada di Jalan Bolodewo No.1, Kelurahan/Kec. Kartoharjo, Kota Madiun.

Dirasa lokasinya jauh dari KPPBC Madiun, maka masyarakat juga bisa melaporkan adanya rokok ilegal secara online melalui contact center bea cukai ke nomor 1500225 yang secara terpusat di Jakarta. “Bisa juga melalui aparatur hukum setempat baik ke Satpol PP dan Damkar, kantor kecamatan maupun kepolisian. Sehingga nanti bisa di koordinasikan dengan kami di KPPBC Madiun, yaitu dalam hal penindakan dan pemberantasannya,” katanya.

Ia menambahkan jika adanya peredaran rokok ilegal di sekitar tempat tinggalnya, maka diharapkan peran serta sepenuhnya dari masyarakat. Karena pemberantasan rokok ilegal ini tidak bisa dilakukan KPPBC Madiun ataupun Pemda sendiri, tapi juga oleh seluruh masyarakat termasuk di Kabupaten Madiun.

“Untuk itu masyarakat diharapkan tidak memproduksi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, tidak mengkonsumsi rokok ilegal, dan punya kewajiban melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di sekitar anda,” tegasnya.

Sosialisasi peredaran rokok polos atau ilegal di lapangan Desa Kaibon, juga disertai dengan pengundian kupon doorprize berbagai hadiah menarik untuk peserta yang hadir dalam ‘mlaku bareng dan senam bersama gempur rokok ilegal.

Bahkan seusai senam bersama, Pj. Bupati Madiun H. Tontro Pahlawanto bersama pimpinan OPD terkait berkenan melepas peserta ‘mlaku bareng’ yang disertai dengan pembagian ribuan bendera merah putih serta puluhan kaos bertuliskan ‘gempur rokok ilegal’ kepada masyarakat Kabupaten Madiun.*(al/pressphoto.id)

error: