MADIUN – Ratusan warga menghadiri sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bertempat di Asrama Haji, Kota Madiun, Senin 02 Oktober 2023. Kegiatan yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun ini sekaligus melaunching penyelenggaraan program JKK dan JKM.
Sebagai tindaklanjutnya, Pemkot Madiun memberikan perlindungan melalui program JKK dan JKM yang diperuntukan bagi pedagang kaki lima (PKL), petani, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), juru kunci, penjaga rumah ibadah, difabel, ketua RT/RW. Selain itu diberikan kepada para kader kesehatan, pekerja sosial, perlindungan masyarakat/linmas, pekerja penerima upah, dan tenaga kontrak dilingkungan Pemkot Madiun.*(al/pressphoto.id)