logo

Bupati dan DPRD Kab. Madiun Tandatangani Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA PPAS

Rabu, 7 Agustus 2024

MADIUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun melaksanakan rapat paripurna (Rapur) bersama penjabat (Pj) Bupati Madiun beserta jajaran di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu 07 Agustus 2024.

Rapur kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Madiun yakni Slamet Rijadi didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Madiun’ Kuwat Edy Santoso, dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Madiun’ Mujono.

Dalam kesempatan itu, Slamet Rijadi menyampaikan Rapur DPRD Kabupaten Madiun kali ini yakni dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara penjabat (Pj) Bupati Madiun dan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun terhadap Rancangan Perubahan KUA (kebijakan umum anggaran) dan PPAS (prioritas plafon anggaran sementara) APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran (TA) 2024.

Mengawali Rapur DPRD Kabupaten Madiun, Wakil Ketua I Slamer Rijadi juga meminta agar Sekretaris DPRD (Setwan) Kabupaten Madiun untuk menyampaikan tingkat kehadiran anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Daftar hadir anggota DPRD Kabupaten Madiun pada acara rapat paripurna, masa persidangan ke-1, paripurna ke-8, Rabu 07 Agustus 2024 ini. “Jumlah 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun. Hadir 31 anggota DPRD, tidak hadir 14 anggota DPRD,” ujar Yudi Hartono, sekretaris DPRD Kabupaten Madiun.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan Rapur DPRD Kabupaten Madiun’ Slamet Rijadi menegaskan bahwa dari sejumlah 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun telah hadir 31 anggota DPRD, maka Rapur DPRD Kabupaten Madiun, Rabu 07 Agustus 2024 telah memenuhi forum.

Hal ini, tentunya berdasarkan ketentuan dalam pasal 126 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Madiun yang berbunyi :

Rapur memenuhi forum, apabila dihadiri oleh paling sedikit dua per tiga dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Madiun untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah (Perda) dan APBD.

“Untuk itu, Rapur DPRD Kabupaten Madiun. Masa persidangan ke-1, paripurna ke-8, pada hari Rabu 07 Agustus 2024 pukul 10.55 WIB dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar pimpinan Rapur DPRD Kabupaten Madiun sembari mengetuk palu, dok.

Menurutnya perlu kita ketahui bersama bahwa Rapur dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pj. Bupati Madiun dan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2024 ini, merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024.

Bahwa, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Madiun bersama TAPD atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun telah melakukan pembahasan tentang Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2024 dengan memperhatikan kesesuaian.

“Maka untuk mengetahui hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2024, kami mohon kepada pelapor Banggar DPRD Kabupaten Madiun untuk dapat menyampaikan hasil pembahasannya,” kata Slamet Rijadi, saat itu.

Disela itu, Guntur Setyono yang merupakan anggota DPRD sekaligus pelapor dari Tim Banggar DPRD Kabupaten Madiun berkenan menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Madiun dengan Tim Anggaran Pemda Kabupaten Madiun terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2024.

Sehingga dengan laporan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman serta bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2024 dalam Rapur DPRD Kabupaten Madiun, Rabu 07 Agustus 2024

Sesuai dengan hasil perubahan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Madiun bersama tim eksekutif (Pemda) pada tanggal 30 Juli 2024 telah disepakati, bahwa pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2024 dilaksanakan pada tanggal 29 sampai 31 Juli 2024.

“Untuk itu, kami melaporkan hasil pembahasan tersebut. Secara substansial, bahwa Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2024 dengan berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Namun UU tersebut, lanjut dia, sebagaimana telah di ubah beberapa kali. Terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

Selanjutnya Permendagri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang mendasari disepakatinya Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2024.

Sehingga dalam pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Madiun dengan Tim Anggaran Pemda Kabupaten Madiun, dapat disepakati proyeksi Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2024.

“Yaitu pendapatan sebesar Rp2,1 triliun lebih. Belanja sebesar Rp2,2 triliun lebih, naik menjadi Rp2,3 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp99,3 milyar lebih,” paparnya.

Ia juga menyampaikan bahwa terkait penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp55,8 milyar lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp280 juta.

Selain itu, terkait pendapatan daerah sebesar Rp2,1 triliun lebih. Dihadapkan dengan belanja daerah sebesar Rp2,3 triliun lebih, maka terdapat defisit anggaran Rp205,2 milyar lebih.

“Namun apabila defisit anggaran tersebut’ dihadapkan dengan surplus pembiayaan itu sebesar Rp205,2 milyar lebih, maka anggaran menjadi berimbang,” terangnya.

Ia menambahkan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemda Kabupaten Madiun, maka Banggar DPRD Kabupaten Madiun mengambil kesimpulan.

“Secara sistimatika penyusunan dokumen perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2024 ini, tentunya telah memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegasnya Guntur Setyono.

Dapat diinformasikan hadir dalam kegiatan itu yakni Pj. Bupati Madiun’ H. Tontro Pahlawanto, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun’ Sodik Hery Purnomo, Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) Kabupaten Madiun, Asisten Sekda Kabupaten Madiun, Staf Ahli Bupati Madiun.

Selain itu juga pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) Kabupaten Madiun dan Direktur BUMN/BUMD Kabupaten Madiun, anggota DPRD Kabupaten Madiun, pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Madiun, Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Madiun, tokoh agama, serta para undangan lainnya.*(al/pressphoto.id)

Keterangan Foto : Terlihat kegiatan rapat paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Madiun. Dilanjutkan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pj. Bupati Madiun dan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2024.

error: