logo

BPKAD Kab. Madiun Harapkan, Bendahara Barang Sikapi Akhir Tahun 2021

Senin, 27 Desember 2021

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Bidang Aset dan Akuntansi/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun berharap para bendahara/pengurus barang di masing-masing Organisasi Perangkat Daertah (OPD) Pemkab. Madiun untuk segera menyikapi langkah akhir tahun 2021.

Hal itu merupakan langkah-langkahnya rekonsiliasi bendahara/pengurus barang, khususnya terkait data administrasi. Tujuannya untuk menyusun laporan keuangan, agar nantinya terwujud laporan keuangan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Untuk itu, sekedulnya harus jelas serta dapat diselesai dalam waktu’ kapan?

“Laporan keuangan yang akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan ini, tentunya diharapkan dapat mencapai predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun kemarin. Alhamdulillah Kab. Madiun, telah mendapatkan predikat opini WTP sudah ke-8 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” jelas Kepala BPKAD Kab. Madiun’ Suntoko saat dihubungi melalui Kepala Bidang Aset dan Akuntansi/BPKAD Kab. Madiun’ Bambang HW, Senin 27 Desember 2021.

Nantinya diharapkan, lanjut dia, laporan yang merupakan satu kesatuan dari laporan keungan Pemkab. Madiun dapat mewujudkan laporan yang akuntabel. Karena dalam hal laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL), Laporan Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan Atas Laporan Keuangan  (CALK) tersebut. “Itu adalah satu kesatuan yang dihasilkan dari tahun anggaran yang sudah selesai. Maksudnya tahun anggaran yang sudah dilaksanakan,” katanya.

Menurutnya dalam komponen itu, merupakan langkah untuk menuju laporan yang baik. Makanya langkah-langkah di akhir tahun yakni salah satunya adalah memberikan pembinaan kepada para bendahara/pengurus barang di masing-maisng OPD Pemkab. Madiun.

Kedepannya nanti diharapkan bendahara/pengurus barang tersebut, dapat penyampaikan laporan tepat waktu yakni sesuai dengan penatausahaan Barang Milik Daerah atau BMD. Sehingga dari hasil laporan itu’ yang merupakan satu kesatuan dari laporan keuangan Kab. Madiun, dapat mendukung laporan tersebut’ secara baik dan akuntabel ataupun dipertanggungjawabkan.

“Endingnya kalau laporan itu, sudah jadi? Tentunya sebagai bahan untuk pelaksanaan audit oleh tim pemeriksa yaitu BPK RI. Nantinya diharapkan bisa mendapatkan capaian predikat opini WTP lagi seperti tahun kemarin. Sehingga, kita juga dapat mempertahankan predikat opini WTP di tahun berikutnya. Aamin…3x,” ungkap Bambang HW, sembari berharap predikat opini WTP tahun 2021 dapat diraih kembali oleh Kabupaten Madiun.

Berdasarkan data Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Madiun bahwa Pemkab. Madiun berhasil mempertahankan predikat opini WTP dari BPK RI melalui BPK Provinsi Jawa Timur untuk ke-8 kali berturut-turut.

Penghargaan opini WTP itu, diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Predikat opini WTP tersebut, diterima langsung Bupati Madiun’ Ahmad Dawami di Aula Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Selasa 25 Mei 2020 lalu.

Terkait itu, Bupati Madiun’ Ahmad Dawami menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat kepada seluruh OPD sampai tingkat pemerintahan desa. “Alhamdulillah dan terima kasih atas kerja keras serta kekompakan seluruh tim Pemkab Madiun. Ini menjadi semangat bagi kita semuanya untuk senantiasa mewujudkan cita-cita bersama, mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan yang selalu dinamis dan terus berbenah,” tandasnya, saat itu.*lly/pressphoto.id

Keterangan Foto : Terlihat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab. Madiun terdiri dari para bendahara/pengurus barang masing-masing OPD melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama kepala, seksi Bidang Aset dan Akuntansi/BPKAD Kab. Madiun di ruang pertemuan kantor setempat.*foto doc: bidang aset dan akuntansi/BPKAD Kab. Madiun).*pressphoto.id

 

error: