logo

Dinas LH Kab. Madiun, Gelar FGD Menuju Penilaian Pusaka Lingkungan Th 2023

Kamis, 8 Desember 2022

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) Menuju Penilaian Pusaka Lingkungan Tahun 2023” yang bertempat di ruang pertemuan i-club Kota Madiun.

Hadir dalam kegiatan itu yakni Kepala DLH Kabupaten Madiun’ Ir. Edy Bintardjo, MTP, Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan (P2L) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun’ Lilik Susanti, ST serta puluhan orang perwakilan dari pelaku usaha di Kabupaten Madiun. Dimana pelaku usaha ini dihadirkan, karena taat pelaporan dokumen lingkungan periode penilaian semester 1 dan 2 tahun 2020 serta 2021 lalu.

Dalam kegiatan itu, panitia penyelenggara juga menghadirkan dua orang narasumber yakni Christina Aji, S. Pd, M.Si dan Novia Citra Paringsih, S.Si, M.Si yang merupakan Dosen Universitas Muhammadiyah Madiun pada program studi ilmu lingkungan.

Kepala Bidang P2L DLH Kabupaten Madiun’ Lilik Susanti, ST mengungkapkan agenda kegiatan pada seksi pembinaan dan pengawasan lingkungan yaitu pelaksanaan FGD menuju penilaian pusaka lingkungan tahun 2023. Karena Pusaka Lingkungan, merupakan program dari DLH Provinsi Jawa Timur.

Tujuan program ini, tentunya untuk menjaring peserta PROPER (Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang akan diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia.

Pusaka lingkungan berfokus pada kegiatan usaha yang melaksanakan tiga kriteria yaitu Pengendalian Pencemaran Limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun (P2LB3), Pengendalian Pencemaran Air (PPA) dan Pengendalian Pencemaran Udara/PPU. Maka dari itulah peserta yang hadir dalam FGD adalah perwakilan pelaku usaha yang meliputi tiga kriteria tersebut.

“Tahun ini, sudah dilaksanakan mulai pelatihan di bulan Juli 2022. Kemudian di vitisasi (kunjungan) pada bulan Nopember 2022 lalu. Itu adalah para peserta dari 38 kabupaten/kota, namun yang dipilih 50 pelaku usaha. Jadi setiap kabupaten/kota mengajukan 6 pelaku usaha sebagai perwakilan kabupaten/kota,” katanya saat menyampaikan laporan kegiatan FGD, Kamis 08 Desember 2022.

Ia menambahkan bahwa tahun 2021, pihaknya dari 6 perwakilan yang terpilih 3 pelaku usaha. Sedangkan untuk tahun 2023 nanti, diharapkan jajarannya bisa mengambil peserta yang hadir dalam kegiatan FGD tanggal 08 Desember 2022 ini.

“Jadi tahun depan (2023) nanti, kita akan mengajukan lagi untuk 6 perwakilan. Tentunya yang kita ambil dari undangan yang datang pada hari ini. Mohon untuk dikerjakan, nanti kita akan paparkan kriteria-kriteria apa saja yang kiranya jadi fokus untuk penilaian,” jelasnya .

Kepala DLH Kabupaten Madiun’ Ir. Edy Bintardjo, MTP saat mengawali sambutannya berkenan menyampaikan terimaksih kepada peserta sosialisasi dalam FGD Menuju Penilaian Pusaka Lingkungan Tahun 2023. Peserta FGD inilah, perwakilan pelaku usaha yang taat pelaporan dokumen lingkungan periode penilaian semester 1 dan 2 Tahun 2020 dan 2021.

Diharapkan kedepannya dapat memberikan laporan pelaksanaan dokumen tentang lingkungan, sehingga akan muncul kegiatan industri yang lain. Misalnya selain pabrik gula (PG) Pagotan yang berpredikat PROPER, yang merupakan penilaian kinerja dari Kemen LHK RI.

DLH Provinsi Jawa Timur mulai tahun 2022, telah melaksanakan program serupa untuk mempersiapkan calon PROPER dari wilayah Jawa Timur dengan nama Pusaka Lingkungan atau Pembinaan Usaha Kegiatan Amanah Lingkungan.

“Tahun ini, perwakilan dari Kabupaten Madiun ada 3 yaitu PT Global Way Indonesia (Pabrik Produksi Peralatan Olahraga), PT Dwi Prima Sentosa (Pabrik Alas Kaki) dan PT Karyamitra Budisentosa (Industri Sepatu Wanita),” tuturnya.

Menurutnya proses penilaian dan visitasi lapangan sudah dilaksanakan sekitar bulan Oktober 2022. Sedangkan hasil penilaiannya akan di umumkan pada tanggal 12 Desember 2022 nanti di Grand Mercure Surabaya, Jawa Timur.

Di mana program ketaatan pelaporan yang gencar kita laksanakan, tentunya harus taat dan patuh pada apa yang tertuang dalam persetujuan lingkungan. Selain itu, juga untuk menjaring para calon peserta Pusaka Lingkungan. Untuk poin penilaian yakni meliputi pemenuhan kriteria tentang PPA, PPU dan limbah B3 atau P2LB3.

Hasil penilaian Pusaka Lingkungan adalah tingkat pertama yakni dapat memenuhi penilaian 1 kriteria, tingkat madya memenuhi penilaian 2 kriteria dan tingkat utama memenuhi penilaian 3 kriteria yang dicalonkan sebagai peserta PROPER Provinsi Jawa Timur.

Disela-sela kegiatan FGD, juga disampaikan tentang Pusaka Lingkungan dan kriteria penilaian oleh Bidang P2L DLH Kabupaten Madiun. Sebab, terdapat permasalahan yang berkaitan khususnya PPA. Dalam kesempatan ini, akan disampaikan tata cara pengendalian parameter IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang melebihi baku mutu dan permasalahan limbah domestik.

“Karena pengendalian parameter IPAL dan permasalah limbah domestik, saat ini menjadi fokus Kemen LHK RI. Sehingga untuk semua pelaku usaha, wajib membuat IPAL domestik dan diintegrasikan gabungan dengan limbah dari IPAL kegiatan,” tandasnya.*ly/pressphoto.id

Keterangan Foto : Terlihat puluhan peserta FGD yang diselenggarakan oleh DLH Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Kepala DLH Kabupaten Madiun’ Ir. Edy Bintardjo, MTP.*

error: