logo

Mobil Temper KA, Daop 7 Ingatkan Penguna Jalan Tengok Kiri Kanan

Minggu, 26 Mei 2024

BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas gangguan perjalanan kereta api (KA) Kertanegara rute Purwokerto, Jawa Tengah-Malang, Jawa Timur.

Gangguan tersebut, terjadi akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di perlintasan sebidang JPL 192 yang dijaga oleh petugas Dishub setempat, Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Sebuah mobil minibus Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi AG 1793 RU menemper KA Kertanegara di Km 121+4/5 antara Blitar dan Garum-Jawa Timur,” jelas Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, Minggu 26 Mei 2024 siang.

Menurutnya mobil itu di kemudikan oleh Muhamad, yang merupakan warga Jalan Kawi Sukorejo, Blitar. Pengemudi mobil tersebut, dilaporkan dalam keadaan selamat. Akibat insiden itu, KA Kertanegara yang melayani rute Purwokerto-Malang harus berhenti luar biasa.

“KA Kertanegara ini harus berhenti luar biasa, karena untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi kereta aman sebelum melanjutkan perjalanan,” terangnya.

Ia juga menyampaikan KAI Daop 7 Madiun menyesalkan kejadian ini, dan mengingatkan kembali pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Mengingat sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan wajib:

1.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

2.Mendahulukan kereta api/KA.

3.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Pelanggaran terhadap aturan ini, telah diatur dalam Pasal 296 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000,” ungkapnya.

Selain itu, kata Kuswardojo, peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 Pasal 11 huruf E yang menyatakan pengendara wajib menghentikan kendaraannya sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada KA yang akan melintas.

Dengan demikian, pada perlintasan sebidang baik yang dijaga maupun tidak, pengguna jalan wajib berhenti sejenak untuk memastikan lokasi aman dan tidak ada KA yang akan melintas.

Sebab, kunci keselamatan di perlintasan sebidang adalah disiplin berlalu lintas. Di himbau kepada seluruh pengguna jalan raya selalu mendahulukan KA yang berjalan di jalurnya sendiri, dan tidak bisa berhenti secara mendadak.

“Kami berharap kejadian seperti ini, tidak terulang kembali di masa depan. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama,” tandasnya.data/humas:daop7.*(editor:al/pressphoto.id)

Keterangan Foto Ilustrasi: Terlihat sejumlah penumpang menunggu kedatangan kereta api (KA) di Stasiun Madiun

error: