MADIUN – Sejumlah orang tergabung dalam komunitas pencinta kereta (Railfans), bersama Polsuska, Polri, dan pegawai PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mensosialisasikan keselamatan di perlintasan kereta api atau KA.
Mereka melakukan aksi simpatik di perlintasan sebidang KA atau di sekitar pertigaan Jalan Kompol Sunaryo, Jalan Pahlawan, dan Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Sejak pagi hingga waktu yang ditentukan, mereka berdiri sembari mengusung banner berbagai ukuran dan bertuliskan.
Bahkan setiap ada KA yang melintas di perlintasan sebidang KA, mereka pun mengulang kembali berbagai aksi sosialisasi dan edukasi keselamatan dengan cara membentangkan banner yang bertuliskan penuh makna ini yakni untuk masyarakat khususnya para pengendara.
Seperti di Daop 7 Madiun “Taat Berlalulintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indomnesia Maju. Stop…!!! Jangan Menerobos Palang Pintu Kereta Api, Hati-Hati Melewati Perlintasan Kereta Api WAJIB Mengurangi Kecepatan, Buka Kaca Helm/Mobil, dan Tengok Kanan Kiri”.
Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyampaikan aksi yang dilakukan teman-teman Railfans bersama sejumlah pengawai KAI Daop 7 Madiun serta pihak terkait yakni dalam rangka HUT KAI ke-79 dan HUT Korlantas Polri ke-69.
Untuk itu yakni sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa kewajiban pengguna jalan yang berbunyi ‘Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA’.
Selain itu, juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut yakni ‘Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a).Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b).Mendahulukan kereta api, dan
c)Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Mengingat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang KA, menjadi kunci keselamatan. Tentunya dengan cara mendahulukan KA, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Untuk itu, keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang KA adalah tanggungjawab bersama.
“Jadi, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemda (Pemerintah Daerah) setempat saja. Namun, juga menjadi tanggungjawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang KA,” ujarnya, Senin 24 Februari 2025.
Proaktif melakukan sosialisasi keselamatan
Menurutnya, keselamatan dan keamanan bersama dapat di wujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak yakni termasuk para pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA.
KAI Daop 7 Madiun terus menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kab/Kota yang memiliki perlintasan KA, serta menggandeng Railfans untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 7 Madiun.
Selain itu, juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA. Bahkan, KAI juga melakukan edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel.
Diharapkan para pelajar ini, turut serta untuk berpartisipasi dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA. Mereka tidak beraktivitas di sekitar jalur KA, di perlintasan sebidang KA, dan juga patuh terhadap rambu-rambu yang ada.
“Kami, tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin. Saat melewati perlintasan sebidang KA, dihimbau masyarakat selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” katanya.
Temperan di perlintasan sebidang KA
Ia juga mengungkapkan dengan seringnya peristiwa kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun selalu mengingatkan kepada masyarakat khususnya para pengendara untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang KA.
Akibat kurangnya disiplin berlalu lintas, menyebabkan masih terjadinya temperan di perlintasan sebidang KA. Hal itu, tentunya patut disayangkan menyusul terjadinya insiden di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga.
Tepatnya di JPL 215 KM 209+7 petak jalan antara Stasiun Ngunut-Rejotangan yang menemper KA Commuter Line (CL) Dhoho (KA 406) dari arah Ngunut ke Rejotangan.
“Akibat insiden itu, KA CL Dhoho mengalami kendala bahkan kerusakan sarana. Sebab itu, KAI Daop 7 Madiun sangat menyayangkan atas kejadian tersebut,” tuturnya.
Rokhmad Makin Zainul menambahkan KAI mengimbau pengguna jalan agar tertib, waspada memperhatikan sekitar, dan mematuhi aturan di perlintasan. Sehingga kedepannya peristiwa tersebut, tidak terulang lagi. “Karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan,” tegasnya.*(al/pressphoto.id)