MADIUN – Humas PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta (KA) terutama pada saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama Ramadhan 1446 H ini.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menegaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yakni dalam pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api (KA),
Termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain di luar angkutan KA.
Karena selain berbahaya, juga menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan KA. Sehingga aktivitas itu, tentunya melanggar UU dan dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta yakni sesuai pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.
“Mengingat mulai dari awal, dan biasanya pada momen bulan Ramadhan ini. Ternyata, masih ada tradisi masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel KA, baik saat sahur maupun jelang berbuka puasa,” ujarnya, Senin 3 Maret 2025.
Apalagi saat ini, lanjut dia, bersamaan libur sekolah pada awal Ramadhan 1446 H. Tentunya, KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan bahwa jalur rel KA bukanlah tempat atau lokasi untuk kegiatan apapun selain operasional perkeretaapian.
Untuk itu, terkait larangan masyarakat beraktivitas di jalur rel KA telah diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 2027 yakni sebagai upaya pencegahan demi keselamatan bersama.
Sehingga dengan adanya berbagai langkah antisipasi ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Terutama, selama momen Ramadhan hingga menjelang Lebaran1446 H.
“Keamanan dan keselamatan perjalanan KA, adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan KA sebagai prioritas utama,” katanya.
Menurutnya, KAI melalui Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) terus memperkuat patroli keamanan di area jalur KA wilayah Daop 7 Madiun. Selain itu, pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Termasuk, juga mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel KA. Karena, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel KA, diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan,” jelasnya.*(al/pressphoto.id)