logo

Wow…! Pengendara Tertib di Jalan, Dapat Helm SNI Gratis Plus Jamu

Rabu, 24 Juli 2024

MADIUN –  Terlihat Terminal Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, saat itu mendadak ramai dipenuhi oleh para pengendara sepeda motor maupun roda empat yang rela memasuki kawasan untuk angkutan umum ini.

Sebelum memasuki kawasan Terminal Caruban, mereka dengan santun di arahkan petugas gabungan TNI, Polri, dan dinas terkait Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun untuk menepi sejenak di kawasan tersebut.

Kegiatan yang digelar jajaran Polres Madiun itu, juga melibatkan petugas dari Jasa Raharja dan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Timur. Hal itu, merupakan tindaklanjut ‘Operasi Patuh Semeru 2024’ yang diberlakukan sejak tanggal 15 sampai 28 Juli, nanti.

Dalam operasi itu, Polres Madiun juga menyuguhkan minuman herbal yakni jamu khas yang merupakan hasil olahan lokal para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) Kabupaten Madiun.

Namun setiap warga pengendara yang terjaring dalam operasi ini, juga mendapatkan minuman herbal/jamu bahkan juga sejumlah helm SNI (Standar Nasional Indonesia) secara cuma-cuma atau gratis.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Lantas Polres Madiun’ Ipda Nanang Setiawan mengungkapkan operasi ini bagian upaya meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sehingga ‘Operasi Patuh Semeru 2024’ ini secara rutin dilakukan, tentunya juga demi keselamatan pengendara kendaraan bermotor, roda empat maupun para penumpang angkutan umum itu sendiri.

Untuk itu diharapkan angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di jalan raya dapat menurun, dan keselamatan berkendara juga semakin terjamin. Maka dengan adanya operasi ini, kedepannya menjadi momentum penting untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil melakukan pemeriksaan sebanyak 235 kendaraan. Sejumlah 55 kendaraan dikenakan sanksi denda atau tilang. Sedangkan 70 kendaraan mendapat sanksi teguran dari petugas,” jelasnya, Selasa 23 Juli 2024.

Namun tidak hanya itu, lanjut dia, pelanggaran terbanyak adalah didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm. Selain itu, juga didapat pengendara yang tidak membawa surat-surat seperti SIM dan STNK serta terkait pajak kendaraan.

Tentu dengan adanya edukasi yang terus sampaikan ataupun tindakan tegas dari petugas, maka diharapkan mampu menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik dan aman.

Mengingat ‘Operasi Patuh Semeru 2024’ ini, juga menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah hukum Polres Madiun dan sekitarnya. Sebab itulah, operasi ini menargetkan berbagai jenis kendaraan bus, dan truk. Bahkan juga termasuk kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun roda empat.

“Jadi selain memeriksa surat-surat kendaraan, petugas juga melakukan pengecekan kesehatan dan kelayakan kendaraan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya, wajib dalam kondisi yang sehat, layak dan aman,” tandasnya.

Ipda Nanang Setiawan berharap pengendara selalu dalam kondisi baik dan sehat, tentunya pada saat pengecekan kesehatan serta pemeriksaan surat-surat kendaraan. Sebab, pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan pengendara berada dalam kondisi prima dan siap berkendara dengan aman.

“Karena pengecekan kelayakan kendaraan tersebut, juga sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak jalan,” tuturnya.

Ia menambahkan petugas gabungan selain melakukan penindakkan, juga memberikan helm dan minuman herbal jenis jamu hasil olahan UMKM kepada para pengendara. Tentunya, bagi pengendara yang tertib di jalan raya.

“Diharapan dengan adanya operasi ini, kedepannya masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan,” tegasnya. Foto: Terlihat seorang petugas saat memakaikan helm SNI gratis kepada pengendara yang tertib di jalan raya.data/foto:humas polres madiun.*(editor:al/pressphoto.id)

error: